Perspektif tentang sosiologi hukum (J. Van Hautte)
1.
SH harus diberikan fungsi yang global, yakni
harus menghasilkan sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi social dan
sebagai sarana keadilan. Hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari
sos hukum dalam mengidentifikasikan konteks social dimana hukum tadi diharapka
berfungsi .
2.
Keguanaan sosiologi hukum adalah justru dalam
bidang penerangan dan pengkaedahan. Sos hukum dapat mengungkapkan data tentang
keajegan-keajegan dalam masyarakat yang menuju pembentukan hukum.
Kegunaan Sosiologi Hukum:
1.
Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman
terhadap hukum di dalam konteks social
2.
Penguasaan konsep-konsep hukum dapat memberikan
kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap aktifikasi hukum dalam
masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian social, merubah masyarakat,
mengatur interaksi social agar tercapat keadaan-keadaans osial tertentu.
3.
Sosiologi hukum memberikan
kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap
efektifitas hukum dalam masyarakat
Rinciannya:
1.
Dalam taraf organisasi dalam masyarakat
a.
Dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang
mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakkan hukum
b.
Dapat
mengidentifikasi unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi / substansi hukum
c.
Lembaga-lembaga manakah yang lebih berpengaruh
didalam pembentukan hukum dan
penegakkannya
2.
Pada taraf golongan dalam masyarakat
a.
Golongan manakah yang sangat menetukan dalam
pembentukan dan penetapan hukum.
b.
Golongan
manakah dalam masyarakat yang beruntung ataupun malah sebaliknya malahan
dirugikan dengan adanya hukum tersebut
c.
Kesadaran
hukum dari pada golongan tertentu dalam masyarakat
3.
Pada taraf individual
a.
Identifikasi terhadap unsur hukum yang dapat
merubah perilaku warga masyarakat
b.
Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari
para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya
c.
Kepatuhan para warga masyarakat terhadap
hukum baik yang berwujud kaedah yang
menyangkut hak dan kewajiban ataupun perilaku yang teratur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar