Kamis, 20 Juni 2013

Hukum dan Hukuman Menurut Emile Durkheim

Karya Emile Durkheim yang paling influensial dalam dunia sosiologi hukum ialah The Division of Labor in Society (Pembagian Kerja Dalam Masyarakat –terj).ada dua tipe solidaritas masyarakat: tipe mekanikal dan tipe organik. Solidaritas mekanikal relatif hubungannya lebih sederhana dan masyarakat yang homogen dimana persatuan ditunjukkan dengan kedekatan ikatan interpersonal, kebiasaan, ide, dan sifat yang sama. Tipe organik ditandai dengan kelompok masyakarat modern yang heterogen dan terbagi-bagi ke dalam  pembagian kerja yang kompleks. Dasar hubungan solidaritas saling ketergantungan dari orang-orang dan grup yang luas dengan fungsi yang beraneka ragam.
 
 
Sebagai korespondensi atas kedua tipe solidaritas ada dua tipe hukum yakni hukum represif dan hukum restitutif. Solidaritas mekanik diasosiasikan oeh Durkheim dengan hukum yang represif dan sanksi pidana. Dalam masyarakat homogen, masyarakat tidak terdiferensiasi atau tidak terbagi-bagi, sebuah tindakan kriminal dianggap menyerang kesadaran masyarakat secara kolektif, dan hukuman digunakan sebagai upaya auntuk melindungi dan mengutamakan solidaritas sosial. Hukuman adalah rekasi mekanikal. Pelaku tindak pidana dihukum sebagai contoh kepada komunitas masyarakat bahwa penyimpangan tidak mendapat toleransi. Tidak ada sama sekali kepedulian terhadap upaya rehabilitasi untuk pihak pelaku kesalahan.
Di dalam masyarakat modern yang heterogen, hukuman yang bersifat represif malah memberikan upaya untuk hukum yang restitutif dengan penekanan kepada kompensasi. Hukuman berkaitan dengan upaya restitusi dan pemberian kesembuhan atas tindakan penyimpangan yang diderita oleh korban. Tindak kejahatan dianggap sebagai tindakan yang menyerang orang lain dan bukan merupakan pelanggaran terhadap kesadaran kolektif dalam masyarakat. Hukuman dievaluasi sebagai pola untuk menentukan hukuman apa yang paling baik dijatuhkan kepada pelanggar dan dapat digunakan sebagai upaya rehabilitasi pelanggar.
Hal terpenting dalam hukum modern, manusia membagi mereka ke dalam hubungan tak terhitung banyaknya dan kompleksitas hubungan. Kontrak dan hukum kontrak adalah titik pusat dari masyarakat modern dan pengaruh dari perkembangan masyarakat melalui hubungan-hubungan dari regulasi yang dibuat. Meskipun kepedulian Durkheim tidak kepada elaborasi secara kerangka kerja general atau metodologi dari sosiologi analisa dari hukum, ketertarikannya akepada hukum, menurut Hunt, “di dalam lingkungan sekolah Durkheim mengajar menghasilkan keterkaitan perkembangan kesadaran dari studi hukum sebagai proses sosial”. Ide-ide Durkheim tentang hukum juga menyediakan sebuah latar belakang yang penting terhadap diskusi selanjutnya berkaitan dengan sifat alamiah dari hukum primitif dan asal dari tindak kejahatan. Sekalipun tanggapan Gurvitch ini dapat dipertanyakan kalau menurutnya “Durkheim membuat kontribusi yang serius terhadap perkembangan dari sosiologi sistematika hukum”. Durkheim memang membuat kontribusi yang penting terhadap pemahaman kita terhadap hubungan antara solidaritas sosial dengan hukum.

sumber:www.jandimukianto.blogspot.com

Tidak ada komentar: