Padang,Padek—Kapok diberi nilai disclaimer, Pemprov Sumbar menggenjot usaha guna memperbaiki buruknya sistem administrasi keuangan dan pencatatan asset. Jika sebelumnya Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan adanya 23 poin yang mengakibatkan rapor merah untuk pemprov Sumbar, maka sejak Agustus 2010 lalu Pemprov telah berhasil merunut kesalahan itu hingga menjadi 4 poin saja.
Kepala BPK perwakilan Sumbar, Betty Ratna Nuraeni mengungkapkan pekerjaan rumah (PR) pemprov Sumbar menyelesaikan problema pencatatan asset dan administrasi keuangan masih ada. Setidaknya, tercatat 5 pencatatan asset yang dinilai masih belum duduk, yakni kasus PT Balairung, dua kasus di Padang industry Park, Gor Agus Salim yang kini ditempati BNI, Lahan di Tunggul Hitam.
“Kalau lima kasus ini bisa diselesaikan, bisa saja Sumbar menyandang wajar tanpa pengecualian. Tapi ternyata masih ada yang belum terselesaikan soal kasus,” tegas Betty dalam jamuan kunjungan rombongan anggota DPR RI komisi XI, di auditorium gubenuran, Senin (11/4).
Lebih lanjut Betty mengungkapkan, ada baiknya pemprov menerima tawaran BPK yang menyarankan agar dua kasus yakni Lahan di Tunggul Hitam dan Gor ditukar gulingkan. Namun tentunya kasus ini harus dirundingkan dulu dengan DPRD Sumbar. Sementara untuk kasus PT Balairung, sebaiknya asset diserahkan ke Balairung.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengungkapkan pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan pencatatan asset dan administrasi keuangan selama 7 bulan kepemimpinannya. Alhasil, meski belum tuntas menyelesaikan kesalahan pencatatan namun Irwan telah menyelesaikan 18 kasus dalam waktu satu semester.
“Kita bertahap dulu lah. Kalau emang sekarang belum bisa WTP, setidaknya tahun ini kita sudah WDP (wajar dengan pengecualian,red). Itu kan prestasi cukup bagus, dari disclaimer jadi WDP nantinya,” tutur Irwan.
Lebih lanjut Irwan mengurai asset pemprov di Gor, ditaksir bernilai Rp 1,2 miliar dengan luas tanah 33,804 meter persegi. Kasus ini sudah menahun, tepatnya 24 tahun yang lalu. Tapi baru terkuak 2009 lalu. Pemprov telah berupaya melakukan koordinasi dengan BNI agar melepas tanah itu yang kini sudah dipindah pakai ke pihak lain. Pemprov juga telah berkoordinasi dengan DPRD agar memberikan izin untuk tukar guling ataupun penghapusan untuk asset yang masih bermasalah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Sumbar, Agus Setianto mengungkapkan setidaknya ada 672 kejadian yang telah dilaporkan ke BPKP terhadap 10 Kementerian/LPND di instansi pemerintah pusat dan dana dekonsentrasi maupun tugas perbantuan sejak 2008 hingga 31 Marert 2011 ini didapatkan nilai temuan Rp 6,5 miliar. Telah ditindak lanjuti sebanyak 470 kejadian senilai Rp 5,1 miliar. Sehingga total temuan yang belum ditindak sebanyak 200 kejadian dengan Rp 1,3 miliar.
“Kami memberikan bantuan pada Pemprov Sumbar untuk melakukan pencatatan keuangan yang benar. Agar, nantinya ketika diperiksa oleh BPK tidak ditemukan kejanggalan,” jelasnya.
Mengenai saldo temuan yang belum ditindak lanjuti umumnya terkendala oleh kurangnya komitmen dari instansi yang bersangkutan untuk menindak lanjuti hasil pemeriksaan. Usaha yang dilakukan dari BKP untuk mempercepat tindak lanjut hasil pemeriksaan yakni dengan membuat surat penegasan dan melakukan monitoring langsung ke obyek pemeriksaan.
Untuk itu, BPKP Sumbar juga mengirimkan beberapa petugasnya menempati tempat strategis yang berperan sebagai pengawas administrasi keuangan dilingkungan pemprov Sumbar. Salah satunya, yakni Zainal yang dijadikan sebagai staff ahli setprov Sumbar beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Ketua Komisi XI, Emir Moeis mengungkapkan harapannya atas perubahan nilai asset dan keuangan pemrpov Sumbar dari BPK. Jika tahun 2009 lalu berstatus disclaimer maka tahun 2011 nanti diharapkan bisa WTP sesuai dengan harapan mantan anggota DPR RI Komisi X, Irwan Prayitno.
“Tapi saya optimis hal ini bisa dicapai Sumbar jika memang kinerja pejabatnya terus digenjot,” tutupnya. (mr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar