Kamis, 14 Maret 2013

Sekilas tentang Matakuliah Sosiologi Hukum


PERTEMUAN I
Sosiologi hukum terdiri dari dua kata, yakni sosiologi dan hukum. Maka, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari aspek kehidupan social manusia yang berkenaan dengan hukum. Ruang lingkup dalam sosiologi hukum ini adalah sejauh mana kaidah-kaidah hukum membentuk pola-pola perikelakuan atau apakah kaidah hukum yang terbentuk dari pola-pola kelakuan itu. Secara terperinci, dapat disebutkan bahwa ruang lingkup sosiologi hukum adalah sebagai berikut:
1.       Bagaimana cara-cara paling efektif dari kaidah-kaidah hukum dalam pembentukan pola-pola perkelakuan.
2.       Kaidah-kaidah hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai diatas serta wujud dari pada keinginan kelompok social kekuatan apa yang membentuk, menyebarluaskan atau bahkan merusak pola perikelakuan yang bersifat yuridis.
3.       Hubungan timbal balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan social dan kebudayaan.

Jadi, ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat, yaitu cara-cara bertindak dan berkelakuan yang sama dari pada orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat.
Matakuliah sosiologi hukum merupakan salah satu cabang dari sosiologi yang mengkaji mengapa manusia patuh pada kaidah-kaidah hukum dan mengapa ia gagal dalam mentaati kaidah-kaidah tersebut. Matakuliah ini nantinya akan membahas bagaimana kaidah-kaidah yang diuraikan dalam undang-undang, peraturan, kontrak-kontrak dan keputusan atau tulisan-tulisan yang bersifat yuridis dapat berlaku dengan sungguh-sunggu dimasyarakat atau bahkan diingkari oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga, nantinya akan terlihat jelas fakta kaidah-kaidah yang benar-benar nyata dalam masyarakat.
Pada mulanya, antara sosiologi dan hukum memang sulit untuk disatukan. Sebab ahli hukum hanya memperhatikan “apa hukum” (selalu memberi penilaian), sedangkan ahli sosiologi hanya memperhatikan “apa fakta” (melihat apa adanya). Sosiologi hukum merupakan bidang ilmu yang mempertemukan sosiologi dengan hukum. Maka, sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala social lain terhadap hukum dan sebaliknya.
Sosiologi hukum dan gunanya
1.       Menghasilkan sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi social dan sarana dari keadilan. Maka, sosiologi hukum memiliki peran besar dalam mengidentifikasi konteks social dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
2.       Sosiologi hukum berfungsi dalam bidang penerangan dan pengkaedahan.
3.       Memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks social
4.       Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap aktifasi hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian social, perubahan social maupun interaksi social agar mencapai keadaan-keadaan social tertentu.
5.       Sosiologi hukum memberikan kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat.
Kegunaan itu, secara terperinci dijabarkan sebagai berikut:
a.       Pada taraf organisasi dalam masyarakat.
1.       Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideology dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakan hukum
2.       Dapatnya diidentifikasikannya unsure-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum
3.       Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya.
b.      Pada taraf golongan dalam masyarakat:
1.       Pengungkapan dari pada golongan-golongan manakah yang sangat menentukan di dalam pembentukan dan penerapan hukum.
2.       Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
3.       Kesadaran hukum dari pada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat.
c.       Pada taraf individual
1.       Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat merubah perikelakuan warga-warga masyarakat.
2.       Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.
3.       Kepatuhan pada warga-warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaedah-kaedah yang menyangkut kewajiban-kewajiban maupun hak-hak, maupun perilaku yang teratur.

Tidak ada komentar: