Pengaruh hukum terhadap
masyarakat:
a. Masyarakat
maju butuh aturan hukum untuk mengaturnya, sedangkan hukum pun ikut ditarik
oleh perkembangan masyarakat
b. Hukum
yang baik dapat menerapkan.mengarahkan perkembangan masyarakat
c. Memfasilitasi
tercapainya keadilan
d. Alat
bagi penguasa untuk mencapai tujuannya
e. Ideologis->
menjamin legitimasi, dominasi, kebebasan, kemerdekaan dan keadilan
f.
Reflektifà hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat
Contoh:
1. Ketetapan MPRS
No II Tahun 1960. Sistem
hukum waris yang seragam di Indonesia. Merubah
pola-pola kewarisan terutama pada masyarakat patrilineal agar menguntungkan
bagi wanita (janda dan anaknya)
2. Tunisia à
tahun 1957. Code of personal status, dimana wanita punya kemampuan khusus untuk
menikah tanpa didampingi wali.
3. Siria,
Yordania, Irak dan Marrokoà
Pernikahan harus didasarkan atas izin atau putusan pengadilan. Jika perbedaan
usia terlalu besar, maka pernikahan itu bisa ditolak oleh pengadilan
Kaedah hukum sebagai alat untuk
merubah masyarakat mempunyai pernanan penting dlaam perubahan yang
direncanakan. hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau mengarahkan
perkembangan masyarakat. Oleh karena
itu, dalam setiap masyarakat hukum lebih
berfungsi untuk menjamin keamanan dalam
masyarakat tetapi dalam masyarakat yang sudah maju hukum menjadi lebih umum,
abstrak dan lebih berjarak dari konteksnya.
Pengaruh masyarakat terhadap
hukum:
Perubahan dan kekuatan masyarakat
member warna pada sector hukum. Hukum harus merespon cepat perubahan itu guna
mengambil peran dalam masyarakat. Semakin lamban, semakin kecil andil hukum
karena masyarakat telah terlebih dahulu merubah dirinya sendiri.
kemajuan masyarakat membutuhkan
aturan hukum untuk mengaturnya, sedangkan hukumpun ikut ditarik oleh
perkembangan masyarakat.
Secara umum hukum dalam masyarakat untuk;
•
Memfasilitasi, sehingga tercapai ketertiban
•
Represif, penggunaan hukum sebagai alat bagi
elit berkuasa untuk mencapai tujuannya.
•
Ideologis, menjamin pencapaian legitimasi,
dominasi, kebebasan, kemerdekaan dan keadilan.
• Reflektif,
hukum merefleksikan keinginan bersama dalam masyarakat sehingga
semestinya hukum bersifat netral
Ketika orang mulai menelaah hukum
dalam hubungannya dengan perubahan masyarakat
dapat berasumsi bahwa perubahan dan kekuatan-kekuatan dalam
masyarakat ikut memberi warna pada sektor hukum. Semakin cepat hukum merespons suara
pembaharuan/perubahan hukum dalam masarakat, semakin besar peran hukum untuk
perubahan masyarakat tersebut . Semakin lamban hukum merespons suara
pembaharuan dalam masyarakat semakin kecil pula pula andil hukum dalam merubah
masyarakat karena masyarakat telah
terlebih dahulu merubah dirinya sendiri .
Oleh karena itu peran sosiologi hukum
sangat untuk dapat menganalisis dan menyimpulkan kemenduaan antara kesadaran
hukum dalam masyarakt dan kaedah hukum yang ada untuk dipersatukan. Perubahan
hukum dapat terjadi sekaligus dengan perubahan kelembagaan yang ada dalam
masyarakat.
Seperti pepatah Minangkabau;
Sekali aia gadang,
Sekali tapian beranjak,
Sekali rajo baganti,
Sekali adat berubah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar