I Pengertian menurut ahli
1. Alvin
S Jhonson :
Bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas hukum,
dimulai dari hal-hal yang nyata dan observasi perwujudan lahiriah di dalam
kebiasaan kolektif yang efektif dan juga dalam materi dasarnya.
Sosiologi hukum
itu terbagi 3, yakni:
a/ Ilmu
sosiologi hukum sistematis
"Khusus menyelidiki hukum-hukum yang berkembang
pada kelompok masyarakat. Seperti hukum yang berlaku pada rumah tangga,
organisasi social dan politik".
b/sosiologi
hukum diferensial
" Mempelajari cirri-ciri hukum dan budaya-budaya
tertentu, seperti system hukum budaya magis keagamaan, system hukum dalam
budaya teokratis, kharismatik, system hukum dari budaya rasional, system hukum
dari budaya feudal, system hukum masyarakat kota dan imperium dan system hukum
masyarakat kontemporer".
c/ Sosiologi
hukum genetis
"Mempelajari tendensi-tendensi perubahan hukum
dalam suatu masyarakat dan factor yang menyebabkan perubahan tendensi".
2. Soerjono
Soekanto : Kajian ilmu social
terhadap hukum yang berlaku di masyarakat dan perilaku serta gejala social yang
penyebab lahirnya hukum di masyarakat
3. J
Hall :
Ilmu teoritisyang berisikan generalisasi terhadap fenomena masyarakat sejauh yang menyangkut dengan substansi, aplikasi dan akibat dari suatu aturan hukum
4. Dragon
Milavanovic : Suatu evolusi
stabilisasi, fungsi dan justifikasi dari bentuk-bentuk control sosial
5. Roscoe
Pound : Suatu studi
tentang hukum sebagai sarana control social
II Bedanya sosiologi hukum, ilmu hukum dan filsafat hukum:
a.
Ilmu Hukum
ð
Ilmu yang mempelajari bagaimana hukum tentang
suatu bidang kehidupan.
ð
Bidangnya: Ilmu hukum waris, ilmu hukum
perkawinan, ilmu hukum pidana, ilmu hukum ketatanegaraan,dll
ð
Ruang lingkup: Bagaimana hukum yang seyogyanya
diundangkan dan diterapkan dalam bidang tersebut atau bidang yang lebih rinci
lagi dari bidang tersebut disuatu masyarakat atau warga Negara.
b.
Filsafat Hukum
ð
Membahas tentang asal usul, hakekat dan tujuan
hukum yang hakiki dan esensial
ð
Filsafat hukum bukan lagi sains yang harus
empiric, terbukti dan jelas.
ð
Filsafat hulum didapatkan setelah kita
mengetahui tentang hukum dan ilmu hukum.
Tujuannya:
a. memperoleh tentang
kebulatan system hukum baik sebagai kaedah maupun tingkah laku.
b. mendapatkan rumusan hukum pada masa
mendatang melalui sorotan terhadap system
nilai-nilai yang menjadi dasar hukum.
c.
Sosiologi Hukum
ð
Meneliti atau membahas peran masyarakat atau
kelompok masyarakat tertentu terhadap hukum itu dan sebaliknya, pengaruh hukum
terhadap masyarakat juga harus diakui ada dan dapat pula menjadi objek
perhatian dan penelitian tersendiri.
ð
Ruang lingkup sosiologi hukum:
·
Dari mana asal hukum
·
Kenapa bisa diterima masyarakat
·
Factor-faktor atau sebab apa yang mempengaruhi
hukum itu diterima
·
Sebab yang mempengaruhi kepatuhan atau
ketidakpatuhan kepada hukum
·
Kesenjangan antara das sollen dan das sein
·
Bagaimana cara-cara yang paling efektif dari
kaedah-kaedah hukum dalam pembentukan pola perikelakuan
·
Hubungan timbale balik antara perubahan-perubahan
dalam hukum dengan perubahan social dan kebudayaan
·
Pola perikelakuan dalam masyarakat yaitu
cara-cara bertindak dan berkelakuan yang sama dari orang-orang yang hidup
bersama dalam masyarakat
·
Peran masyarakat terhadap hukum atau peran hukum
terhadap masyarakat biasa pula berubah dari periode ke periode lain.
ð
Sosiologi hukum masih sains yang harus terbukti
secara kongkrit dan masih rasional dan harus terekomendasi.
Hubungan ketiganya:
Peneliti sosiologi hukum perlu
ilmu hukum supaya jelas pijakan peneliti tentang menentukan kesenjangan atau
kesesuaian antara yang seharusnya dengan kenyataan yang ingin dikaji oleh
sosiologi hukum. Sosiologi hukum juga butuh kajian dan pendirian hukum secara
filosofis. Jadi, sosiologi hukum berkembang atas dasar suatu anggapan bahwa
proses hukum berlangsung dalam suatu jaringan yaitu system social.
Ex: Jika mengkaji sisiologi hukum
untuk kasus hingga ke pengadilan, maka ahli sosiologi hukum tidaklah cukup
hanya mengetahui struktur dan organisasi peradilan, tetapi juga harus
mengetahui asal-usul hakim, cara mereka mencapai keputusan dalam menjatuhkan
vonis bagaimana perasaan keadilan para hakim, sampai sejauh mana efek keputusan
pengadilan terhadap masyarakat.
III Sejarah Sosiologi Hukum
Georgea Gurvitch : Sosiologi dan hukum tidak mungkin
dan tidak ada gunanya dan bahwa untuk melenyapkan segala kesukaran adalah cukup dengan melenyapkan
sosiologi hukum
Maurice J. C.E Hariou: Sedikit sosiologi menjauh dari hukum
tetapi banyak sosiologi membawanya kembali kepada hukum .
Roscoe Pound :
Kemajuan penting dalam ilmu hukum modern ialah perubahan dari pandangan analitis ke pandangan fungsionil. Sikap fungsionil menuntut supaya para hakim,
ahli hukum dan pengacara selalu ingat adanya hubungan antara hukum dan
kenyataan social yang hidup dan memperhatikan “ hukum yang hidup dan bergerak”
Bougel : cangkul-cangkul kedua kelompok,
yang masing-masing melubangi pekarangannya sendiri dan
akhirnya bertemu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar