Rabu, 12 Januari 2011

Kemenkeu Talangi Investasi

Padang,Padek— Pemerintah daerah di Indonesia kini dapat memanfaatkan pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan. Namun, proyek yang akan didanai hanyalah proyek yang dari sisi pelaksanaannya feasible dan sudah sesuai dengan standar operasional yang berlaku dan melawati studi kelayakan PIP. Pinjaman tersebut bisa membantu pemda dalam pembenahan infrastruktur guna pecepatan arus barang yang pada akhirnya akan memberikan manfaat sosial dan ekonomi masyarakat.
Kepala PIP Soritaon Siregar mengatakan peminjaman ini tidak berlaku bagi daerah yang masih mengalami kredit macet. Sebab, kredit yang diberikan oleh PIP kendati menangguk bunga minim (dibawah 10 persen) tapi ditujukan untuk meraih keuntungan sehingga pengembalian pinjaman tidak tersendat.
“Besaran pinjaman pemda tidak terbatas kok. Tujuan kita cuma ingin menyelesaikan masalah lambannya penyerapan anggaran tidak bisa menjadi alasan dalam pembangunan infrastruktur di daerah,” tutur Saritaon dalam pertemuan IPI dengan pemerintah daerah, di Aula Gubenuran, Senin (10/1).
Karena itulahm tutur Saritaon, PIP dibentuk khusus untuk memberikan pinjaman kepada pemda untuk membangun infrastruktur dan fasilitas yang berhubungan langsung dengan masyarakat di daerah seperti pembangunan ketenagalistrikan, minyak dan gas, jalan/jembatan, transportasi, telekomunikasi, pasar, rumah sakit, terminal dan air bersih.
Jaminan peminjaman, yakni dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK). Dalam skema penjaminan PIP, DAU dan DAK pemda yang memperoleh kredit langsung dipotong bila tidak membayar atau melunasi pinjaman di PIP pada tahun anggaran berikutnya.
Syarat bagi pemda mengajukan pinjaman atau kredit ke PIP, yakni jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik. Ini tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Selain itu juga rasio proyeksi kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman paling sedikit 2,5 persen dan tidakmemunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman dari pemerintah.
Sebelum mendapatkan pinjaman, pemda harus mengajukan surat permohonan pinjaman dan kemudian mempresentasikan programnya. PIP akan menganalisa kelayakan proyek dan menyampaikan indicative offer (IO)ke calon mitra (pemda). Jika kedua pihak menyetujui IO, maka segera dilakukan penandatangan perjanjian dan dilakukan efektivitas perjanjian pinjaman beserta pemindahbukuan.
“Uji kelayakan ini digunakan agar tidak ada program yang salah sasaran seperti kasus terminal Aia Pacah di Padang yang nyatanya tidak berfungsi karena lokasi yang tidak cocok,”sentil Saritaon.
Pria bertubuh tinggi besar itu mengatakan kendati proyek yang dibiayai tidak berjalah sesuai rencana atau terhenti maka peminjam tetap bertanggung jawab untuk pengembalian pembayaran kewajibannya kepada PIP. Pembayaran tetap berdasarkan perjanjian semula dimana tingkat bunga yang diberikan PIP kepada pemda sekitar 7-10 persen per tahun. Untuk pinjaman antara Rp 0-100 miliar, bunga yang ditetapkan sebesar Sertifikat Bank Indonesia (SBI)) ditambah 2 persen ke atas dengan tenor lima tahun. Ini atas persetujuan dari Kepala PIP. Sedangkan untuk pinjaman Rp 100-500 miliar dengan tenor 5-10 tahun akan diberikan bunga SBI ditambah 1 persen.
Skema pinjaman pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar daerah dengan syarat penjaminan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang menjadi hak daerah. Penjaminan DAU dan DBH harus memenuhi beberapa syarat, seperti surat persetujuan DPRD dan surat pernyataan kepala daerah atas kesediaan untuk dipotong DAU / DBH secara langsung.
“Tata cara pengajuan pinjaman itu dengan cara pemda mengajukan surat permohonan kepada PIP, selanjutnya PIP mengundang pemda untuk presentasi," ujarnya.
Terkait dengan tata cara pengembalian pinjaman, pemda harus menyertakan seluruh kewajiban pinjaman, yaitu pokok ditambah bunga yang jatuh tempo dan wajib dianggarkan dalam APBD tahun anggaran bersangkutan.
Sumber pendanaan PIP berasal dari dana kelolaan PIP.  Saat ini telah tersedia sekitar Rp14,9 triliun asset PIP yang bisa digunakan untuk pembiayaan pemda. Jika nantinya masih kekurangan dana, PIP akan menggandeng bank pembangunan daerah yang dulu mengajukan kredit untuk konsumtif dialihkan menjadi lebih produktif. Suntikan dana tersebut diharapkan segera cair, sehingga PIP juga bisa mendanai beberapa proyek lain yang mereka rencanakan untuk digarap dalam peningkatan sektor infrastruktur di Indonesia. 
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setprov Sumbar, Syafrial mengungkapkan peminjaman dari PIP akan menguntungkan Pemda. Sebab, tak perlu lagi direpotkan dengan pengajuan pinjaman ke Bank. Sebab, PIP bersedia memberikan pinjaman untuk pembangunan hingga tuntas sehingga infrastruktur bisa selesai dalam waktu dekat.
“Kalau misalnya Pemda hanya mampu membangun infrastruktur jalan dalam 5 tahun mengandalkan APBD, maka dengan peminjaman ini bisa diselesaikan dalam waktu  1 tahun. Bunga pun kecil,”tuturnya.
Untuk Sumbar, Peminjaman yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan akan diprioritaskan tahun 2011 ini. Setelah selesai, barulah kesehatan, listri dan pasar yang akan dibangun dengan dana pinjaman tersebut. Tapi, tentunya pembangunan itu sesuai dengan kebutuhan masayrakat Sumbar yang disalurkan melalui Pemda. (m)   


Tidak ada komentar: