Rabu, 22 Mei 2013

Metode Penelitian Sosiologi Hukum



Metode-metode dalam Sosiologi
1. Metode Kualitatif
Metode kualitatif mengutamakan bahan yang sukar dapat diukur dengan angka-angka atau dengan ukuran-ukuran lain yang bersifat eksak, walaupun bahan-bahan tersebut terdapat dengan nyata di dalam masyarakat. Di dalam metode kualitatif termasuk metode historis dan metode komparatif, keduanya dikombinasikan menjadi historis-komparatif. Metode historis menggunakan analisis atas peristiwa-peristiwa dalam masa silam untuk merumuskan prinsip-prinsip umum.
2.      Metode komparatif
Metode komparatif mementingkan perbandingan antara bermacam-macam masyarakat beserta bidang-bidangnya untuk memperoleh perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan serta sebab-sebabnya. Perbedaan-perbedaan dan persamaan-persamaan tersebut bertujuan untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk mengenai perilaku masyarakat pada masa silam dan masa sekarang, dan juga mengenai masyarakat-masyarakat yang mempunyai tingkat peradaban yang berbeda atau yang sama.
3.      Metode study kasus (case study)
Metode study kasus (case study) bertujuan untuk mempelajari sedalam-dalamnya salah satu gejala nyata salam kehidupan masyarakat. Study kasus dapat digunakan menelaah suatu keadaan, kelompok, masyarakat setempat (community) lembaga-lemaga maupun individu-individu. Alat-alat yang dipergunakan oleh metode study kasus adalah misalnya wawancara (interview), pertanyaan-pertanyaan (questionnaires), dari daftar pertanyaan-pertanyaan (schedules), participant observer technique, dan lain-lain.
4.      Metode kuantitatif
Metode kuantitatif mengutamakan bahan-bahan keterangan dengan angka-angka, sehingga gejala-gejala yang diteliti dapat diukur dengan mempergunakan skala-skala, indeks, tabel, dan formula-formula yang semuanya mempergunakan ilmu pasti atau metematika. Metode yang termasuk jenis metode kuantitatif adalah metode statistik yang bertujuan menelaah gejala-gejala social secara matematis. Akhir-akhir ini dihasilkan suatu teknik yang dinamakan sociometry yang berusaha meneliti masyarakat secara kuantitatif. Sociometry mempergunakan skala-skala dan angka-angka unuk mempelajari hubungan-hubungan antarmanusia dalam masyarakat.
Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum
Tiga Pilihan cara dalam Hukum
1)      Kajian Normatif (analitis-dogmatis)
      Kajian ini memandang hukum dalam wujudnya sebagai kaidah yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan. Kajian ini sifatnya preskriptif, menentukan apa yang salah dan apa yang benar. Kajian normatif terhadap hukum dilakukan antara lain pada ilmu hukum pidana positif, hukum tata negara positif, dan hukum perdata positif. Dengan kata lain, kajian ini lebih mencerminkan law in books. Dunianya adalah das sollen, apa yang seharusnya.
      Kajian hukum normatif ini lebih ditekankan pada norma-norma yang berlaku pada saat itu atau norma yang dinyatakan dalam undang-undang. Metode yang digunakan untuk penelitian terhadap kajian ini adalah metode yuridis-normatif. Kajian normatif ini merupakan kajian yang sangat menentukan puncak perkembangan hukum sejak abad ke-19. Pada waktu itu, sebagai akibat kemajuan teknologi, industri, perdagangan dan transportasi, terjadilah kekosongan besar dalam perdagangan. Berdasarkan kekosongan tersebut, hukum memberikan respon yang sangat masif dan melahirkan suatu orde baru dalam tatanan yang tidak ada tandingannya. Hal inilah yang membuat metode-metode kajian hukum menjadi sangat normatif, positivistik, dan legalistik.
      Menurut Satjipto Rahardjo, metode normatif ini didasarkan pada hal di bawah ini.
1)      Ada penerimaan hukum positif sebagai suatu yang harus dijalankan
2)      Hukum dipakai sebagai sarana penyelesaian persoalan (problem solving device)
3)      Partisipasi sebagai subjek yang memihak hukum positif
4)      Sikap menilai atau menghakimi anggota masyarakat, berdasarkan hukum positif.
      Kajian normatif terhadap hukum ini dapat dilihat dari hal-hal berikut, yaitu adanya infentarisasi hukum positif, penelitian asas hukum, menemukan hukum konkrit, adanya sistematika hukum, adanya sinkronisasi dan harmonisasi, perbandingan hukum serta sejarah hukum.

2)      Kajian filosofis (Metode Transendental)
   Kajian ini lebih menitikberatkan pada seperangkat nilai-nilai ideal,yang seyoganya senantiasa menjadi rujukan dalam setaip pembentukan, pengaturan, dan pelaksanaan kaidah hukum. Kajian ini lebih diperankan oleh kajian filsafat hukum, atau law in ideas. Kajian filosofis ada dalam kajian hukum, karena studi hukum dimulai tidak sebagai disiplin yang sifatnya otonom, melainkan sebagai bagian dari studi filsafat. Studi filsafat hukum ini telah berumur lebih dari ribuan tahun. Kehadiran yang amat dini tersebut disebabkan oleh eksistensi dari tatanan itu sendiri. Tatanan merupakan isi lain dari kehidupan bersama manusia, sebab manusia adalah makhluk tatanan.
      Filsafat hukum memusatkan perhatiannya kepada pertanyaan-pertanyaan filosofis dari hukum. Mempersoalkan hukum dan keadilan, hukum dan kebebasan, hukum dan kekuasaan. (mengenai teori hukum). Pengembangan filsafat hukum mencakup seperti di bawah ini.
1)      Ontologi hukum merefleksikan hakikat hukum dan konsep-konsep fundamental terkait, yaitu demokrasi, hubungan hukum dengan orang.
2)      Akseologi hukum merefleksikan isi dan nilai yang termuat dalam hukum, yaitu kelayakan, persamaan, keadilan, kebebasab dan kebenaran.
3)      Ideologi hukum, yang merefleksikan wawasan manusia dan masyarakat yang melegimitasi hukum.
4)      Epistemologi hukum, yang merefleksikan sejauh mana pengetahuan tentang hukum dapat dijalankan.
5)      Teleologi hukum, yang merefleksikan makna serta tujuan dari hukum.
6)      Ajaran ilmu, yang merefleksikan kriteria keilmuaan ilmu hukum.
7)      Logika hukum, yang merefleksikan aturan berfikir dalam hukum.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah bagian dari filsafat umum. Oleh karena itu, setiap uraian tentang arti (definisi) dari filsafat sudah tidak mengandaikan suatu titik tolak kefilsafatan, maka untuk mengetahui filsafat hukum, kita harus mengetahui terlebih dahulu filsafat secara umum.
Tujuan utama kajian filosofis ini adalah ingin memahami secara mendalam hakikat dari hukum. Ini bararti, filsafat hukum ingin memahami hukum sebagai tampilan atau menifestasi dari suatu asas yang melandasinya. Karna itu, filsafat hukum, mengadaikan teori pengetahuan (epistemology) dan etika.

3)      Kajian Empiris
      Kajian ini memandang hukum sebagai kenyataan yang mencakup kenyataan social, kultur. Kajian ini bersifat deskriptif. Jika dilihat dari peralihan zaman dari abad ke-19 ke abad ke-20, metode empiris ini lahir disebabkan karena metode atau kajian hukum secara normative, tidak lagi mendapat tempat. Pendekatan hukum melalui kajian empiris yang lahir di awal abad ke-20 ini bersamaan lahirnya dengan ilmu baru yang oleh A. Comte (1798-1857) diberi nama sosiologi. Olehnya, sosiologi disebut sebagai ilmu tentang tatanan social dan kemajuan social.
      Ketiga pendekatan terhadap hukum itu, merupakan langkah awal bagi kita (hamba hukum) untuk memahami apakah hukum itu? Berlainan dengan tiga pendekatan itu, namun masih memiliki karakteristik  yang sama, Achmad Ali dalam pidatonya ketika menerima jabatan guru besar tetap pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, memberikan suatu pencerahan terhadap pendekatan hukum sebagai berikut.
      Pertama, beggriffenwissenchaft adalah ilmu tentang asas-asas yang fundamental di bidang hukum, termasuk di dalamnya mata kuliah pengantar ilmu hukum, filsafat hukum, logika hukum, dan teori hukum. Kedua, Normwissenchaft adalah ilmu tentang norma, termasuk didalamnya adalah sebagian besar mata kuliah yang diajarkan fakultas-fakultas hukum di Indonesia, seperti Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Tata Negara. Ketiga, Tatsachenwissenchaft adalah tentang kenyataan hukum, termasuk di dalamnya Sosiologi Hukum, Hukum & Masyarakat, Antropologi Hukum dan Psikologi Hukum.
      Dari berbagai macam pendekatan terhadap hukum tersebut di atas, hukum dapat dapat ditafsirkan sebagai sebuah konsep. Soetandyo Wigjosoebroto, mengatakan tak ada konsep yang tunggal mengenai apa yang disebut dengan hukum itu. Menurut pendapatnya, dalam sejarah pengkajian hukum, tercatat sekurang-kurangnya ada tiga konsep. Pertama, hukum dikonsepkan sebagai asas moralitas atau asas keadilan yang bernilai universal dan menjadi bagian inheren system hukum alam. Kedua, hukum dikonsepkan sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada suatu waktu dan tempat tertentu, sebagai produk eksplisit suatu sumber kekuasan politik tertentu yang berlegitimasi. Ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi social yang riil dan fungsional dalam system kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini hukum berperan dalam proses pemulihan ketertiban, penyelesaian sengketa, maupun dalam proses pengarahan dan pembentukan pola-pola perilaku yang baru.
     
4.2. Menuju Pendekatan Sosiologi terhadap Hukum
Abad ke-19 ditandai dengan munculnya gerakan positivisme dalam ilmu hukum. Abad tersebut menerima warisan pemikiran dari masa-masa sebelumnya yang bersifat idealitis. Perkembangan dan perubahan yang terjadi pada abad ke-19 tersebut, telah menimbulkan semangat serta sikap kritis terhadap masalah-masalah yang tengah dihadapi. Kita mengetahui bahwa pada abad ini suatu tradisi ilmu baru telah berkembang. Ilmu ini nantinya akan mampu membuka cakrawala baru dalam sejarah umat manusia, yang semula seperti terselubung oleh cara-cara pemahaman tradisional.
Pengaruh-pengaruh dari perubahan abad ke-19 menurut Satjipto Rahardjo, telah memberikan pengaruh terhadap cara-cara pendekatan terhadap hukum yang selama itu dipakai. Aliran sejarah telah mulai menarik perhatian orang dari analisis hukum yang abstrak dan ideology kepada lingkungan social yang membentuk hukumnya. Pendekatan hukum pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 telah mulai mendekatkan diri pada hukum dengan masyarakat.
Perubahan abad ke-19 tersebut, memiliki pengaruh yang sangat penting bagi munculnya sosiologi hukum. Misalnya, industrialisasi yang berkelanjutan melontarkan persoalan sosiologisnya sendiri, seperti urbanisasi dan gerakan demokrasi juga menata kembali masyarakat sesuai dengan prinsip kehidupan demokrasi. Kemapanan kehidupan pada abad ke-19 yang penuh dengan kemajuan di banyak bidang bukanlah akhir atau puncak peradaban manusia. Pada abad ini kodifikasi bukanlah akhir dari perkembangan kehidupan hukum.
Sosiologi hukum, merupakan suatu disiplin ilmu yang sangat muda dan merupakan cabang sosiologi terpenting, yang sampai sekarang masih dicari perumusannya. Hingga saat ini, sosiologi hukum masih mempunyai batasan-batasan yang belum jelas, ahli-ahlinya belum mempunyai kesepakatan mengenai pokok persoalan tentang apa itu sosiologi hukum. Apa yang menyebabkan ilmu baru ini terhambat perkembangannya. Menurut penulis, karena ilmu baru ini, dalam mempertahankan hidupnya, harus bertempur di dua front. Sosiologi hukum menghadapi dua kekuatan, yakni dari kalangan para ahli hukum dan ahli sosiologi, yang terkadang keduanya bersatu untuk menggugat keabsahan sosiologi sebagai disiplin yang berdiri sendiri. Perselisihan ini timbul, seperti yang telah dijelaskan oleh David N. Schiif, yang mengutip dari Aubert.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

daftar pustakanya?