Kesadaran hukum berarti, ikhlas yang muncul dari hati nurani
dalam mengakui, mengamalkan sesuatu sesuai dengan tuntutan yang ada didalamnya.
Dalam masyarakat yang telah memiliki
kesadaran hukum, hukum menjadi efektif tidak berguna dan sekaligus efektif
telah berguna . Ketika berkembangnya paham-paham sosiologi padapada akhir abad
19/awal abad 20 masuk dalam bidang hukum, masalah kesadaran hukum masyarakat
mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan dan penganalisisan hukum.
Menurut Eugen Ehrlich, hukum haruslah sesuai dengan dengan jiwa bangsa/kesadaran hukum masyarakat, oleh karena itu hukum dipandang sebagai motivator antara hukum dan bentuk-bentuk perilaku manusiandalam masyarakat.
Menurut Soerjono Sosekanto ada empat indikator yang membentuk kesadaran hukum .
Ø Pengetahuan
hukum, pengetahuan seseorang yang berkenaan dengan perilaku tertentu yang
diatur dalam hukum tertulis/tentang apa yang dilarang/diperbolehkan
Ø Pemahaman
hukum, sejumlah informasi yang dimiliki mengenai aturan hukum tertulis (isi,tujuan dan
manfaat)
Ø Sikap
hukum, kecenderungan menerima/menolak hukum
karena adanya penghargaan/keinsyafan bahwa hukum itu bermanfaat dalam
kehidupan manusia
Ø Pola
perilaku hukum, berlaku/tidaknya hukum dalam masyarakat. Sejauh mana hukum
berlaku dan sejauh mana masyarakat mentaatinya.
- Peranan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam sejarah
hukum akan berbeda-beda menurut aliran yang dianut pada masing-masing zaman
a. Hukum
masyarakat primitif, secara total merupakan penjelmaan dari kesadaran hukum
masyarakat.
b. Paham
schoastic, hukum bersal dari perintah Tuhan dalam arti hukum tidak penting yang
penting adalah perintah Tuhan (abad pertengahan)
c. Mazhab
hukum alam modern (abad 18 dan 19), hukum adalah hasil renungan manusia dengan
menggunakan rasionya
d. Paham
sosiologi (akhir abad 19/awal abad 20),
kesadaran hukum masyarakat berperan dalam pembentukan, penerapan dan penganalisisan
hukum
Salah satu masalah
pokok dari hukum menyangkut cara anggota msyarakat menyelesaikan konflik yang
terjadi diantara mereka ialah perimbangan antara bentuk penyelesaian konflik
yang bersifat yuridis dan non yuridis. Konflik adalah situasi/keadaan dimana dua atau lebih pihak memperjuangkan
tujuan mereka masing-masing yang tidak dapat dipersatukan, dimana masing-masing
pihak mencoba meyakinkan pihak lain mengenai kebenaran tujuannya masing-masing.
Pada umumnya orang berpendapat bahwa kesadaran hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Masalah ini berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat/efektifitas dari ketentuan ketentuan hukum dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, masalah kesadaran hukum masyarakat banyak menyangkut beberapa faktor:
1. Pengetahuan tentang ketentuan hukum .
Misalnya, ada
suatu ketentuan hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif, maka dengan
sendirinya peraturan tersebut akan tersebar luas dalam masyarakat. Setidaknya
menjadi asumsi bagi para penegak hukum, akan tetapi setelah dilakukan
penelitian dibeberapa negara. misalnya
di Inggris tentang diberlakukannya
“Suicide Act” bahwa ternyata 16 % dari
masyarakat Inggris yang mengetahui bahwa percobaan bunuh diri bukanlah
kejahatan.
2.Pengakuan terhadap ketentuan hukum, masyarakat mengetahui isi dan kegunaan dari norma-norma hukum yang berlaku/ adanya suatu derjat pemahaman terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Namun hal ini tidaklah berarti dengan masyarakat mengetahui dan memahami akan hukum yang berlaku masyarakat akan selalu mematuhinya. Misalnya, melakukan pelanggaran lalu lintas disaat suasana sedang sepi.
3. Penghargaan terhadap ketentuan hukum.
Dalam hal ini ada
dua hal yang harus diperhatikan;
a. Sejauh manakah tindakan/perbuatan yang dilarang hukum diterima oleh sebagian besar masyarakat.
a. Sejauh manakah tindakan/perbuatan yang dilarang hukum diterima oleh sebagian besar masyarakat.
b.sejauh manakah
perbuatan yang oleh hukum/badan peradilan diklasifikasikan sebagai kejahatan
juga dianggap demikian oleh masyarakat.Hal ini bisa
terjadi disebabkan oleh beberapa faktor.
Ø Oleh
karena ketentuan hukum tertulis tidak dapat mengikuti perubahan masyarakat yang terjadi
Ø Hukum
tidak sesuai dengan sistim nilai yang berlaku dalam masyarakat
Ø Bagi
hukum yang baru, belum dapat berhasil untuk mengubah pendapat masyarakat
Ø Adanya
perbedaan antara kehendak hukum dengan kehendak masyarakat
4. Ketaatan/kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Sebagaimana kita ketahui, tugas hukum adalah mengatur kepentingan para warga masyarakat yang bersumber pada nilai-nilai yang berlaku.Hal ini tergantung pada;
a.kepentingan warga masyarakat yang dapat ditampung oleh ketentuan hukum .
b.Upaya persuasif untuk melembagakan ketentuan hukum pada warga masyarakat
c. Dengan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk mengerti ketentuan hukum yang dihadapi.
d. Agar masyarakat merasakan sendiri bahwa keteladanan yang paling buruk adalah perbuatan melanggar hukum
4. Ketaatan/kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Sebagaimana kita ketahui, tugas hukum adalah mengatur kepentingan para warga masyarakat yang bersumber pada nilai-nilai yang berlaku.Hal ini tergantung pada;
a.kepentingan warga masyarakat yang dapat ditampung oleh ketentuan hukum .
b.Upaya persuasif untuk melembagakan ketentuan hukum pada warga masyarakat
c. Dengan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk mengerti ketentuan hukum yang dihadapi.
d. Agar masyarakat merasakan sendiri bahwa keteladanan yang paling buruk adalah perbuatan melanggar hukum
Peranan kesadaran hukum dalam menyelesaikan perkara di
Pengadilan.
Sebagaimana pendapat para ilmuan terkemuka bahwa kesadaran hukum adalah sebagai perantara /mediator antara hukum dan perilaku manusia, baik sebagai perilaku yang unik yang mempunyai tujuan agar kehidupan manusia dalam masyarakat berlangsung dalam keadaan damai.
Dalam kenyataannya, tidaklah demikian ada kemungkinan bahwa hukum tertentu mengakibatkan terjadinya perilaku yang bertentangan dengan hukum/ sama sekali tidak mengacuhkan hukum yang berlaku.Salah satu upaya yang telah dilakukan agar ada dukung sosial dari masyarakat adalah dengan Psl 4()2 UU No. 14/1970, bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dengan biaya ringan, Dalam kenyataan harapan pembentuk UU belum terlaksana seenuhnya hal ini desebabkan mungkin karena unsur manusianya dan fasilitas yang ada.
Sebagaimana pendapat para ilmuan terkemuka bahwa kesadaran hukum adalah sebagai perantara /mediator antara hukum dan perilaku manusia, baik sebagai perilaku yang unik yang mempunyai tujuan agar kehidupan manusia dalam masyarakat berlangsung dalam keadaan damai.
Dalam kenyataannya, tidaklah demikian ada kemungkinan bahwa hukum tertentu mengakibatkan terjadinya perilaku yang bertentangan dengan hukum/ sama sekali tidak mengacuhkan hukum yang berlaku.Salah satu upaya yang telah dilakukan agar ada dukung sosial dari masyarakat adalah dengan Psl 4()2 UU No. 14/1970, bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dengan biaya ringan, Dalam kenyataan harapan pembentuk UU belum terlaksana seenuhnya hal ini desebabkan mungkin karena unsur manusianya dan fasilitas yang ada.
Bantuan Hukum
Bantuan hukum, suatu upaya yang diberikan kepada masyarakat baik dalam bentuk penyululhn, nasehat atau konsultasi dengan pembelaan hukum di pengadilan baik dalam perkara perdata, pidana maupun masalag administrasi.Penyuluhan hukum berarti upaya untuk membuat masyarakat, mengerti, memahami dan menghayati hukum.
Lembaga bantuan hukum (LBH) yang dikenal sebgai lembaga yang bertujuan untuk menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap nilai-nilai lembaga hukum, martabat serta hak-hak azasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran hukum masyarakat khususnya, baik pejabat maupun warga negara biasa supaya menyadari tentang hak dan kewajiban sebgai subjek hukum
Faktor-faktor yang dapat memengaruhi program penyuluhan hukum;
a.
Penyuluh,
termasuk organisasi penyuluhan
b.
Sasaran. Kelompok /masyarakat yang diharapkan
memperoleh manfaat
c.
Isi/ materi dari pada penyuluhan
Sedangkan advokat/pengacara adalah sebagai pelaku salah satu unsur “catur wangsa” /penegak hukum dalam kerangka kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka, wajib mengemban tugas dan tanggung jawab untuk mengabdi, mempertahankan dan menegakkan hukum demi tercapainya kepastian hukum yang mencerminkan nilai-nila hidup yang luhur dalam hati nurani serta kesadaran hukum masyarakat.
Tujuan program bantuan hukum.
a.
Tujuan
kemanusiaan, program bantuan hukum diberikan dalam rangka meringankan beban
hidup bagi golongan masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka juga dapat
menikmati kesempatan memperoleh keadilan
dan perlindungan hukum.
b.
Tujuan peningkatan kesadaraan hukum, program
bantuan hukm diharapkan dapat mendidik
masyarakat untuk meningkatkan kesadaran
hukum, sehingga setiap anggota masyarakat
menyadari dan menghayati hak dan kewajiban warga negara dan warga
masyarakat
Pengertian lain dari bantuan hukum adalah memberi bantuan jasa dalam bentuk;
- Nasehat hukum
- Bertindak sebagai pendamping/kuasa seseorang untuk menyelesaikan masalah yang timbul karena adanya perselisihan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban seseorang dimuka pengadilan
- Bertindak sebagai pendamping dan pembela seseorang yang disangka/didakwa melakukan kejahatan dalam perkara pidana/masalah perdata dimuka pengadilan
Maka yang berhak memberikan bantuan hukum
adalah advokat, pengacara/penasehat hukum, baik bersifat perorangan maupun tergabung dalam organisasi profesi
penasehat hukum (LBH dan biro-biro hukum). Beberapa bentuk bantuan hukum;
- Bantuan hukum secara preventif, memeberikan penerangan /penyuluhan hukum secra umum kepada warga masyarakat
- Bantuan hukum diagnostik, memberikan petunjuk dalam bentuk nasehat hukum yang sifatnya sederhana, misalnya memberikan petunjuk bagaimana cara membagi harta warisan
- Bantuan hukum untuk menyelesaikan konflik yang sudah terjadi dengan tujuan untuk membantu pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara hukum.
- Bantuan hukum untuk mengadakan perubahan pada hukum positif agar sesuai dengan perkembangan masyarakat, hal ini dapat diberikan oleh para alai kepada badan (eksekitif,legeslatif maupun yudikatif)
- Bantuan hukum untuk menerapkan atau mempergunakan hukum sebagai sarana untuk merubah masyarakat, maksudnya bantuan keahlian untuk memberikan rekomendasi perihal bidang kehidupan masyarakat yang mungkin dirubah dengan mempergunakan hukum sebagai sarana pengendalian sosial/ tidak dirobah supaya lebih efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar