PERTEMUAN I
Sosiologi hukum
terdiri dari dua kata, yakni sosiologi dan hukum. Maka, Sosiologi hukum adalah
ilmu yang mempelajari aspek kehidupan social manusia yang berkenaan dengan
hukum. Ruang lingkup dalam sosiologi hukum ini adalah sejauh mana kaidah-kaidah
hukum membentuk pola-pola perikelakuan atau apakah kaidah hukum yang terbentuk
dari pola-pola kelakuan itu. Secara terperinci, dapat disebutkan bahwa ruang
lingkup sosiologi hukum adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana cara-cara paling
efektif dari kaidah-kaidah hukum dalam pembentukan pola-pola perkelakuan.
2.
Kaidah-kaidah hukum dan
pola-pola perikelakuan sebagai diatas serta wujud dari pada keinginan kelompok
social kekuatan apa yang membentuk, menyebarluaskan atau bahkan merusak pola
perikelakuan yang bersifat yuridis.
3.
Hubungan timbal balik antara
perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan social dan
kebudayaan.
Jadi,
ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat,
yaitu cara-cara bertindak dan berkelakuan yang sama dari pada orang-orang yang
hidup bersama dalam masyarakat.
Matakuliah
sosiologi hukum merupakan salah satu cabang dari sosiologi yang mengkaji
mengapa manusia patuh pada kaidah-kaidah hukum dan mengapa ia gagal dalam
mentaati kaidah-kaidah tersebut. Matakuliah ini nantinya akan membahas
bagaimana kaidah-kaidah yang diuraikan dalam undang-undang, peraturan,
kontrak-kontrak dan keputusan atau tulisan-tulisan yang bersifat yuridis dapat
berlaku dengan sungguh-sunggu dimasyarakat atau bahkan diingkari oleh
masyarakat itu sendiri. Sehingga, nantinya akan terlihat jelas fakta
kaidah-kaidah yang benar-benar nyata dalam masyarakat.
Pada mulanya,
antara sosiologi dan hukum memang sulit untuk disatukan. Sebab ahli hukum hanya
memperhatikan “apa hukum” (selalu memberi penilaian), sedangkan ahli sosiologi
hanya memperhatikan “apa fakta” (melihat apa adanya). Sosiologi hukum merupakan
bidang ilmu yang mempertemukan sosiologi dengan hukum. Maka, sosiologi hukum
merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris
menyoroti pengaruh gejala social lain terhadap hukum dan sebaliknya.
Sosiologi hukum
dan gunanya
1.
Menghasilkan sintesa antara
hukum sebagai sarana organisasi social dan sarana dari keadilan. Maka,
sosiologi hukum memiliki peran besar dalam mengidentifikasi konteks social
dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
2.
Sosiologi hukum berfungsi dalam
bidang penerangan dan pengkaedahan.
3.
Memberikan kemampuan bagi
pemahaman terhadap hukum di dalam konteks social
4.
Penguasaan konsep-konsep
sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa
terhadap aktifasi hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian
social, perubahan social maupun interaksi social agar mencapai keadaan-keadaan
social tertentu.
5.
Sosiologi hukum memberikan
kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas
hukum dalam masyarakat.
Kegunaan itu, secara terperinci dijabarkan sebagai berikut:
a.
Pada taraf organisasi dalam
masyarakat.
1.
Sosiologi hukum dapat
mengungkapkan ideology dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan
dan penegakan hukum
2.
Dapatnya diidentifikasikannya
unsure-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum
3.
Lembaga-lembaga manakah yang
sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya.
b.
Pada taraf golongan dalam
masyarakat:
1.
Pengungkapan dari pada
golongan-golongan manakah yang sangat menentukan di dalam pembentukan dan
penerapan hukum.
2.
Golongan-golongan manakah di
dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya
hukum-hukum tertentu.
3.
Kesadaran hukum dari pada
golongan-golongan tertentu dalam masyarakat.
c.
Pada taraf individual
1.
Identifikasi terhadap
unsur-unsur hukum yang dapat merubah perikelakuan warga-warga masyarakat.
2.
Kekuatan, kemampuan dan
kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.
3.
Kepatuhan pada warga-warga
masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaedah-kaedah yang menyangkut kewajiban-kewajiban
maupun hak-hak, maupun perilaku yang teratur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar