Minggu, 23 Oktober 2011

Dampak Moratorium Pegawai




by: Marisa Elsera
 
Setelah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara menetapkan perekrutan pegawai melalui outsorching (alih daya/tenaga lepas), kini giliran pemerintah daerah di Indonesia menjalankan program ini. Perekrutan karyawan tenaga lepas ini merupakan bentuk dari keputusan moratorium pegawai dari pemerintah pusat. Banyak Pemda yang mewacanakan rencana perekrutan pegawai outsorching ini, dua diantaranya yakni Pemko Padang dan Pemkab Kudus bahkan sudah menghembuskan rencana ini ke publik.

Perekrutan tenaga outsourcing (alih daya/tenaga lepas) diwacanakan menjadi solusi kebutuhan tenaga teknis untuk operasional kerja lingkungan Pemko Padang. Keberadaan tenaga lepas diperkirakan meringankan beban belanja pegawai. Pasalnya, belanja untuk gaji PNS di Kota Padang sudah mencapai 63,20 persen dari APBD 2011 yang mencapai Rp1,2 triliun. Sehingga, tidak me­mungkinkan kota bingkuang ini menerima PNS tahun 2011. Dengan sistem alih daya, maka pegawai yang diterima hanya bersifat kontrak. Jika memang diperlukan, maka kontrak dapat diperbaharui setiap satu tahun. Tenaga yang bisa diterima untuk sistem tersebut, cukup banyak. 

Untuk menyelamatkan APBD, tentu cara perekrutan tenaga kerja secara outsorching cukup efisien menekan anggaran. Jika direkrut dari jalur PNS, maka biayanya akan tinggi, sedangkan kinerjanya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan. Alasan lainnya, selain lebih efisien, penggunaan tenaga outsourcing juga tidak bakal menuntut untuk diangkat menjadi CPNS.

Oleh sebab itulah, strategi ini diperlukan guna menyeimbangkan penggunaan dana APBD, antara belanja rutin pegawai dengan belanja publik untuk pembangunan daerah. Jangan sampai belanja rutin pegawai lebih besar daripada pembangunan yang akhirnya pembangunan daerah tidak diperhatikan. Terlebih dengan kinerja PNS yang belakangan sering disorot karena dinilai tidak disiplin dan malas, maka sistem ini dapat memangkas pegawai malas karena pegawai outsorching hanya dikontrak selama satu tahun. Jika mereka malas, tentu akan terancam tidak diperpanjang kontraknya di tahun depan.

Jika sistem outsorching ini di terapkan, maka pegawai malas dan tidak disiplin pun bisa diminimalisir. Hanya saja, tentu dibutuhkan kemauan serius untuk melaksanakan perekrutan outsorching ini sebaik mungkin. Sistem perekrutan tenaga kerja outsorching memang akan berdampak positif bagi pemerintah, tapi lain halnya dengan tenaga kerja itu sendiri. Sistem outsourching ini merupakan bentuk eksploitasi pekerja. 

Namun, kegiatan mensubkontrakkan pekerjaan ini oleh sebagian kalangan justru dianggap sebagai bentuk perbudakan baru atau memperlemah posisi pekerja. Inilah solusi terhadap tingkat pengangguran yang begitu tinggi saat ini dankebutuhan perusahaan untuk benar-benar kompetitif.

Di era globalisasi, pergerakan arus modal yang begitu cepat dari suatu negara ke negara lain, dari suatu daerah ke daerah lain mendesak infra struktur hukum, sosial, ekonomi harus memberi kemudahan bagi laju pergerakan modal. Tapi paradigma ini telah menempatkan modal menjadi segalanya. Manusia seakan diharuskan mengabdi kepada kekuatan modal. Akibatnya, modal lepas dari nilai-nilai moral kemanusiaan dan melahirkan kesenjangan makin jelas antara pemilik modal dan pekerja/buruh, kaya dan miskin serta antara negara maju dan negara yang sedang berkembang. 

Jika sistem ini diterapkan oleh pemda, maka akan berimplikasi pada penekanan upah pegawai. Tak hanya sampai disitu, upah pegawai yang sudah kecil itu pun akan dipotong oleh perusahaan yang memiliki usaha di bidang penyedia tenaga kerja sebab perusahaan itu tentu saja akan berfikir soal keuntungan. Dalam banyak kasus pekerja yang dioutsourcing, biasanya jam kerja mereka lebih panjang yaitu dengan cara kerja lembur. Bayangkan, betapa berat beban kerja yang mereka lakukan sementara imbalannya tidak diterima secara utuh akibat pemotongan upah tadi. Di sinilah bentuk ekploitasi terhdap pekerja terjadi. 

Nah, dengan pemberlakuan rekruitmen outsorching akan berdampak buruk bagi pegawainya yang melakukan tindakan yang tidak disukai oleh perusahaan pemberi kerja. Bisa-bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja yaitu dengan cara mengembalikannya ke perusahaan penyedia tenaga kerja. Ini berarti, betapa mudahnya pihak pengusaha melakukan tindakan PHK secara sepihak tanpa harus memberikan alasan yang kuat dan berdasar. Di samping itu, pengusaha juga tidak memiliki kewajiban apapun untuk memberikan sejumlah kompensasi kepada pekerja yang bersangkutan kendati ia telah bekerja dan mengabdi untuk waktu yang cukup lama.

Kalau pekerja tidak suka dengan perlakukan pemda pemberi kerja, maka pihak pemda akan mempersilahkan pekerja untuk pergi dan perusahaan pemberi kerja akan meminta kepada perusahaan penyedia tenaga kerja untuk mengirimkan pekerja lainnya. Dapat disimpulkan, perlindungan menjadi sangat sulit diperoleh oleh pekerja outsourcing.

Outsourcing dirancang untuk menciptakan pesar tenaga kerja yang mudah diangkat, dilepas dan dipindah-pindah sesuai kebutuhan pengguna jasa tanpa di sertai kewajiban dan tanggung-jawab hokum dan social terhadap pekerja. Maka jelaslah bahwa pemerintah melakukan pola hubungan kerja ini untuk menekan biaya dan meminimalisir resikonya lebih ringan. Kalau syarat-syarat kerjanya sama termasuk dalam hal pembayaran upah, tunjangan, jaminan sosial, pesangon dan pensiun tentu pemerintah akan berfikir lebih baik melakukan hubungan kerja secara langsung ketimbang melalui pihak ketiga. 

Pada prinsipnya, wacana dari Kemenkeu tersebut merupakan jurus jitu untuk mengefisienkan dana APBD. Sebab,cara ini cukup efektif dalam penghematan keuangan negara atau daerah. Memang kalau ada pekerjaan perkantoran yang bisa dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga, kenapa tidak dilakukan, sehingga tak perlu merekrut orang menjadi pegawai negeri. 

Persoalan pemerintah sebenarnya bukan hanya jumlah PNS yang membengkak. Tapi juga simpang siurnya data base kepegawaian. Untuk itu, perlu perbaikan atau penyempurnaan data base kepegawaian, baik yang sudah menjadi PNS maupun yang masih berstatus honorer guna lebih memudahkan penataan kembali terhadap pegawai. Penataan dimaksud, baik secara kuantitatif (jumlah) maupun kualitatif (kualitas terkait kecakapan dan keahlian), sehingga tak kesan seenaknya rekrutmen calon pegawai negeri sipil.


Fenomena Striptis Pertanda Kontrol Lemah

Haluan, Sabtu (22/10)
by:
MARISA ELSERA

Kekecewaan masyarakat atas tindakan Satpol PP Kota Padang yang melepas penari striptis usai terjaring razia di Kafe Fellas, Padang pada Rabu (28/9) lalu akhir­nya terbayar dengan penangkapan SS (21) war­ga Tanah Baroyo, Padang dan NA (21) warga be­lakang pool ALS, Keca­matan Lubeg, Kota Padang oleh Jajaran Polresta Padang.  Penangkapan itu diharapkan masya­rakat dapat memberikan efek jera pada pelaku serta menjadi preseden bagi yang lain.

Kasus pertunjukan striptis di Kafe Fellas, Rabu (28/9) lalu cukup menyentak publik. Masyarakat dari berbagai kalangan mengutuk kejadian itu karena  dianggap telah mencoreng nama baik orang Minang. Selain mencoreng nama baik urang awak, pertunjukan striptis jika dikaji dari segi agama dapat merusak akidah dan secara hukum melanggar  Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Untuk itu, tak mengherankan jika ada banyak pihak yang menghendaki tindakan amoral itu segera diberantas. Pertujukan amoral  yang digelar di Kota Padang jelas mencoreng Ranah Minang yang selama ini menjunjung adat  basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Peristiwa ini juga membuktikan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Bahkan ada isu sumir yang menye­butkan bahwa aparat kepolisian pun turut andil dalam terselenggaranya pertunjukan tersebut.

Jika boleh dirunut dari awal, sebenarnya Pemko Padang dan wakil rakyat punya andil besar dalam menyuburkan tempat hiburan malam yang membuka pintu tindakan asusila dan amoral. Hal ini terlihat dari Perda retribusi hiburan malam yang disahkan lewat votting anggota DPRD Padang yang menyatakan setuju atas Perda yang menaikan tarif retribusi hiburan malam menjadi 75 persen. Artinya, Kota Padang ikut menikmati hasil dari beroperasinya tempat hiburan malam.

Upaya pengawasan operasional tempat hiburan malam pun dinilai lemah. Sebab, aparat masih saja terkecoh dengan pertunjukan tari striptis yang digelar. Padahal, jika pengawasan bila berjalan optimal tentu tidak akan terjadi pertunjukan amoral tersebut di kota bingkuang ini.   Sebagai orang timur, pertun­jukan tari telanjang merupakan bentuk degradasi moral atau lebih ekstrimnya penyimpangan moral. Meski demikian, faktanya streaptease (striptis) menjadi sebuah suguhan yang luar biasa untuk memikat pengunjung. Pekerjaan tersebut dilakoni wanita penghibur dan seakan pekerjan tersebut menjadi profesi resmi, karena dikelola pihak tertentu. Kegiatan tersebut banyak ditemui dipusat tempat hiburan seperti diskotik dan hotel di kota-kota besar di Indonesia. Umumnya, suguhan striptis dikelola rapi dan merupakan jaringan terselubung.

Pariwisata atau pelesiran memang identik dengan seks. Keduanya seperti dua sisi dari satu mata uang. Atraksi tari striptis kemungkinan akan terus bermunculan dan susah diberantas seperti halnya prostitusi, namun tekad Indonesia khususnya Padang untuk tetap menolak keha­diran­nya akan dapat menghindari citra Padang sebagai daerah tujuan wisata seks. Mungkin ini terkesan munafik, tapi inilah usaha maksimal yang harus terus dilakukan. Padang ditantang untuk membasmi feno­mena yang menjadikan manusia sebagai komoditas seksual. Pen­o­lakan ter­hadap fenomena tari telan­jang, harus disertai pengawasan yang ketat.

Bentuk kontrol dari masyarakat dan pers bisa bermacam-macam, misalnya dengan senantiasa mengi­ngatkan pemerintah atau pihak berwenang untuk bertindak proaktif dan berani melakukan penindakan terhadap pelanggar sesuai peraturan yang berlaku. Dengan ini, bukan saja kemuliaan pariwisata budaya bisa dijaga, tetapi celah KKN aparat dan preman bisa ditekan. Untuk itu, perlu kiranya menekankan pentingnya penegakan aturan. Pemerintah dengan elemen sosial keagamaan perlu menyamakan visi memberantas perilaku menyimpang. Bila ditemu­kan, beri peringatan dan langsung jatuhkan sanksi. Bila tidak, penyakit  menyimpang ini akan berlangsung secara turun-menurun. Peran orang­tua pun tak bisa dihindarkan. Awasi dan beri pengertian pada anak terhadap dampak  prilaku penyim­pangan yang mereka lakukan. Bila ketahuan masih dilakukan juga, wajar orangtua menjatuhkan sanksi pada anaknya.

Pertunjukan Striptis dipandang beragam oleh masyarakat di dunia. Sebagian menganggap striptis sebagai hiburan wajar untuk melepas penat setelah bekerja tapi sebagian lainnya menganggap striptis sebagai perilaku menyimpang. Di Indonesia, pertun­jukan seperti ini memang dianggap amoral. Sebab itulah, perilaku ini dikategorikan sebagai perilaku menyimpang.

Dalam Sosiologi, penyimpangan muncul dari konflik normatif di mana individu dan kelompok belajar norma-norma yang membolehkan penyimpangan dalam keadaan tertentu. Menurut teori control, penyebab kejahatan dapat ditemukan dari lemahnya ikatan individu atau ikatan sosial dengan masyarakat atau macetnya integrasi sosial. Kelompok yang lemah ikatan sosialnya (misal­nya kelas bawah) cenderung melang­gar hukum karena merasa sedikit terikat dengan peraturan konven­sional. Jika seseorang merasa dekat dengan kelompok konvensional, sedikit sekali kecenderungan me­nyim­pang dari aturan-aturan kelom­poknya. Tapi jika ada jarak sosial sebagai hasil dari putusnya ikatan, seseorang merasa lebih bebas untuk menyimpang.

Tari telanjang atau striptease adalah sejenis hiburan erotis di mana stripper (pemainnya) secara perlahan membuka baju sambil diiringi musik. Striptease biasanya dilakukan di strip club. striptease berawal dari jaman Babilonia kuno. Dalam legenda Sumeria ada cerita mengenai dewi Inanna yang turun ke dunia bawah yang terdiri dari tujuh pintu gerbang. Di setiap gerbang ia menanggalkan satu potong pakaian atau perhiasan. Selama ia masih di neraka, bumi gersang.

Asal mula striptease modern adalah tarian Ghawazee yang ditiru orang Perancis dari jajahan mereka di Afrika Utara dan Mesir. Tarian lebah yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Kuchuk Hanem dicatat oleh novelis Gustave Flaubert. Dalam tarian ini pemain melepas pakaian sambil mencari lebah yang masuk ke dalamnya. Tari perut juga menjadi terkenal di AS setelah dipertunjukkan dalam 1893 World’s Fair di Chicago oleh seorang penari bernama Little Egypt.

Di negara-negara barat, pertun­jukan striptis merupakan hiburan yang dilegalkan. Bahkan King Cross menjadi kota yang “hitam”, di trotoar atau di bar ada banyak wanita penjaja seks. Meski bisnis striptis cukup menguntungkan, tapi pemerin­tah Sidney tidaklah mengandalkan strip tease sebagai daya tarik utama.

Selain King Cross, ada beberapa lokasi dijadikan tempat pertunjukan striptis di dunia. Berbeda dengan di Indonesia, tempat-tempat ini mendapat izin dari pemerintahnya. Di antaranya The Sapphire, Las Vegas, Nevada. Klub malam terbesar di dunia ialah The Sapphire Gentle­men’s Club di Las Vegas, Nevada. Klub ini menyediakan hampir 8000 penari striptis. Tak hanya di Nevada, Klub K5 di Republik Cheko, Mons Venus di Florida, Seventh Heaven di Tokyo, Le Crazy Horse di Paris dan 4 Play Gentleman’s Club di Los Angeles (LA) juga menyediakan pertunjukan amoral setiap harinya.

Sabtu, 08 Oktober 2011

Sarjana Pendidikan Menganggur, Pemerintah Teriak Kekurangan Guru

Haluan, Sabtu (8/10/2011)
by: Marisa Elsera

Persoalan kekurangan guru santer terdengar belakangan ini. Tidak hanya di pedesaan atau daerah terpencil yang terpekik karena tidak memiliki guru yang memadai secara kualitas maupun kuantitas. Bahkan belakangan daerah perkotaan pun ikut-ikutan mengeluh kekurangan tenaga pengajar. Fenomena ini juga terjadi di ibukota provinsi Sumbar, Padang.

Berdasarkan data dari Harian Haluan Kamis (6/10), Kota Padang terancam kekurangan guru, terlebih di tahun 2012 mendatang dimana banyak guru yang pensiun. Hingga Oktober 2011, terca­tat Kota Padang kekurangan guru SD sebanyak 549 orang. Jumlah itu berdasarkan kondisi ideal perban­dingan jumlah guru de­ngan jumlah siswa. Sebab, total jumlah siswa SD negeri dan swasta di Kota Padang 110.043 dari 417 sekolah. Sedang­kan jumlah guru tercatat 3.549 guru PNS dan 1.499 guru honor dengan jumlah total guru PNS dan honorer 5.048 orang.

Dari data tersebut terlihat jumlah guru honorer sudah mencapai hampir setengah jumlah guru PNS. Meskipun jumlah guru honor sudah demikian banyak, tapi toh Pemko Padang dan daerah lain di Indonesia masih merasa kekurangan guru.. Kenyataan ini tentu mengherankan. Pasalnya, setiap periode atau minimal 3 kali dalam satu tahun ajaran, Universitas Negeri Padang (UNP) sebagai universitas terbesar di Sumbar yang mencetak calon-calon guru melepas ribuan wisudawan yang telah menamatkan kuliahnya. Tidak kah ini seperti pepatah “ayam mati di lumbung padi?”

Usai menamatkan kuliah, bahkan banyak para sarjana yang menyandang gelar S.Pd menganggur. Hal itu disebabkan karena sulitnya akses dalam mendapatkan pekerjaan sebagai tenaga pengajar di sekolah. Jangankan untuk menjadi guru PNS, menjadi guru swasta ataupun honorer saja para sarjana pendidikan masih kesulitan. Alhasil, mereka banyak yang lari pada pekerjaan sebagai wirausaha dan pegawai swasta.
Inilah wujud perhatian pemerintah terhadap sarjana pendidikan. Jika saja Pemda lebih focus dalam mengatasi persoalan kekurangan guru, tentunya bisa menggandeng universitas yang mencetak sarjana pendidikan sehingga persoalan kekurangan guru tidak lagi menjadi masalah klasik.

Kenyataannya, dalam menyelesaikan persoalan kekurangan guru di Kota Padang, Pemko mengambil tindakan pembatasan guru honorer dan melakukan regroving ( penggabungan SD). Versi Pemko, dengan penggabungan SD bisa menghemat jumlah guru yang ada di sekolah. Potensi SD digabung ini ada jika kita melihat ketersediaan sarana-prasarana, jumlah siswa dan guru. Hanya saja kendala tentunya masalah lokasi SD yang digabung, seperti jauh dari pemukiman serta duku­ngan masyarakat.

Pembatasan guru honorer di Kota Padang juga dinilai tidak lagi memungkinkan. Karena sekolah terbatas dana untuk biaya honor mereka. Sebab, honor guru diam­bilkan dari dana BOS. Sedangkan Pos penggunaan dana BOS mene­gaskan maksimal untuk honor guru hanya 20%. Setelah dikalkulasikan, alokasi maksimal 20% itu hanya sekitar Rp1 juta per bulan. Jika sekolah memiliki dua atau tiga guru honor, tentu mereka hanya bisa digaji berkisar Rp350 ribu.

Sementara untuk tingkat SMP, SMA dan SMK, guru Kota Pa­dang cukup banyak, bahkan sudah ada yang lebih jika diperinci per bidang studi. Seperti jurusan Bahasa Indonesia sudah lebih dari kebutuhan yang ada. Data terakhir dari Dinas Pendi­dikan Kota Padang tercatat guru SMP 3.093 orang dengan jumlah siswa 6.4222 dari 81 sekolah SMP negeri dan swasta. Untuk SMA tercatat guru ber­jumlah 2.130 orang dengan jumlah siswa 38.815 dari 48 sekolah negeri dan swasta. Sedangkan SMK jumlah guru tercatat 1.731 orang dengan jumlah siswa 14.812 dari 38 SMK negeri dan swasta.

Selain persoalan kekurangan guru, masih ada masalah lain yang membelit dunia pendidikan di Indonesia. Bahkan berdasarkan penelitian, kualitas guru Indonesia, disinyalir sangat memprihatinkan. Berdasarkan data tahun 2002/2003, dari 1,2 juta guru SD saat ini, hanya 8,3%nya yang berijasah sarjana. Realitas semacam ini, pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas anak didik yang dihasilkan. Belum lagi masalah, dimana seorang guru (khususnya SD), sering mengajar lebih dari satu mata pelajaran (guru kelas) yang tidak jarang, bukan merupakan inti dari pengetahuan yang dimilikinya, hal seperti ini tentu saja dapat mengakibatkan proses belajar mengajar menjadi tidak maksimal.

Masalah lainnya, banyak dijumpai guru yang belum melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) di dalam proses pembelajarannya. Penyebabnya, karena para guru masih belum memahami profesi mereka sebagai pengajar. Sebab, guru bukan hanya orang yang mampu mentransfer ilmu dengan baik tetapi juga mampu ditiru untuk memberi tauladan yang tidak hanya sebatas ucapan, tapi juga tindakan.

Beberapa penelitian pun mengungkapkan masih banyak guru yang malas membaca, padahal dari membaca itulah akan terbuka wawasan luas. Kesibukan-kesibukan mengajar membuat guru merasa kurang sekali waktu untuk membaca.  Bukan hanya di sekolah, di rumah pun guru malas membaca.  Guru yang terbiasa membaca, maka akan terbiasa menulis. Dari membaca itulah guru mampu membuat kesimpulan dari apa yang dibacanya, kemudian kesimpulan itu ia tuliskan kembali dalam gaya bahasanya sendiri. Guru yang rajin menulis, maka ia mempunyai kekuatan tulisan yang sangat tajam, layaknya sebilah pisau.

Guru juga harus pandai mengatur rutinitas kerjanya. Jangan sampai terjebak rutinitasnya, yang justru tidak mengantarkan dia menjadi guru dan tidak dapat diteladani anak didiknya. Faktanya, rutinitas kerja tanpa sadar membuat guru terpola menjadi guru yang kurang berkualitas. Ada banyak guru kurang memahami penelitian tindakan kelas atau PTK. Guru menganggap PTK itu sulit. Padahal, PTK itu tidak sesulit yang dibayangkan, karena PTK dilakukan dari keseharian mereka mengajar.

Selain persoalan kuantitas dan kualitas guru, kita juga mengalami masalah distribusi guru yang kurang merata. Di daerah-daerah terpencil, masing sering kita dengar adanya kekurangan guru dalam suatu wilayah, baik karena alasan keamanan maupun faktor-faktor lain, seperti masalah fasilitas dan kesejahteraan guru yang dianggap masih jauh yang diharapkan.

Semua persoalan pendidikan di atas, nyatanya tak dapat dilepaskan dari persoalan tingkat kesejahteraan guru-guru yang sangat memprihatinkan. Penghasilan para guru, dipandang masih jauh dari mencukupi, apalagi bagi mereka yang masih berstatus sebagai guru bantu atau guru honorer. Kondisi seperti ini, telah merangsang sebagian para guru untuk mencari penghasilan tambahan, diluar dari tugas pokok mereka sebagai pengajar, termasuk berbisnis di lingkungan sekolah dimana mereka mengajar. Peningkatan kesejahteaan guru yang wajar, dapat meningkatkan profesinalisme guru, termasuk dapat mencegah para guru melakukan praktek bisnis di sekolah.


Pemerintah sebagai institusi penyelenggara negara mempunyai peranan tersendiri dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Kebijakan pemerintah, yakni berupa kebijakan konstitusional dan kebijakan operasional. Mengingat kemampuan keuangan negara yang masih terbatas, maka alokasi 20% ini rencananya akan dicapai dalam beberapa tahap sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Dengan berbagai permasalahan di atas, maka gurulah yang banyak disorot dan disalahkan. Akhirnya guru menjadi salah satu faktor menentukan dalam konteks meningkatkan mutu pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas. Sebab, guru adalah kunci penting yang berhadapan langsung dan berinteraksi dengan siswa dalam proses belajar mengajar. Mutu pendidikan yang baik dapat dicapai dengan guru yang profesional dengan segala kompetensi yang dimiliki.
Guna meningkatkan profesionalisme guru, diperlukan beberapa strategi. Yakni dengan memberikan gaji yang memadai. Sebab itu, perlu penataan ulang sistem penggajian guru agar gaji yang diterimanya setiap bulan dapat mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya dan pendidikan anak. Dengan penghasilan yang mencukupi, tidak perlu guru bersusah payah untuk mencari nafkah tambahan di luar jam kerjanya.  Hal ini dapat lebih menyejahterakan kehidupan guru dan akan lebih meningkatkan status sosial guru. Guru akan lebih dihormati dan dikagumi oleh anak didiknya. Jika anak didik mengagumi gurunya maka motivasi belajar siswa akan meningkat dan pendidikan pasti akan lebih berhasil.
Pemda perlu juga menyediakan sarana dan pelatihan. Salah satu usaha untuk meningkatkan profesionalitas guru adalah pendalaman materi pelajaran melalui pelatihan-pelatihan. Guru perlu diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan tanpa beban biaya atau melengkapi sarana dan kesempatan agar guru dapat banyak membaca buku-buku materi pelajaran yang dibutuhkan guru untuk memperdalam pengetahuannya. (*)