A.
Pengertin Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu
dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
B.
Macam-Macam Hukum Menurut Sudikno
1.
Algra membagi 2
sumber hukum, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formil
a.
Sumber hukum
materil
Sumber hukum
materil ialah ke empat dari mana materi hukum itu diambil.
Sumber hukum
materi merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan
sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan
keagamaam, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas),
perkembanggan internasional, keadaan geografis.
b.
Sumber hukum
formil
Tempat atau
sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Contohnya UU,
perjanjian antar negara, Yurisprudensi dan kebiasaan.
2.
Van Apeldoorn
membagi 4 sumber hukum
a.
Sumber hukum
dalam arti historys yaitu tempat kita kita dapat mmenemukan hukumnya dalam
sejarah atau dari segi histeris. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat
ditemukan atau dikenal hukumsecara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan
tempat pembentukan UU mengambil bahannya.
b.
Sumber hukum
dalam arti sosiologis (teleglogis) merupakan faktor-faktor yang menentukan isi
hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama dan sebagainya.
c.
Sumber hukum dalam
arti filosofis adalah sumber isi hukum berasal dari tuhan, akal manusia,
kesadaran hukum dan kekuatan mengikat.
d. Sumber hukum
dalam arti formil ialah sumber dilihat dari cara terjadinya hukum positif yaitu
fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.
3.
Achmad Sanusi
membagi sumber hukum
a.
Sumber hukum
normal yang langsung atas pengakuan UU yaitu
ü UU
ü Perjanjian
antar negara
ü Kebiasaan
Sumber hukum normal yang tidak langsung
atas pengakuan UU yaitu
ü Perjanjian
ü Doktrin
ü Yurispudensi
b.
Sumber hukum
abnormal yaitu
ü Proklamasi
ü Revolusi
4.
TAP MPRS NO.
XX/ MPRS/ 1996 menggunakan istilah sumber tertib hukum yaitu:
ü Pancasila
ü Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945
ü Dektrit
Presiden 5 Juli 1959
ü UUD
ü Surat Perintah
11 Maret 1966
5.
Sumber hukum
filosofis ideologis dan sumber hukum yuridis
a.
Sumber hukum
filosofis ideologis adalah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu,
nasional atau internasional, sesuai dengan falsatah dan ideologi yang dianut
disuatu negara.
b.
Sumber hukum
segi yuridis merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi
filosofis ideologis yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal dan
sumber hukum materil.
ü Sumber hukum
materil yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi isinya
ü Sumber hukum
formal yaitu sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu
sumber hukum dari segi yaitu UU, kebiasaan, Yurispudensi, dan doktrin.
C.
Undang-Undang
1.
Cara menentukan
Undang-Undang
Cara
pembentukan UU dan badan mana yang diberi wewenang tergantung pada sistem
pemerintahan yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Suatu UU baru ada
apabila telah dibentuk oleh yang bersangkutan dan pelaksanaannya yang
dilimpahkan kepada badan yang diberi wewenang.
2.
Pembentukan
Undang-Undang
Berdasarkan UUD
maka pembuatan UU dilaksanakan oleh presiden bersama DPR UUD 1945 pasal 5.
Untuk dapat diajukan/ diusulkan ke DPR dibuatlah rancangan UU terlebih dahulu.
Setelah rancangan UU selesai, presiden mengusulkan kepada DPR. Apabila DPR
tidak memyetujuinya, maka rancangan tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam
masa persidangan DPR yang sama. Sebaliknya apabila anggota DPR yang mengambil
insiatif dan mengusulkan rancangannya, maka UU pun tidak akan terbentuk tanpa
adanya pengesahan dari presiden.
3.
Bentuk dan tata
urutan perundangan di indonesia.
ü UUD
ü Ketetapan MPR
ü UU dan
peraturan pemerintah tertinggi UU (PERPU)
ü Peraturan
Pemerintah (P.P)
ü Peraturan
pelaksanaan dari mentri, direktur jendral, direktur
ü Peraturan
daerah tinggkat I (perda) dan peraturan pelaksanaannya.
D.
Filsafat Hukum
Filsafat hukum mempunyai kepercayaan bahwa dia dapat
menentukan kenyataan hukum yang kekal, tidak akan berubah-ubah, tempat kita
berpijak, dan tempat kita kesanggupan untuk menegakkan satu hukum yang
sempurna, yang dengannya mungkin dapat di tertibkannya hubungan manusia untuk
selama-lamanya, sehingga lenyap segala ketidakpastian dan diperolek kebebasan
dari kebutuhan akan adanya perubahan.
Filsafat hukum ini berguna untuk menghindarkan
perselisihan dan memajukan panemuan yang lebuh luas dan penggunaan sumber
kekayaan alam untuk penghidupan manusia.
Para filsafat tersebut ialah:
1)
Kant =>
dimana merasionalkan hukum itu sebagai suatu sistem asas-asas atau
kaidah-kaidah manusia, yang dengannya kemauan bebas dari tiap petindak boleh
hidup bersama selamanya dengan kemauan bebas dari tiap orang lain.
2)
Hegel =>
merasionalisasikan hukum sebagai satu sistem asas-asas yang di dalamnya dan
olehnya gagasan tentang kebebasan dijelmakan di dalam pengamalan manusia.
3)
Bentham =>
Merasionalisasikan sebagai suatu himpunan kaidah yang ditetapkan dan dipaksakan
oleh kekuasaan negara yang dengannya terjamin untuk tiap orang
maksimumkebahagiaan, yang dipahamkan sebagai kebebasan untuk megemukakan diri
dalam membela hak-hak sendiri.
E.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah untuk memungkinkan pemberian
kebebasan maksimum bagi tiap orang buat bertindak sesuai dengan tindakan
perseorangan yang bebas pada umumnya, atau tujuan hukum ini merupakan sasaran
untuk menyandarkan seseorang.
F.
Fungsi Hukum
Fungsi hukum adalah untuk menjaga ketentraman di dalam
suatu masyarakat tertantu, untuk menjaga perdamaian dalam keadaan bagai mana
saja dan dipelihara dengan mengorbankan apa saja.
G.
Penerapan Hukum
Dalam mengadili suatu perkara hukum ada 3 langkah yang
harus dilakukan:
1)
Menemukan
hukum, menetapkan manakah yang akan di terapkan diantara banyak kaidah di dalam
sistem hukum, atau jika tidak ada yang dapat di terapkan, mencapai satu kaidah
untuk perkara itu. Berdasarkan bahan yang sudah ada menurut suatu acara yang
ditunjukkan oleh sistem hukum.
2)
Menafsirkan
kidah yang dipilih atau ditetapkan secara demikian atau menentukan maknnya
sebagaiman ketika kaidah itu dibentuk dan berkenaan dengan keluasannya yang
dimaksud.
3)
Menerapkan
kepada perkara yang sedang dihadapi kaidah yang ditentukan dan di tafsirkan
demikian.
Langkah untuk menuju kearah satu ilmu hukum ialah
mengadakan pemisahan antara apa yang termasuk dan apa yang tidak termasuk
kedalam makna hukum dari suatu kaidah satu teori dalam ilmu hukum adalah bahwa
hukum hanya dapat ditemukan dan proses menemukannya hanyalah dengan jalan
mempergunakan pengamatan dan logila, tanpa mengandung suatu unsur ciptaan.
H.
Sumber-Sumber Hukum
1.
Sumber Penemuan
Hukum
Sumber penemuan hukum tidak lain adalah sumber atau
tempat terutama bagi hakim dapat menemukan hukumnya. Tidak ada peraturan
perundang-undangan yang lengkap, selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya.
Peraturan perundang-undangan di masukkan untuk mengatur kegiatan kehidupan
manusia. Kegiatan kegiatan manusia itu sedemikian luasnya. Dengan demikian
tidak mungkin satu peraturan perundang-undangan mengatur atau mencakup seluruh
kegiatan manusia.
Sumber utama penemuan hukum adalah peraturan
perundang-undangan, kemudian hukum kebiasaan, yurispundensi, perjanjian
internasional (dokrin). Oleh karena itu kalau terjadi konflik dua sumber, maka
sumber hukum yang tertinggi akan melumpuhkan sumber hukum yang lebih rendah.
Dalam ajaran penemuan hukum undang-undang diprioritaskan
atau didahulukan dari sumber-sumber hukum lainnya. Kalau hendak mencari
hukumnya, arti sebuah kata, maka carilah terlebih dalam undang-undang, karena
undang-undang bersifat ortentik dan berbentuk tertulis, yang menjamin kepastian
hukum.
Contohnya: kalau kita hendak mencari arti kata kontrak,
apakah yang dimaksud dengan kontrak? Tidak sedikit menjawab bahwa kontrak itu
adalah perjanjian tertulis. Semua kontrak adalah perjanjian tertulis, tetapi
tidak semua perjanjian adalah kontrak. Jadi menurut ajaran penemuan hukum
kontrak bukan perjanjian tertulis, karena tidak ada definisi yang tegas
mengenai kontrak. Tetapi KUHPerd lebih otentik dari pada pendapat subekti
(doktrin).
Undang-undang merupakan merupakan sumber hukum yang
penting dan utama. Akan tetapi harus diingat bahwa undang-undang dan hukum
tidaklah identik. Tidak mudah membacakan undang-undang, karena tidak hanya
sekedar membaca bunyi kata-kata saja,
tetapi harus pula mecari arti, makna atau tujuan.
Oleh karena itu undang-undang tidaklah cukup dengan
membaca pasal-pasalnya saja, tetapi harus juga dibaca penjelasannya dan juga
konsideransnya bahkan memingat bahwa hukum itu adalah sistem maka untuk
memahami suatu pasal dalam undang-undang atau untuk memahami suatu
undang-undang sering harus dibaca juga pasal-pasal lain dalam suatu
undang-undang itu atau peraturan
undang-undang yang lain.
Undang-undang boleh ditafsirkan bertentangan dengan
undang-undang itu sendiri, lebih-lebih kalau undang-undang itu sudah cukup
jelas bandingkan dalam hal ini dengan pasal 1342 KUHPerd yang menentukan bahwa
apabila kata-kata suatu perjanjian itu jelas, tidaklah diperkenankan untuk
menyimpang dengan jalan penafsiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar