Selasa, 16 April 2013

Kegunaan Sosiologi Hukum


Perspektif tentang sosiologi hukum (J. Van Hautte)
1.       SH harus diberikan fungsi yang global, yakni harus menghasilkan sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi social dan sebagai sarana keadilan. Hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sos hukum dalam mengidentifikasikan konteks social dimana hukum tadi diharapka berfungsi .

2.       Keguanaan sosiologi hukum adalah justru dalam bidang penerangan dan pengkaedahan. Sos hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan dalam masyarakat yang menuju pembentukan hukum.

Kegunaan Sosiologi Hukum:
1.       Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks social
2.       Penguasaan konsep-konsep hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap aktifikasi hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian social, merubah masyarakat, mengatur interaksi social agar tercapat keadaan-keadaans osial tertentu.
3.       Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat
Rinciannya:
1.       Dalam taraf organisasi dalam masyarakat
a.       Dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakkan hukum
b.       Dapat mengidentifikasi unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi  isi / substansi hukum
c.       Lembaga-lembaga manakah yang lebih berpengaruh didalam  pembentukan hukum dan penegakkannya

2.       Pada taraf golongan dalam masyarakat
a.       Golongan manakah yang sangat menetukan dalam pembentukan dan penetapan hukum.
b.       Golongan manakah dalam masyarakat yang beruntung ataupun malah sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya  hukum tersebut
c.        Kesadaran hukum dari pada golongan tertentu dalam masyarakat
   
3.       Pada taraf individual
a.       Identifikasi terhadap unsur hukum yang dapat merubah perilaku warga masyarakat
b.      Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya
c.       Kepatuhan para warga masyarakat terhadap hukum  baik yang berwujud kaedah yang menyangkut hak dan kewajiban ataupun perilaku yang teratur 



Tidak ada komentar: