Padang, Padek—Ini kabar gembira ibu hamil dan melahirkan. Terhitung April ini, pemerintah menanggung segala biaya cek kandungan, persalinan hingga pascamelahirkan lewat Program Jaminan Persalinan (Jampersal). Keluarga tidak mampu akan mendapatkan pengobatan dan biaya persalinan gratis di seluruh rumah sakit (RS) pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar Rosnini Savitri mengungkapkan ada juga rumah sakit swasta dan bidan desa yang menyediakan persalinan gratis kelas III. Tapi, hanya bisa dilakukan rumah sakit swasta dan bidan yang telah menandatangani MoU dengan Dinkes Sumbar.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar Rosnini Savitri mengungkapkan ada juga rumah sakit swasta dan bidan desa yang menyediakan persalinan gratis kelas III. Tapi, hanya bisa dilakukan rumah sakit swasta dan bidan yang telah menandatangani MoU dengan Dinkes Sumbar.
”Kematian ibu dan bayi selama ini terjadi disebabkan karena proses persalinan dilakukan tenaga nonmedis. Melalui pelayanan Jampersal, kita memberikan pelayanan persalinan melalui tenaga medis, bagi masyarakat yang tidak mampu, khusus untuk kelas III,” ungkap Kepala Rosnini Savitri, kepada Padang Ekspres, di Auditorium Gubenuran Rabu (20/4).
Pelayanan Jampersal mencakup pemeriksaan sebelum kelahiran yang dilaksanakan selama empat kali, proses persalinan dan pemeriksaan pascakelahiran selama tiga kali. Semuanya dilakukan secara gratis. Bagi tenaga bidan yang melakukan pelayanan ini, Dinkes akan memberikan reward Rp420 ribu/persalinan.
Khusus RS swasta yang ingin memberikan pelayanan Jampersal, harus menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Dinkes kabupaten/kota. Bidan yang memiliki klinik persalinan, juga dapat melakukan pelayanan ini. Namun dengan ketentuan klinik yang dimiliki telah memenuhi standar persalinan.
”Saat ini, baru RS Siti Hawa, yang telah melakukan MoU dengan Dinas Kesehatan Kota Padang. Saya berharap, RS swasta dapat mendukung program ini,” harap wanita berjilbab itu.
Pelaksanaan program Jampersal masih dihadapkan pada berbagai persoalan. Salah satunya keterbatasan tenaga bidan. Dinkes masih membutuhkan 20 persen tenaga bidan untuk mendukung pelayanan persalinan. Caranya, dengan mengurangi dan memindahkan tenaga bidan yang berada di puskesmas ke bidan desa. Pasalnya, kebutuhan ideal terhadap bidan desa, adalah masing-masing satu desa harus memiliki satu bidan.
Dalam upaya meningkatkan SDM tenaga bidan, Dinkes Sumbar juga telah melakukan uji kompetensi terhadap 1300 tenaga bidan. Namun, dari hasil uji kompetensi, terdapat 30 persen tenaga bidan yang tidak lulus. Rosnini berharap, program Jampersal dapat berjalan baik, minimal, dapat meringankan 60 persen beban ibu melahirkan. Jika rata-rata ibu melahirkan di Sumbar berkisar 1.015 orang, maka diharapkan 60 persen di antaranya dapat di-cover dari biaya Jampersal.
Sekadar diketahui, Kemenkes telah membebaskan seluruh biaya persalinan bagi pasien melahirkan kelas III mulai tahun 2011 ini dengan menganggarkan dana Rp 1,45 triliun. Pembebasan biaya persalinan berlaku umum, tanpa memandang status ekonomi pasien. Rosnini mengimbau seluruh rumah sakit umum dan daerah di Sumbar yang telah diinstruksikan untuk membebaskan biaya persalinan kelas III, tidak lagi memungut biaya untuk kelas II meliputi normal, caesar, maupun yang mengalami komplikasi ketika melahirkan.
Pembebasan biaya persalinan tersebut tidak dibatasi untuk anak ke berapa setiap pasangan. Untuk memperoleh biaya persalinan gratis, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ibu hamil, yakni ibu hamil harus sering melakukan kunjungan atau pemeriksaan rutin ke puskesmas, bidan, rumah sakit maupun dokter. Melakukan imunisasi dan mengikuti program keluarga berencana (KB).
”Pembebasan biaya persalinan tidak boleh mengurangi pelayanan kesehatan oleh rumah sakit, bidan dan poliklinik desa. Karena itu, Dinkes akan terus memonitoring jalannya program dan menginstruksikan rumah sakit untuk mengatur kembali penugasan dokter dalam menangani persalinan,” ungkapnya.
Kendati pembebasan biaya persalinan diberikan secara cuma-cuma, sebaiknya masyarakat tetap merencanakan kehamilan. Jangan karena persalinan ditanggung pemerintah maka perencanaan kehamilan tidak diperhitungkan sehingga pasangan suami istri memiliki anak banyak. Sebab, mereka yang memiliki anak hingga lima atau enam anak tetap menyimpan risiko bersalin tinggi. (mr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar