Sabtu, 06 Juli 2013

Soal remedial Sos Hukum

-->
1.       Durkheim membagi masyarakat kedalam 2 solidaritas. Masyarakat solidaritas mekanik menggunakan hukum yang represif sementara masyarakat solidaritas organic menggunakan hukum yang restitutif. Jelaskan dan berikan contoh kongkritnya.

2.       Pembangkangan terhadap hukum setidaknya dapat digolongkan dalam 2 bentuk, pembangkangan yang idiologi dan pembangkangan yang konstitusional.
a.       Jelaskan 2 bentuk pembangkangan tersebut
b.      Berikan contoh kongkritnya

*jawaban dikirim ke e-mail: marisaelsera@yahoo.com paling lambat tanggal  15 Juli 2013 jam 24.00 WIB. Khusus bagi nilai E s/d C.