Negara dan Masyarakat Sipil
Pertemuan Ke3
1.
Bentuk negara
a. Negara
konfederasi
Negara
konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang
berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
b. Negara Kesatuan
Negara
ini disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara
kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya
tunggal. Artinya, hanya ada satu negara, tidak seperti negara federal dimana
ada negara di dalam negara. Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada
satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau
wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.
Ciri-ciri
Negara kesatuan anta lain.
1)
Mempunyai 1 UUD
2)
Mempunyai 1 presiden
3)
Hanya pusat yang berhak membuat UU
Negara
kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
1) Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh
pemerintah pusat.
2) Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah
daerah yang diberikan hak otonomi yakni diberikan kekuasaan mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
c. Negara
Serikat (Federal)
Negara
Serikat (Federal) adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula
berdiri sendiri-sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan
kerjasama yang efektif, tetapi disamping itu, Negara-negara tersebut masih
ingin mempunyai wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri. Jadi disini tidak
semua urusan diserahkan kepada pemerintah gabungannya (pemerintah federal),
tetapi masih ada beberapa urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara
bagian kepada pemerintah federal, yaitu urusan-urusan yang menyangkut
kepentingan bersama misalnya urusan keuangan, pertahanan, angkatan bersenjata,
hubungan luar negeri, dan sebagainya.
Adapun
ciri-ciri Negara serikat yakni.
1) Tiap negara bagian
mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
2) Masing-masing negara bagian
masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang pusat.
3) Aturan yang dibuat pusat
tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara
bagian.
Selain
kedua bentuk Negara tersebut. Ada juga bentuk Negara ke dalam tiga kelompok
yaitu:
a.
Monarki
Negara
monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan
diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b.
Oligarki
Oligarki
ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
c.
Demokrasi
Rakyat
memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
2.
Unsur negara
Berdasarkan
Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada
5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
a.
Penghuni (penduduk/rakyat).
b.
Wilayah.
c.
Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
d.
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
e.
Pengakuan dari negara lain.
Keempat unsur pertama
disebut unsur konstitutif atau unsur
pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur
mutlak.
Rincian:
a.
Penduduk/rakyat
Penduduk
suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara.
Mereka itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam
hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu
rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama.
Ditinjau
dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara
adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara
tertentu. Setiap negara mempunyai sejumlah individu yang menyebut dirinya warga
negara (rakyat) dari negara itu. Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap
negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya.
Ada
dua asas yang dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli
dan asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil),
menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang
bertempat tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius
sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan
pertalian darah, dalam arti siapa pun seorang anak kandung (yang sedarah
seketurunan) dilahirkan oleh seorang warga negara tertentu, maka anak tersebut
juga dianggap warga negara yang bersangkutan.
Berikut
perbedaan antara penduduk, bukan penduduk, warga Negara dan bukan warga Negara
sebagai berikut:
Penduduk
|
Bukan
Penduduk
|
Warga
Negara
|
Bukan
Warga Negara
|
Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam
wilayah Negara (menetap).
|
Bukan
Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak
bermaksud bertempat tinggal di Negara itu. Misalnya wisatawan Asing yang
sedang melakukan perjalanan wisata.
|
Warga
Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara
(menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
|
Bukan
Warga Negara adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
|
b.
Wilayah
Wilayah
adalah landasan materiil atau landasan fisik suatu negara. Luas wilayah negara
ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Negara menjalankan yurisdiksi teritorial
atas orang dan benda yang berada di dalam batas-batas wilayah itu, kecuali
beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu.
Wilayah
yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah geografis
atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti luas. Wilayah dalam arti
luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya yurisdiksi negara. Wilayah ini
meliputi wilayah daratan dan udara di atasnya, serta laut di sekitar pantai
negara itu, yaitu apa yang disebut laut teritorial. Batas-batas wilayah
dalam arti luas ini berarti negara berwenang untuk menjalankan kedaulatan
teritorialnya. Sekelompok manusia dengan pemerintahannya tidak dapat
menciptakan negara tanpa adanya suatu wilayah.
1)
Daratan
Batas
wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu
Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat
berupa:
a)
Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
b)
Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
c)
Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2)
Lautan
Berdasarkan
Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang
diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah
Negara sebagai berikut:
a)
Laut Teritorial
Setiap
negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang
diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis
pantai kearah laut bebas.
b)
Zona Bersebelahan
Zona
bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut
territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona
Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil
laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan
alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan
penangkapan ikan.
d)
Landas Benua
Landas
benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut
ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
e)
Landas Kontinen
Landas
kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut
territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen
dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
3)
Udara
Wilayah
udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.
Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut
pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal
berikut :
·
Berkuasa
penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
·
Berkuasa
mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila
tidak memiliki izin dari negara itu.
·
Pemerintah
yang Berdaulat.
c.
Pemerintah yang berdaulat
Sekalipun
telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, tetapi belum juga
dapat diwujudkan suatu negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang
mengatur dan menyusun kehidupan bersama. Pemerintah adalah organisasi yang
mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu
berjalan secara baik.
Pemerintah
yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
1)
Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum
atas warga dan wilayah negaranya.
2)
Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain,
sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah
menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian, dan
menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Oleh karena itu,
sungguh mustahil ada masyarakat tanpa pemerintahan. Pemerintah yang menetapkan,
menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam
organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan
negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Untuk dapat
menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik dan efektif, kedaulatan sebagai
atribut negara diwujudkan. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas
legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
d.
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
Kesanggupan
untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu dapat melakukan
hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan,
kebudayaan, dan sebagainya.
e.
Pengakuan dari negara lain
Negara
yang bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik diakui oleh Negara-negara
yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik
antara suatu negara dengan negara tersebut.
3.
Sifat Negara
Menurut
Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai
sifat seperti :
·
Sifat
Memaksa
yaitu negara
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan
ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya
anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus membayar pajak dan
orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
·
Sifat
Monopoli yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran
kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
·
Mencakup
Semua yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.
4.
Tujuan negara
Menurut
A. Ubaedillah & Abdul Rozak (2008: 91), Negara mempunyai tujuan antara lain
sebagai berikut.
a.
Memperluas kekuasaan.
b.
Menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.
Mencapai kesejahteraan umum.
Beberapa
pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut.
(a) Menurut Plato
tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan
(individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan
Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya
ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative
self-expression of its members).
(b) Negara menurut
ajaran teokrasi (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus) bertujuan
untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepadan dan di
bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah
berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
(c) Ajaran negara
hukum bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan
dan berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat
pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk
dan taat kepada hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya
oleh negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah negara itu.
(d) Negara menurut
teori negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum.
Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk
mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
negara itu.
(e) Dalam Islam,
seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia
bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga
intervensi pihak-pihak asing.
(f) Dalam konteks
Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
5.
Fungsi negara
Fungsi
Negara merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya.
Fungsi Negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada Negara. Negara sebagai
organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu. Di bawah
ini adalah fungsi Negara menurut beberapa ahli (Winarno, 2007: 39) antara lain
sebagai berikut.
a. John Locke
Seorang
sarjana Inggris membagi fungsi Negara menjadi tiga fungsi yaitu.
1)
Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan.
2)
Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
3)
Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan
damai.
b. Montesquieu
Tiga fungsi Negara menurut Montesquieu adalah
1)
Fungsi legislatif, untuk membuat Undang-Undang.
2)
Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan Undang-Undang.
3) Fungsi
yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili),
yang populer dengan Trias Politika.
c. Van Vollen Hoven
Seorang sarjana dari negeri Belanda,
menurutnya fungsi Negara dibagi menjadi.
1)
Regeling, membuat peraturan.
2)
Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
3)
Rechtspraak, fungsi mengadili.
4)
Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.
d. Goodnow
Menurut
Goodnow, fungsi Negara secara prinsipal dibagi menjadi dua bagian yang dikenal
dengan sebutan Dwipraja (dichotomy) yakni.
1)
Policy making, kebijaksanaan Negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh
masyarakat.
2)
Policy executing, kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk
tercapainya policy making.
e. Mirriam Budiardjo
Menurut
Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
1) Melaksanakan
penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam
masyaraakat. Dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai stabilisator.
2) Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dijalankan dengan
melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3) Pertahanan. Hal
ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini Negara
dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4) Menegakkan
keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
Pada
dasarnya setiap negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan
beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
a) Melaksanakan
ketertiban umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan
mencegah konflik dalam masyarakat (negara bertindak sebagai stabilisator).
b) Mengusahakan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap
sangat penting, terutama bagi negara-negara baru.
c) Melaksanakan
pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
d) Menegakkan
keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan.
f. Oetari Budiyanto
Menurut
Oetari Budiyanto, fungsi Negara sebagai berikut.
(a)
Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus
dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan
dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
(b)
Fungsi
Keadilan
Negara harus
dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan
tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
(c)
Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus
mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya
agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
(d)
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara
harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber
daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai
kesejahteraan dan kemakmuran.
Teori Terbentuknya Suatu Negara
Negara adalah
suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Syarat primer
sebuah negara
adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Keberadaan
negara
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan
anggotanya (rakyat)
mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan
dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam
bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni
pelayanan yang diberikan negara pada rakyat.
Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat
secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara,
atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis,
yakni menghormati hak tiap
orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.
Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan
rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan
rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Negara
adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia.
Unsur Negara :
·
Bersifat
konstitutif.
Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan
perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan
pemerintahan yg berdaulat.
·
Bersifat
deklaratif.
Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain
baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan
bangsa2 mis PBB.
Bentuk Negara:
Sebuah
Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia
2.
Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan
3.
Keadaan
bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur
Teori tentang asal mula atau teori
terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni :
(a)
Teori yang
bersifat spekulatif,
Teori yang
bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian
masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
·
Teori Teokrasi (ketuhanan)
Teori menurut teori
ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Tuhan, sehingga
negara pada hakekatnya ada atas kehendak Tuhan. Negara dibentuk oleh Tuhan dan
pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara
hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini
adalah Fiedrich Julius Stah, Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan
Thomas Aquinas.yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur
melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
·
Teori perjanjian
masyarakat.
Dalam teori ini
tampil tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan
J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian
yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu
sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan
bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan
binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian
itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau).
Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya:
Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947. Teori ini
beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.
Beberapa pakar
penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara,
diantaranya:
a. Thomas
Hobbes (1588-1679)
Menurutnya
syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama
individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan
semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan.
Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu
mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan
menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di
dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan
memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
b.
John locke (1632-1704)
Dasar
kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan
penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan
perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak
menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c.
Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah
diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat,
semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut
“Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general
will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga
memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest).
Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
·
Teori kekuasaan/
kekuatan.
Menurut teori
kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan,
misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau
bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing
dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup
dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka
mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa
mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum
Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk
memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok
yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki
dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya. Penganut teori ini
adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
(b)
Teori
yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga- lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan- kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan- kebutuhan manusia, maka lembaga–lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan–tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
·
Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54)
mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu
konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara
dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu
yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk
hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang
belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai
kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
·
Teori Historis
Teori
ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara
evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
·
Teori kedaulatan
hukum
Teori
kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua
kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe
dalam buku Die Moderne Staats Idee.
·
Teori Hukum Alam
Filsufgaul
(2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam
yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan
kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan
Thomas Aquino.
1 komentar:
makasih gan
Posting Komentar