Selasa, 16 April 2013

Pengertian Sosiologi Hukum

I     Pengertian menurut ahli

1.     Alvin S Jhonson : Bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas hukum, dimulai dari hal-hal yang nyata dan observasi perwujudan lahiriah di dalam kebiasaan kolektif yang efektif dan juga dalam materi dasarnya.

Sosiologi hukum itu terbagi 3, yakni:

a/ Ilmu sosiologi hukum sistematis

    "Khusus menyelidiki hukum-hukum yang berkembang pada kelompok masyarakat. Seperti hukum yang berlaku pada rumah tangga, organisasi social dan politik".

b/sosiologi hukum diferensial

    " Mempelajari cirri-ciri hukum dan budaya-budaya tertentu, seperti system hukum budaya magis keagamaan, system hukum dalam budaya teokratis, kharismatik, system hukum dari budaya rasional, system hukum dari budaya feudal, system hukum masyarakat kota dan imperium dan system hukum masyarakat kontemporer".

c/ Sosiologi hukum genetis

  "Mempelajari tendensi-tendensi perubahan hukum dalam suatu masyarakat dan factor yang menyebabkan perubahan tendensi".

2.    Soerjono Soekanto         : Kajian ilmu social terhadap hukum yang berlaku di masyarakat dan   perilaku serta gejala social yang penyebab lahirnya hukum di masyarakat

3.     J Hall                             : Ilmu teoritisyang berisikan generalisasi terhadap fenomena masyarakat sejauh yang menyangkut dengan substansi, aplikasi dan akibat dari suatu aturan hukum

4.    Dragon Milavanovic        : Suatu evolusi stabilisasi, fungsi dan justifikasi dari bentuk-bentuk control sosial

5.       Roscoe Pound              : Suatu studi tentang hukum sebagai sarana control social

II Bedanya sosiologi hukum, ilmu hukum dan filsafat hukum:

a.       Ilmu Hukum

ð  Ilmu yang mempelajari bagaimana hukum tentang suatu bidang kehidupan.

ð  Bidangnya: Ilmu hukum waris, ilmu hukum perkawinan, ilmu hukum pidana, ilmu hukum ketatanegaraan,dll

ð  Ruang lingkup: Bagaimana hukum yang seyogyanya diundangkan dan diterapkan dalam bidang tersebut atau bidang yang lebih rinci lagi dari bidang tersebut disuatu masyarakat atau warga Negara.

b.      Filsafat Hukum

ð  Membahas tentang asal usul, hakekat dan tujuan hukum yang hakiki dan esensial

ð  Filsafat hukum bukan lagi sains yang harus empiric, terbukti dan jelas.

ð  Filsafat hulum didapatkan setelah kita mengetahui tentang hukum dan ilmu hukum.

Tujuannya:

a. memperoleh tentang kebulatan system hukum baik sebagai kaedah maupun tingkah laku.  

b. mendapatkan rumusan hukum pada masa mendatang melalui sorotan terhadap system 

    nilai-nilai yang menjadi dasar hukum.

c.       Sosiologi Hukum

ð  Meneliti atau membahas peran masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu terhadap hukum itu dan sebaliknya, pengaruh hukum terhadap masyarakat juga harus diakui ada dan dapat pula menjadi objek perhatian dan penelitian tersendiri.

ð  Ruang lingkup sosiologi hukum:

·         Dari mana asal hukum

·         Kenapa bisa diterima masyarakat

·         Factor-faktor atau sebab apa yang mempengaruhi hukum itu diterima

·         Sebab yang mempengaruhi kepatuhan atau ketidakpatuhan kepada hukum

·         Kesenjangan antara das sollen dan das sein

·         Bagaimana cara-cara yang paling efektif dari kaedah-kaedah hukum dalam pembentukan pola perikelakuan

·         Hubungan timbale balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan social dan kebudayaan

·         Pola perikelakuan dalam masyarakat yaitu cara-cara bertindak dan berkelakuan yang sama dari orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat

·         Peran masyarakat terhadap hukum atau peran hukum terhadap masyarakat biasa pula berubah dari periode ke periode lain.

ð  Sosiologi hukum masih sains yang harus terbukti secara kongkrit dan masih rasional dan harus terekomendasi.

Hubungan ketiganya:

Peneliti sosiologi hukum perlu ilmu hukum supaya jelas pijakan peneliti tentang menentukan kesenjangan atau kesesuaian antara yang seharusnya dengan kenyataan yang ingin dikaji oleh sosiologi hukum. Sosiologi hukum juga butuh kajian dan pendirian hukum secara filosofis. Jadi, sosiologi hukum berkembang atas dasar suatu anggapan bahwa proses hukum berlangsung dalam suatu jaringan yaitu system social.

Ex: Jika mengkaji sisiologi hukum untuk kasus hingga ke pengadilan, maka ahli sosiologi hukum tidaklah cukup hanya mengetahui struktur dan organisasi peradilan, tetapi juga harus mengetahui asal-usul hakim, cara mereka mencapai keputusan dalam menjatuhkan vonis bagaimana perasaan keadilan para hakim, sampai sejauh mana efek keputusan pengadilan terhadap masyarakat.

III Sejarah Sosiologi Hukum

Georgea Gurvitch           : Sosiologi dan hukum tidak mungkin dan tidak ada gunanya dan bahwa untuk melenyapkan segala kesukaran adalah cukup dengan melenyapkan sosiologi hukum

Maurice J. C.E Hariou: Sedikit sosiologi menjauh dari hukum tetapi banyak sosiologi membawanya kembali kepada hukum .

Roscoe Pound          : Kemajuan penting dalam ilmu hukum modern ialah perubahan dari pandangan analitis ke pandangan fungsionil. Sikap fungsionil menuntut supaya para hakim, ahli hukum dan pengacara selalu ingat adanya hubungan antara hukum dan kenyataan social yang hidup dan memperhatikan “ hukum yang hidup dan bergerak”

Bougel             : cangkul-cangkul kedua kelompok, yang masing-masing melubangi pekarangannya sendiri dan akhirnya bertemu

                                                                                            

Tidak ada komentar: