Padang,Padek— Tenggat waktu yang diberikan pemprov Sumbar kepada pemkab/pemko untuk menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2011 telah berakhir (31/12) lalu. Namun, nyatanya masih ada tiga kabupaten lagi yang belum menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD 2011 seperti Kepuluan Mentawai, Limapuluh Kota dan Solok Selatan. Sedangkan dua kabupaten lainnya yakni Sijunjung dan Kabupaten Solok sudah selesai diproses awal Januari lalu.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Sumbar, Zul Evi Astar mengungkapkan keterlambatan penyerahan rancangan APBD 2011 oleh tiga kabupaten/kota menyebabkan molornya evaluasi Gubernur yang berimbas pada terlambat dimulainya program yang telah diagendakan.
“Penyerahan Perda APBD ke pemprov dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan kesiapan daerah dalam mendanai pembangunannya. Karena itu, setiap keterlambatan Perda APBD akan menyebabkan semakin lambatnya penyerapan anggaran belanja di daerah. Jika anggaran belanja daerah terlambat, maka realisasi pembangunan di daerah pun akan semakin terhambat,” ungkap Zul Evi Astar ditemui di ruangannya, Senin (10/1).
Lambannya penetapan perda APBD terbukti baru 10 kabupaten/kota yang telah menetapkan perda APBD dan bisa segera melaksanakan programnya . Sementara 8 kabupaten/kota lainnya justru belum mengajukan rancangan APBD untuk dievaluasi oleh Gubernur Sumbar.
Mantan wakil kepala Dinas perhubungan Sumbar mengungkapkan molornya penetapan perda APBD Sumbar hingga Januari 2011 ini akan terasa imbasnya bagi masyarakat di kabupaten tersebut. Sebab, program pembangunan kedepan yang direncanakan tentu akan terlambat dimulai karena program bary boleh berjalan jika pemkab/pemko telah mengesahkan perda APBD 2011.
Zul Evi menjelaskan saat ini Gubernur tengah melakukan evaluasi terhadap 2 kabupaten/kota yakni Kota Solok dan Pariaman dan tinggal menunggu tandatangan Gubernur serta nomor hasil evaluasinya. Sebelum penetapan perda APBD, masing-masing kabupaten/kota harus menyerahkan rancangan APBD 2011 ke DPKD yang kemudian akan disampaikan ke Gubernur untuk di evaluasi.
Penyerahan RAPBD itu, idealnya dilakukan dalam 3 hari kerja. Kemudian, proses evakuasi oleh Gubernur dilakukan selama 15 hari kerja. Setelah Gubernur selesai mengevaluasi, Pemkab dan Pemko melakukan pembahasan perda APBD maksimal 8 hari kerja kemudian baru ditetapkan perda APBD 2011.
"Kita hanya bisa menunggu hingga kabupaten itu menyerahkan rancangan perda untuk di evaluasi Gubernur. Mengenai alasan terlambatnya penyerahan itu, saya tidak bisa jawab karena mereka (kab/kota) yang lebih tahu. Nantinya jika sudah diserahkan daerah, akan terlihat besaran SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) di daerah," ujarnya.
Mengenai defisit anggaran yang ditemukan di masing-masing kab/kota yang ditemukan ari hasil evaluasi APBD kab/kota yang telah dievaluasi gubernur, jelas Zul Evi Astar dapat ditutupi oleh sisa pembiayaan seperti sisa tender dan pembiayaan proyek lainnya. Kecuali kabupaten Dharmasraya yang memang mengalami defisit tanpa bisa ditutupi oleh pembiayaan lain. (m)
Selesai Perda APBD 2011 : 10 Kab/Kota
Menunggu ACC Gubernur : Kota Solok dan
Pariaman
Pariaman
Proses evaluasi Gub : Padang Pariaman
dan Pesisir Selatan
dan Pesisir Selatan
Proses penetapan perda : Sijunjung dan Kab
Solok
Solok
Belum Serahkan RAPBD : Kab 50 kota, Solsel
dan Mentawai.
dan Mentawai.
\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar