Padang,Padek—Perubahan sistem pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah memang tak mampu diimbangi oleh kabupaten/kota. Sejak tri wulan pertama pencairan dana BOS 2011 lalu hingga tri wulan kedua ini selalu terjadi keterlambatan pencairan dana. Meskipun Kementerian Pendidikan mengultimatum akan merekomendasikan pemotongan anggaran proyek pembangunan untuk kabupaten/kota yang lalai tapi hal itu tidak membuat daerah jera.
Buktinya, hingga kemarin baru Kota Padang yang sudah melakukan penyerapan dana BOS. Sementara 18 kabupaten/kota lainnya entah masih terkejut dengan perubahan penyederhanaan penyaluran dana pendidikan BOS atau memang lalai dalam bekerja sehingga penyerapan dana BOS terus terlambat dua triwulan berturut-turut.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sumbar, Samsurizal tak menampik masih ada18 kabupaten/kota lain yang berkutat dalam revisi Rencana Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS). Umumnya, mereka mengaku kesulitan dalam pembukuan rekening dan revisi RKPPS yang belum kelar. Sebab itulah, pencairan dana BOS oleh sekolah-sekolah di Sumbar lamban.
“Kita harapkan akhir April ini seluruh kabupaten/kota sudah bisa menyerap dana BOS. Untuk itu saya akan koordinasikan dengan daerah agar mempercepat penyerapan dana BOS sehingga bisa segera didistribusikan ke sekolah-sekolah,” tutur mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Padang Pariaman itu, Rabu (20/4) di Auditorium Gubenuran.
Sejak aliran dana BOS tidak lagi melalui Kementerian Pendidikan Nasional tapi dipindahkan ke Kementerian Keuangan disalurkan langsung ke pemerintah kabupaten/kota dan selanjutnya ke sekolah. Idealnya pelaksanaan penyaluran akan lebih sederhana dibandingkan periode 2005-2010. Tapi jika pemko dan pemkab tidak siap dengan sistem baru ini, maka pencairan dana BOS akan menjadi masalah baru.
Penyederhanaan prosedur tersebut, kata dia, merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat penerimaan dana BOS di sekolah sehingga bisa segera digunakan untuk kepentingan anak-anak sekolah. Selain itu, penyederhanaan distribusi ini juga untuk mengurangi adanya keterlambatan penerimaan dana BOS di pemerintah kabupaten/kota dan sekolah.
Dana BOS mulai 2011 telah tercantum dalam APBD kabupaten/kota dengan total dana yang dialokasikan sebesar 385,5 miliar. Adapun besaran dana BOS untuk jenjang sekolah dasar di kota sebesar Rp 400 ribu per siswa per tahun, dan Rp 397 ribu per siswa per tahun untuk di kabupaten kota. Sedangkan untuk jenjang sekolah menengah sebesar Rp 575 per siswa per tahun di kota dan Rp 570 per siswa per tahun di kabupaten.
Penyerahan dana BOS langsung ke kas daerah menurut Samsulrizal sebenarnya lebih rumit karena ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya ketentuan yang menyebutkan dana BOS yang diterima harus dalam bentuk uang tunai. Uang itu harus digunakan sesuai prinsip school base management.
Mekanisme baru ini harus benar-benar disosialisasikan khususnya kepada para kepala sekolah. Para kepala sekolah harus memiliki pemahaman sesuai ketentuan mekanisme yang baru oleh karena itu harus ada 'capacity building'. Prinsip dasar penyaluran dana BOS 2011 yaitu harus tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penggunaan. Penggunaan dana BOS juga sudah ada petunjuk teknisnya.
Dalam mekanisme baru ini, sekolah diharapkan sudah memiliki perencanaan sejak awal untuk penggunaan dana BOS. Pelaksanaan penggunaannya juga harus dilaporkan secara transparan oleh manajemen BOS di daerah maupun di pusat. Karena langsung masuk ke kas kabupaten/kota, maka kewenangan Disdikpora atau Pemprov Sumbar tidak lagi sebagi penyalur tapi hanya mengkoordinir saja. Penyaluran dan evaluasi dana merupakan kewenangan Disdik kabupaten/kota, sedangkan penggunaan dana BOS menjadi kewenangan sekolah beserta komite sekolah. (mr)
Penyerahan dana BOS langsung ke kas daerah menurut Samsulrizal sebenarnya lebih rumit karena ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya ketentuan yang menyebutkan dana BOS yang diterima harus dalam bentuk uang tunai. Uang itu harus digunakan sesuai prinsip school base management.
Mekanisme baru ini harus benar-benar disosialisasikan khususnya kepada para kepala sekolah. Para kepala sekolah harus memiliki pemahaman sesuai ketentuan mekanisme yang baru oleh karena itu harus ada 'capacity building'. Prinsip dasar penyaluran dana BOS 2011 yaitu harus tepat waktu, tepat jumlah dan tepat penggunaan. Penggunaan dana BOS juga sudah ada petunjuk teknisnya.
Dalam mekanisme baru ini, sekolah diharapkan sudah memiliki perencanaan sejak awal untuk penggunaan dana BOS. Pelaksanaan penggunaannya juga harus dilaporkan secara transparan oleh manajemen BOS di daerah maupun di pusat. Karena langsung masuk ke kas kabupaten/kota, maka kewenangan Disdikpora atau Pemprov Sumbar tidak lagi sebagi penyalur tapi hanya mengkoordinir saja. Penyaluran dan evaluasi dana merupakan kewenangan Disdik kabupaten/kota, sedangkan penggunaan dana BOS menjadi kewenangan sekolah beserta komite sekolah. (mr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar