Selasa, 16 April 2013

Pengaruh Timbal Balik (I)

Pengaruh hukum terhadap masyarakat:
a.  Masyarakat maju butuh aturan hukum untuk mengaturnya, sedangkan hukum pun ikut ditarik oleh perkembangan masyarakat
b.      Hukum yang baik dapat menerapkan.mengarahkan perkembangan masyarakat
c.       Memfasilitasi tercapainya keadilan
d.      Alat bagi penguasa untuk mencapai tujuannya
e.      Ideologis-> menjamin legitimasi, dominasi, kebebasan, kemerdekaan dan keadilan
f.        Reflektifà hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat
Contoh:
1. Ketetapan MPRS No II Tahun 1960. Sistem hukum waris yang seragam di Indonesia. Merubah pola-pola kewarisan terutama pada masyarakat patrilineal agar menguntungkan bagi wanita (janda dan anaknya)
2. Tunisia à tahun 1957. Code of personal status, dimana wanita punya kemampuan khusus untuk menikah tanpa didampingi wali.
3. Siria, Yordania, Irak dan Marrokoà Pernikahan harus didasarkan atas izin atau putusan pengadilan. Jika perbedaan usia terlalu besar, maka pernikahan itu bisa ditolak oleh pengadilan

Kaedah hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat mempunyai pernanan penting dlaam perubahan yang direncanakan. hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau mengarahkan perkembangan masyarakat.  Oleh karena itu, dalam setiap masyarakat  hukum lebih berfungsi  untuk menjamin keamanan dalam masyarakat tetapi dalam masyarakat yang sudah maju hukum menjadi lebih umum, abstrak dan lebih berjarak dari konteksnya.

Pengaruh masyarakat terhadap hukum:
Perubahan dan kekuatan masyarakat member warna pada sector hukum. Hukum harus merespon cepat perubahan itu guna mengambil peran dalam masyarakat. Semakin lamban, semakin kecil andil hukum karena masyarakat telah terlebih dahulu merubah dirinya sendiri.
kemajuan masyarakat membutuhkan aturan hukum untuk mengaturnya, sedangkan hukumpun ikut ditarik oleh perkembangan masyarakat.
Secara umum  hukum dalam masyarakat untuk;
       Memfasilitasi, sehingga tercapai ketertiban
       Represif, penggunaan hukum sebagai alat bagi elit berkuasa untuk mencapai tujuannya.
       Ideologis, menjamin pencapaian legitimasi, dominasi, kebebasan, kemerdekaan dan keadilan.
   Reflektif,  hukum merefleksikan keinginan bersama dalam masyarakat sehingga semestinya hukum bersifat netral

Ketika orang mulai menelaah hukum dalam hubungannya dengan perubahan masyarakat  dapat  berasumsi  bahwa perubahan dan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat ikut memberi warna pada sektor hukum. Semakin cepat hukum merespons suara pembaharuan/perubahan hukum dalam masarakat, semakin besar peran hukum untuk perubahan masyarakat tersebut . Semakin lamban hukum merespons suara pembaharuan dalam masyarakat semakin kecil pula pula andil hukum dalam merubah masyarakat karena  masyarakat telah terlebih dahulu merubah dirinya sendiri .
     Oleh karena itu peran sosiologi hukum sangat untuk dapat menganalisis dan menyimpulkan kemenduaan antara kesadaran hukum dalam masyarakt dan kaedah hukum yang ada untuk dipersatukan. Perubahan hukum dapat terjadi sekaligus dengan perubahan kelembagaan yang ada dalam masyarakat.
     Seperti pepatah Minangkabau;
      Sekali aia gadang,
      Sekali tapian beranjak,
      Sekali rajo baganti,
      Sekali adat berubah    

     

Tidak ada komentar: