Selasa, 16 April 2013

Kesadaran Hukum


Kesadaran hukum berarti, ikhlas yang muncul dari hati nurani dalam mengakui, mengamalkan sesuatu sesuai dengan tuntutan yang ada didalamnya.  Dalam masyarakat yang telah memiliki kesadaran hukum, hukum menjadi efektif tidak berguna dan sekaligus efektif telah berguna . Ketika berkembangnya paham-paham sosiologi padapada akhir abad 19/awal abad 20 masuk dalam bidang hukum, masalah kesadaran hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan  dan penganalisisan hukum.

Menurut Eugen Ehrlich, hukum haruslah sesuai dengan dengan jiwa bangsa/kesadaran hukum masyarakat, oleh karena itu hukum dipandang sebagai motivator antara hukum dan bentuk-bentuk perilaku manusiandalam masyarakat.

Menurut Soerjono Sosekanto ada empat indikator yang membentuk kesadaran hukum .
Ø  Pengetahuan hukum, pengetahuan seseorang yang berkenaan dengan perilaku tertentu yang diatur dalam hukum tertulis/tentang apa yang dilarang/diperbolehkan
Ø  Pemahaman hukum, sejumlah informasi yang dimiliki mengenai  aturan hukum tertulis (isi,tujuan dan manfaat)
Ø  Sikap hukum, kecenderungan menerima/menolak hukum  karena adanya penghargaan/keinsyafan bahwa hukum itu bermanfaat dalam kehidupan manusia
Ø  Pola perilaku hukum, berlaku/tidaknya hukum dalam masyarakat. Sejauh mana hukum berlaku dan sejauh mana masyarakat mentaatinya.
  1. Peranan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam sejarah hukum akan berbeda-beda menurut aliran yang dianut  pada masing-masing zaman
a.  Hukum masyarakat primitif, secara total merupakan penjelmaan dari kesadaran hukum masyarakat.
b.  Paham schoastic, hukum bersal dari perintah Tuhan dalam arti hukum tidak penting yang penting adalah perintah Tuhan (abad pertengahan)
c.  Mazhab hukum alam modern (abad 18 dan 19), hukum adalah hasil renungan manusia dengan menggunakan rasionya
d.  Paham sosiologi  (akhir abad 19/awal abad 20), kesadaran hukum masyarakat berperan dalam pembentukan, penerapan dan penganalisisan hukum

Salah satu  masalah pokok dari hukum menyangkut cara anggota msyarakat menyelesaikan konflik yang terjadi diantara mereka ialah perimbangan antara bentuk penyelesaian konflik yang bersifat yuridis dan non yuridis. Konflik adalah situasi/keadaan  dimana dua atau lebih pihak memperjuangkan tujuan mereka masing-masing yang tidak dapat dipersatukan, dimana masing-masing pihak mencoba meyakinkan pihak lain mengenai kebenaran tujuannya masing-masing.

Pada umumnya orang berpendapat bahwa kesadaran hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Masalah ini berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat/efektifitas dari ketentuan ketentuan hukum dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, masalah kesadaran hukum masyarakat banyak  menyangkut beberapa faktor:

1. Pengetahuan tentang ketentuan hukum .
Misalnya, ada suatu ketentuan hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif, maka dengan sendirinya peraturan tersebut akan tersebar luas dalam masyarakat. Setidaknya menjadi asumsi bagi para penegak hukum, akan tetapi setelah dilakukan penelitian  dibeberapa negara. misalnya di Inggris  tentang diberlakukannya “Suicide  Act” bahwa ternyata 16 % dari masyarakat Inggris yang mengetahui bahwa percobaan bunuh diri bukanlah kejahatan.  

2.Pengakuan terhadap ketentuan hukum, masyarakat mengetahui isi dan kegunaan  dari norma-norma hukum yang berlaku/ adanya suatu derjat pemahaman terhadap ketentuan  hukum yang berlaku. Namun hal ini tidaklah berarti dengan masyarakat mengetahui dan memahami akan hukum yang berlaku masyarakat  akan selalu mematuhinya. Misalnya, melakukan pelanggaran lalu lintas disaat suasana sedang sepi.

3. Penghargaan terhadap ketentuan hukum.
    Dalam hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan; 
a. Sejauh manakah tindakan/perbuatan yang dilarang hukum diterima oleh    sebagian besar masyarakat.
b.sejauh manakah perbuatan yang oleh hukum/badan peradilan diklasifikasikan sebagai kejahatan juga dianggap demikian oleh masyarakat.Hal ini bisa terjadi disebabkan oleh beberapa faktor.
Ø  Oleh karena ketentuan hukum tertulis tidak dapat mengikuti  perubahan masyarakat yang terjadi
Ø  Hukum tidak sesuai dengan sistim nilai yang berlaku dalam masyarakat
Ø  Bagi hukum yang baru, belum dapat berhasil untuk mengubah pendapat masyarakat
Ø  Adanya perbedaan antara kehendak hukum dengan kehendak masyarakat

4. Ketaatan/kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Sebagaimana kita ketahui, tugas hukum  adalah mengatur kepentingan para warga masyarakat yang bersumber pada nilai-nilai yang berlaku.Hal ini tergantung  pada;
a.kepentingan warga masyarakat yang dapat ditampung oleh ketentuan hukum .
b.Upaya persuasif untuk melembagakan ketentuan hukum pada warga masyarakat
c. Dengan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat    untuk mengerti ketentuan hukum yang dihadapi.
d. Agar masyarakat merasakan sendiri bahwa keteladanan yang paling buruk adalah perbuatan melanggar hukum

Peranan kesadaran hukum dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan.
Sebagaimana pendapat para ilmuan terkemuka bahwa kesadaran hukum adalah sebagai perantara /mediator antara hukum dan perilaku manusia, baik sebagai perilaku yang unik  yang mempunyai tujuan agar kehidupan manusia dalam masyarakat  berlangsung dalam keadaan damai.

Dalam kenyataannya, tidaklah demikian ada kemungkinan  bahwa hukum tertentu mengakibatkan terjadinya perilaku yang bertentangan dengan hukum/ sama sekali tidak mengacuhkan hukum yang berlaku.Salah satu upaya yang telah dilakukan agar ada dukung sosial dari masyarakat adalah dengan Psl 4()2 UU No. 14/1970, bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dengan biaya ringan, Dalam kenyataan harapan pembentuk UU belum terlaksana seenuhnya hal ini desebabkan mungkin karena unsur manusianya dan fasilitas yang  ada.
 
Bantuan Hukum

Bantuan hukum, suatu upaya  yang diberikan kepada masyarakat baik dalam bentuk penyululhn, nasehat  atau konsultasi dengan pembelaan hukum  di pengadilan baik dalam perkara perdata, pidana maupun masalag administrasi.Penyuluhan hukum berarti upaya untuk membuat masyarakat, mengerti, memahami dan menghayati hukum.

Lembaga bantuan hukum (LBH) yang dikenal sebgai lembaga yang bertujuan untuk menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap  nilai-nilai lembaga hukum, martabat  serta hak-hak azasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran  hukum masyarakat  khususnya, baik pejabat maupun warga negara biasa supaya menyadari tentang hak dan kewajiban sebgai subjek hukum

Faktor-faktor yang dapat memengaruhi program penyuluhan hukum;
a.   Penyuluh, termasuk organisasi  penyuluhan
b.  Sasaran. Kelompok /masyarakat yang diharapkan memperoleh manfaat
c.  Isi/ materi dari pada penyuluhan
  
Sedangkan advokat/pengacara adalah sebagai pelaku salah satu unsur “catur wangsa” /penegak hukum dalam kerangka kekuasaan kehakiman  yang bebas dan merdeka, wajib mengemban tugas dan tanggung jawab untuk mengabdi, mempertahankan dan menegakkan  hukum demi tercapainya kepastian hukum yang mencerminkan nilai-nila hidup yang luhur dalam hati nurani serta kesadaran hukum  masyarakat.

Tujuan program bantuan hukum.
a.   Tujuan kemanusiaan, program bantuan hukum diberikan dalam rangka meringankan beban hidup bagi golongan masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka juga dapat menikmati kesempatan memperoleh keadilan  dan perlindungan hukum.
b.  Tujuan peningkatan kesadaraan hukum, program bantuan hukm diharapkan  dapat mendidik masyarakat  untuk meningkatkan kesadaran hukum, sehingga setiap anggota masyarakat  menyadari dan menghayati hak dan kewajiban warga negara dan warga masyarakat

Pengertian lain dari bantuan hukum adalah memberi bantuan jasa  dalam bentuk;
  • Nasehat hukum
  • Bertindak sebagai pendamping/kuasa seseorang untuk menyelesaikan masalah  yang timbul karena adanya perselisihan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban seseorang dimuka pengadilan
  • Bertindak sebagai pendamping dan pembela seseorang yang disangka/didakwa melakukan kejahatan dalam perkara pidana/masalah perdata dimuka pengadilan
Maka yang berhak memberikan bantuan hukum adalah advokat, pengacara/penasehat hukum, baik bersifat perorangan  maupun tergabung dalam organisasi profesi penasehat hukum (LBH dan biro-biro hukum). Beberapa bentuk bantuan hukum;
  • Bantuan hukum secara preventif, memeberikan penerangan /penyuluhan hukum secra umum kepada warga masyarakat
  • Bantuan hukum diagnostik, memberikan petunjuk dalam bentuk nasehat hukum yang sifatnya sederhana, misalnya memberikan petunjuk bagaimana  cara membagi harta warisan
  • Bantuan hukum untuk menyelesaikan konflik yang sudah terjadi dengan tujuan untuk membantu pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara hukum.
  • Bantuan hukum untuk mengadakan perubahan pada hukum positif agar sesuai dengan perkembangan masyarakat, hal ini dapat diberikan oleh para alai kepada badan (eksekitif,legeslatif maupun yudikatif)
  • Bantuan hukum untuk menerapkan atau mempergunakan hukum sebagai sarana untuk merubah masyarakat, maksudnya bantuan keahlian untuk memberikan rekomendasi perihal bidang kehidupan masyarakat yang mungkin dirubah dengan mempergunakan hukum sebagai sarana pengendalian sosial/ tidak dirobah supaya lebih efektif.

Tidak ada komentar: