Karya Emile Durkheim yang paling influensial dalam dunia sosiologi hukum ialah The Division of Labor in Society (Pembagian Kerja Dalam Masyarakat –terj).ada
dua tipe solidaritas masyarakat: tipe mekanikal dan tipe organik.
Solidaritas mekanikal relatif hubungannya lebih sederhana dan masyarakat
yang homogen dimana persatuan ditunjukkan dengan kedekatan ikatan
interpersonal, kebiasaan, ide, dan sifat yang sama. Tipe organik
ditandai dengan kelompok masyakarat modern yang heterogen dan
terbagi-bagi ke dalam pembagian
kerja yang kompleks. Dasar hubungan solidaritas saling ketergantungan
dari orang-orang dan grup yang luas dengan fungsi yang beraneka ragam.
Sebagai
korespondensi atas kedua tipe solidaritas ada dua tipe hukum yakni
hukum represif dan hukum restitutif. Solidaritas mekanik diasosiasikan
oeh Durkheim dengan hukum yang represif dan sanksi pidana. Dalam
masyarakat homogen, masyarakat tidak terdiferensiasi atau tidak
terbagi-bagi, sebuah tindakan kriminal dianggap menyerang kesadaran
masyarakat secara kolektif, dan hukuman digunakan sebagai upaya auntuk
melindungi dan mengutamakan solidaritas sosial. Hukuman adalah rekasi
mekanikal. Pelaku tindak pidana dihukum sebagai contoh kepada komunitas
masyarakat bahwa penyimpangan tidak mendapat toleransi. Tidak ada sama
sekali kepedulian terhadap upaya rehabilitasi untuk pihak pelaku
kesalahan.
Di
dalam masyarakat modern yang heterogen, hukuman yang bersifat represif
malah memberikan upaya untuk hukum yang restitutif dengan penekanan
kepada kompensasi. Hukuman berkaitan dengan upaya restitusi dan
pemberian kesembuhan atas tindakan penyimpangan yang diderita oleh
korban. Tindak kejahatan dianggap sebagai tindakan yang menyerang orang
lain dan bukan merupakan pelanggaran terhadap kesadaran kolektif dalam
masyarakat. Hukuman dievaluasi sebagai pola untuk menentukan hukuman apa
yang paling baik dijatuhkan kepada pelanggar dan dapat digunakan
sebagai upaya rehabilitasi pelanggar.
Hal
terpenting dalam hukum modern, manusia membagi mereka ke dalam hubungan
tak terhitung banyaknya dan kompleksitas hubungan. Kontrak dan hukum
kontrak adalah titik pusat dari masyarakat modern dan pengaruh dari
perkembangan masyarakat melalui hubungan-hubungan dari regulasi yang
dibuat. Meskipun
kepedulian Durkheim tidak kepada elaborasi secara kerangka kerja
general atau metodologi dari sosiologi analisa dari hukum,
ketertarikannya akepada hukum, menurut Hunt, “di dalam lingkungan
sekolah Durkheim mengajar menghasilkan keterkaitan perkembangan
kesadaran dari studi hukum sebagai proses sosial”.
Ide-ide Durkheim tentang hukum juga menyediakan sebuah latar belakang
yang penting terhadap diskusi selanjutnya berkaitan dengan sifat alamiah
dari hukum primitif dan asal dari tindak kejahatan. Sekalipun tanggapan
Gurvitch ini dapat dipertanyakan kalau menurutnya “Durkheim membuat
kontribusi yang serius terhadap perkembangan dari sosiologi sistematika
hukum”.
Durkheim memang membuat kontribusi yang penting terhadap pemahaman kita
terhadap hubungan antara solidaritas sosial dengan hukum.
sumber:www.jandimukianto.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar