Selasa, 14 Mei 2013

SUMBER-SUMBER HUKUM



A.    Pengertin Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.

B.     Macam-Macam Hukum Menurut Sudikno

1.      Algra membagi 2 sumber hukum, yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formil
a.    Sumber hukum materil
Sumber hukum materil ialah ke empat dari mana materi hukum itu diambil.
Sumber hukum materi merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaam, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu lintas), perkembanggan internasional, keadaan geografis.
b.    Sumber hukum formil
Tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Contohnya UU, perjanjian antar negara, Yurisprudensi dan kebiasaan.

2.      Van Apeldoorn membagi 4 sumber hukum
a.    Sumber hukum dalam arti historys yaitu tempat kita kita dapat mmenemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi histeris. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat ditemukan atau dikenal hukumsecara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan tempat pembentukan UU mengambil bahannya.
b.    Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleglogis) merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan agama dan sebagainya.
c.    Sumber hukum dalam arti filosofis adalah sumber isi hukum berasal dari tuhan, akal manusia, kesadaran hukum dan kekuatan mengikat.
d.   Sumber hukum dalam arti formil ialah sumber dilihat dari cara terjadinya hukum positif yaitu fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk.

3.      Achmad Sanusi membagi sumber hukum
a.    Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan UU yaitu
ü  UU
ü  Perjanjian antar negara
ü  Kebiasaan

Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan UU yaitu
ü  Perjanjian
ü  Doktrin
ü  Yurispudensi
b.    Sumber hukum abnormal yaitu
ü  Proklamasi
ü  Revolusi

4.      TAP MPRS NO. XX/ MPRS/ 1996 menggunakan istilah sumber tertib hukum yaitu:
ü  Pancasila
ü  Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945
ü  Dektrit Presiden 5 Juli 1959
ü  UUD
ü  Surat Perintah 11 Maret 1966

5.      Sumber hukum filosofis ideologis dan sumber hukum yuridis
a.    Sumber hukum filosofis ideologis adalah sumber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional atau internasional, sesuai dengan falsatah dan ideologi yang dianut disuatu negara.
b.    Sumber hukum segi yuridis merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber hukum segi filosofis ideologis yang diadakan pembedaan antara sumber hukum formal dan sumber hukum materil.
ü  Sumber hukum materil yaitu sumber hukum yang dilihat dari segi isinya
ü  Sumber hukum formal yaitu sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal yaitu sumber hukum dari segi yaitu UU, kebiasaan, Yurispudensi, dan doktrin.

C.    Undang-Undang

1.    Cara menentukan Undang-Undang
Cara pembentukan UU dan badan mana yang diberi wewenang tergantung pada sistem pemerintahan yang dianut oleh negara yang bersangkutan. Suatu UU baru ada apabila telah dibentuk oleh yang bersangkutan dan pelaksanaannya yang dilimpahkan kepada badan yang diberi wewenang.

2.      Pembentukan Undang-Undang
Berdasarkan UUD maka pembuatan UU dilaksanakan oleh presiden bersama DPR UUD 1945 pasal 5. Untuk dapat diajukan/ diusulkan ke DPR dibuatlah rancangan UU terlebih dahulu. Setelah rancangan UU selesai, presiden mengusulkan kepada DPR. Apabila DPR tidak memyetujuinya, maka rancangan tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam masa persidangan DPR yang sama. Sebaliknya apabila anggota DPR yang mengambil insiatif dan mengusulkan rancangannya, maka UU pun tidak akan terbentuk tanpa adanya pengesahan dari presiden.

3.      Bentuk dan tata urutan perundangan di indonesia.
ü  UUD
ü  Ketetapan MPR
ü  UU dan peraturan pemerintah tertinggi UU (PERPU)
ü  Peraturan Pemerintah (P.P)
ü  Peraturan pelaksanaan dari mentri, direktur jendral, direktur
ü  Peraturan daerah tinggkat I (perda) dan peraturan pelaksanaannya.

D.    Filsafat Hukum
Filsafat hukum mempunyai kepercayaan bahwa dia dapat menentukan kenyataan hukum yang kekal, tidak akan berubah-ubah, tempat kita berpijak, dan tempat kita kesanggupan untuk menegakkan satu hukum yang sempurna, yang dengannya mungkin dapat di tertibkannya hubungan manusia untuk selama-lamanya, sehingga lenyap segala ketidakpastian dan diperolek kebebasan dari kebutuhan akan adanya perubahan.
Filsafat hukum ini berguna untuk menghindarkan perselisihan dan memajukan panemuan yang lebuh luas dan penggunaan sumber kekayaan alam untuk penghidupan manusia.
Para filsafat tersebut ialah:
1)      Kant => dimana merasionalkan hukum itu sebagai suatu sistem asas-asas atau kaidah-kaidah manusia, yang dengannya kemauan bebas dari tiap petindak boleh hidup bersama selamanya dengan kemauan bebas dari tiap orang lain.
2)      Hegel => merasionalisasikan hukum sebagai satu sistem asas-asas yang di dalamnya dan olehnya gagasan tentang kebebasan dijelmakan di dalam pengamalan manusia.
3)      Bentham => Merasionalisasikan sebagai suatu himpunan kaidah yang ditetapkan dan dipaksakan oleh kekuasaan negara yang dengannya terjamin untuk tiap orang maksimumkebahagiaan, yang dipahamkan sebagai kebebasan untuk megemukakan diri dalam membela hak-hak sendiri.

E.     Tujuan Hukum
Tujuan hukum adalah untuk memungkinkan pemberian kebebasan maksimum bagi tiap orang buat bertindak sesuai dengan tindakan perseorangan yang bebas pada umumnya, atau tujuan hukum ini merupakan sasaran untuk menyandarkan seseorang.

F.     Fungsi Hukum
Fungsi hukum adalah untuk menjaga ketentraman di dalam suatu masyarakat tertantu, untuk menjaga perdamaian dalam keadaan bagai mana saja dan dipelihara dengan mengorbankan apa saja.

G.    Penerapan Hukum
Dalam mengadili suatu perkara hukum ada 3 langkah yang harus dilakukan:
1)      Menemukan hukum, menetapkan manakah yang akan di terapkan diantara banyak kaidah di dalam sistem hukum, atau jika tidak ada yang dapat di terapkan, mencapai satu kaidah untuk perkara itu. Berdasarkan bahan yang sudah ada menurut suatu acara yang ditunjukkan oleh sistem hukum.
2)      Menafsirkan kidah yang dipilih atau ditetapkan secara demikian atau menentukan maknnya sebagaiman ketika kaidah itu dibentuk dan berkenaan dengan keluasannya yang dimaksud.
3)      Menerapkan kepada perkara yang sedang dihadapi kaidah yang ditentukan dan di tafsirkan demikian.
Langkah untuk menuju kearah satu ilmu hukum ialah mengadakan pemisahan antara apa yang termasuk dan apa yang tidak termasuk kedalam makna hukum dari suatu kaidah satu teori dalam ilmu hukum adalah bahwa hukum hanya dapat ditemukan dan proses menemukannya hanyalah dengan jalan mempergunakan pengamatan dan logila, tanpa mengandung suatu unsur ciptaan.
H.    Sumber-Sumber Hukum
1.      Sumber Penemuan Hukum
Sumber penemuan hukum tidak lain adalah sumber atau tempat terutama bagi hakim dapat menemukan hukumnya. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang lengkap, selengkap-lengkapnya dan sejelas-jelasnya. Peraturan perundang-undangan di masukkan untuk mengatur kegiatan kehidupan manusia. Kegiatan kegiatan manusia itu sedemikian luasnya. Dengan demikian tidak mungkin satu peraturan perundang-undangan mengatur atau mencakup seluruh kegiatan manusia.
Sumber utama penemuan hukum adalah peraturan perundang-undangan, kemudian hukum kebiasaan, yurispundensi, perjanjian internasional (dokrin). Oleh karena itu kalau terjadi konflik dua sumber, maka sumber hukum yang tertinggi akan melumpuhkan sumber hukum yang lebih rendah.
Dalam ajaran penemuan hukum undang-undang diprioritaskan atau didahulukan dari sumber-sumber hukum lainnya. Kalau hendak mencari hukumnya, arti sebuah kata, maka carilah terlebih dalam undang-undang, karena undang-undang bersifat ortentik dan berbentuk tertulis, yang menjamin kepastian hukum.
Contohnya: kalau kita hendak mencari arti kata kontrak, apakah yang dimaksud dengan kontrak? Tidak sedikit menjawab bahwa kontrak itu adalah perjanjian tertulis. Semua kontrak adalah perjanjian tertulis, tetapi tidak semua perjanjian adalah kontrak. Jadi menurut ajaran penemuan hukum kontrak bukan perjanjian tertulis, karena tidak ada definisi yang tegas mengenai kontrak. Tetapi KUHPerd lebih otentik dari pada pendapat subekti (doktrin).
Undang-undang merupakan merupakan sumber hukum yang penting dan utama. Akan tetapi harus diingat bahwa undang-undang dan hukum tidaklah identik. Tidak mudah membacakan undang-undang, karena tidak hanya sekedar membaca bunyi kata-kata  saja, tetapi harus pula mecari arti, makna atau tujuan.
Oleh karena itu undang-undang tidaklah cukup dengan membaca pasal-pasalnya saja, tetapi harus juga dibaca penjelasannya dan juga konsideransnya bahkan memingat bahwa hukum itu adalah sistem maka untuk memahami suatu pasal dalam undang-undang atau untuk memahami suatu undang-undang sering harus dibaca juga pasal-pasal lain dalam suatu undang-undang itu atau  peraturan undang-undang yang lain.
Undang-undang boleh ditafsirkan bertentangan dengan undang-undang itu sendiri, lebih-lebih kalau undang-undang itu sudah cukup jelas bandingkan dalam hal ini dengan pasal 1342 KUHPerd yang menentukan bahwa apabila kata-kata suatu perjanjian itu jelas, tidaklah diperkenankan untuk menyimpang dengan jalan penafsiran.


Tidak ada komentar: