Rabu, 02 Oktober 2013

Bentuk, Unsur, Sifat, Tujuan, dan Fungsi Negara


Negara dan Masyarakat Sipil
Pertemuan Ke3

1.      Bentuk negara

a.       Negara konfederasi

Negara konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.

b.      Negara Kesatuan

Negara ini disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal. Artinya, hanya ada satu negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara di dalam negara. Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.

Ciri-ciri Negara kesatuan anta lain.
1)      Mempunyai 1 UUD
2)      Mempunyai 1 presiden
3)      Hanya pusat yang berhak membuat UU

Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
1)    Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat.
2)    Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah yang diberikan hak otonomi yakni diberikan kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

c.       Negara Serikat (Federal)

Negara Serikat (Federal) adalah negara yang tersusun dari beberapa negara yang semula berdiri sendiri-sendiri dan kemudian negara-negara tersebut mengadakan ikatan kerjasama yang efektif, tetapi disamping itu, Negara-negara tersebut masih ingin mempunyai wewenang-wewenang yang dapat diurus sendiri. Jadi disini tidak semua urusan diserahkan kepada pemerintah gabungannya (pemerintah federal), tetapi masih ada beberapa urusan yang diserahkan oleh pemerintah negara-negara bagian kepada pemerintah federal, yaitu urusan-urusan yang menyangkut kepentingan bersama misalnya urusan keuangan, pertahanan, angkatan bersenjata, hubungan luar negeri, dan sebagainya.

Adapun ciri-ciri Negara serikat yakni.
1)   Tiap negara bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
2)  Masing-masing negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar  dipegang pusat.
3)   Aturan yang dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlemen negara bagian.

Selain kedua bentuk Negara tersebut. Ada juga bentuk Negara ke dalam tiga kelompok yaitu:

a.       Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.

b.      Oligarki
Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.

c.       Demokrasi
Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.

2.      Unsur negara

Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
a.       Penghuni (penduduk/rakyat).
b.      Wilayah.
c.       Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
d.      Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
e.       Pengakuan dari negara lain.

Keempat unsur pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak.

Rincian:

a.       Penduduk/rakyat
Penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama.

Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Setiap negara mempunyai sejumlah individu yang menyebut dirinya warga negara (rakyat) dari negara itu. Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya.

Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil), menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapa pun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warga negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang bersangkutan.

Berikut perbedaan antara penduduk, bukan penduduk, warga Negara dan bukan warga Negara sebagai berikut:

Penduduk
Bukan Penduduk
Warga Negara
Bukan Warga Negara
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu. Misalnya wisatawan Asing yang sedang melakukan perjalanan wisata.
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
Bukan Warga Negara adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya

b.      Wilayah

Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik suatu negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Negara menjalankan yurisdiksi teritorial atas orang dan benda yang berada di dalam batas-batas wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu.

Wilayah yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti luas. Wilayah dalam arti luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya yurisdiksi negara. Wilayah ini meliputi wilayah daratan dan udara di atasnya, serta laut di sekitar pantai negara itu, yaitu apa yang disebut laut teritorial. Batas-batas wilayah dalam arti luas ini berarti negara berwenang untuk menjalankan kedaulatan teritorialnya. Sekelompok manusia dengan pemerintahannya tidak dapat menciptakan negara tanpa adanya suatu wilayah.

1)      Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
a)      Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
b)      Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
c)      Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.


2)      Lautan

Berdasarkan Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
a)      Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.

b)      Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
c)      Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d)     Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
e)      Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.

3)      Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :

·         Berkuasa penuh terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
·         Berkuasa mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila tidak memiliki izin dari negara itu.
·         Pemerintah yang Berdaulat.

c.       Pemerintah yang berdaulat

Sekalipun telah ada sekelompok individu yang mendiami suatu wilayah, tetapi belum juga dapat diwujudkan suatu negara, jika tidak ada segelintir orang yang berwenang mengatur dan menyusun kehidupan bersama. Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan secara baik.

Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
1)      Kedaulatan ke dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
2)      Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.

Pemerintah menegakkan hukum dan memberantas kekacauan, mengadakan perdamaian, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Oleh karena itu, sungguh mustahil ada masyarakat tanpa pemerintahan. Pemerintah yang menetapkan, menyatakan, dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Untuk dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik dan efektif, kedaulatan sebagai atribut negara diwujudkan. Kekuasaan pemerintah biasanya dibagi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

d.      Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain
Kesanggupan untuk berhubungan dengan negara lain, yaitu ketika negara itu dapat melakukan hubungan-hubungan dengan negara lain dalam bidang ekonomi, politik, pendidikan, kebudayaan, dan sebagainya.

e.       Pengakuan dari negara lain
Negara yang bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik diakui oleh Negara-negara yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik antara suatu negara dengan negara tersebut.

3. Sifat Negara

Menurut Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :

·         Sifat Memaksa
yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.

·         Sifat Monopoli yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.

·         Mencakup Semua yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.

4.      Tujuan negara

Menurut A. Ubaedillah & Abdul Rozak (2008: 91), Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut.
a.       Memperluas kekuasaan.
b.      Menyelenggarakan ketertiban hukum.
c.       Mencapai kesejahteraan umum.

Beberapa pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut.
(a)    Menurut Plato tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).
(b)   Negara menurut ajaran teokrasi (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus) bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepadan dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
(c)    Ajaran negara hukum bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara itu.
(d)   Negara menurut teori negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
(e)    Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing.
(f)    Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

5.      Fungsi negara

Fungsi Negara merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi Negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada Negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas tertentu. Di bawah ini adalah fungsi Negara menurut beberapa ahli (Winarno, 2007: 39) antara lain sebagai berikut.
a.      John Locke
Seorang sarjana Inggris membagi fungsi Negara menjadi tiga fungsi yaitu.
1)      Fungsi legislatif, untuk membuat peraturan.
2)      Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
3)      Fungsi Federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.

b.      Montesquieu
   Tiga fungsi Negara menurut Montesquieu adalah
1)      Fungsi legislatif, untuk membuat Undang-Undang.
2)      Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan Undang-Undang.
3)     Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang populer dengan Trias Politika.
    
     c. Van Vollen Hoven
         Seorang sarjana dari negeri Belanda, menurutnya fungsi Negara dibagi menjadi.
1)      Regeling, membuat peraturan.
2)      Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
3)      Rechtspraak, fungsi mengadili.
4)      Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.

     d.      Goodnow

Menurut Goodnow, fungsi Negara secara prinsipal dibagi menjadi dua bagian yang dikenal dengan sebutan Dwipraja (dichotomy) yakni.

1)      Policy making, kebijaksanaan Negara untuk waktu tertentu, untuk seluruh masyarakat.
2)      Policy executing, kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.
    
     e.       Mirriam Budiardjo

Menurut Mirriam Budiardjo, fungsi pokok Negara adalah sebagai berikut.
1)      Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyaraakat. Dapat dikatakan bahwa Negara bertindak sebagai stabilisator.
2)      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Fungsi ini dijalankan dengan melaksanakan pembangunan di segala bidang.
3)      Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini Negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
4)      Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.

Pada dasarnya setiap negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.

a)      Melaksanakan ketertiban umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat (negara bertindak sebagai stabilisator).
b)      Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang ada pada saat ini fungsinya dianggap sangat penting, terutama bagi negara-negara baru.
c)      Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
d)     Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan.

    f. Oetari Budiyanto
Menurut Oetari Budiyanto, fungsi Negara sebagai berikut.

(a)    Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
(b)   Fungsi Keadilan
Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
(c)    Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
(d)   Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.


Teori Terbentuknya Suatu Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Keberadaan negara
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

Unsur Negara :
·         Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
·         Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB.

Bentuk Negara:
Sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
      1.            Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
      2.            Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
      3.            Keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur

Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua segi, yakni :

(a)               Teori yang bersifat spekulatif,

Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.

·         Teori Teokrasi (ketuhanan)
Teori menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini adanya atas kehendak Tuhan, sehingga negara pada hakekatnya ada atas kehendak Tuhan. Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.  

·         Teori perjanjian masyarakat.
Dalam teori ini tampil tiga tokoh yang paling terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu perjanjian antara daerah jajahan, misalnya: Kemerdekaan Filipina pada tahun 1946 dan India pada tahun 1947. Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat.

Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:

a.   Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan. Teknik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
b.   John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c.     Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.

·         Teori kekuasaan/ kekuatan.
Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.  Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.




(b)               Teori yang Bersifat Evolusi

Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga- lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan- kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan- kebutuhan manusia, maka lembaga–lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan–tuntutan zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah. 

·         Teori Organis
Menurut Dede Rosyada, dkk (2005: 54) mengemukakan konsepsi organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep bilogis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
·         Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
·         Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit) (Mienu, 2010) menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H. Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
·         Teori Hukum Alam
Filsufgaul (2012) menuliskan teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

1 komentar:

pc mengatakan...

makasih gan