1.
Nama Mata Kuliah : Sosiologi hukum
2.
Kode Mata Kuliah :
3.
Semester : Genap
4.
Status : Wajib
5.
Dosen : Marisa
Elsera, S.Sos, M.Si
6. Universitas : UMRAH
7. Sinopsis Mata Kuliah :
Mata kuliah ini mempelajari pengertian,objek
kajian dan metode sosiologi hukum, kegunaan sosiologi hukum, teori-teori
sosiologi hukum, pengaruh timbal balik sosiologi hukum dengan sosial budaya,
menganalisa secara sosiologis kasus hukum yang ada di Indonesia
8. Tujuan
pembelajaran :
Setelah menempuh matakuliah ini
mahasiswa diharapkan:
a. Menjelaskan pengertian,
kegunaan, objek kajian dan metode sosiologi hukum
b. Menjelaskan teori-teori sosiologi hukum dan pengaruh
timbal balik antara hukum dan sosial budaya
c. Menjelaskan kasus-kasus dari permasalahan hukum yang
ditinjau dari sudut kajian sosiologi hukum
9. Jumlah jam:
Kegiatan di dalam kelas (3 SKS x 16
minggu):
- Kuliah & diskusi = 20 jam (
8 pertemuan)
- Presentasi tugas
= 20
jam ( 8
pertemuan)
- total = 40 jam (16 pertemuan)
Yang dimaksud dengan jam di sini adalah
jam pelajaran (50 menit) sesuai dengan definisi SKS. Selain itu, karena 1 SKS mengandung kegiatan
untuk tugas mandiri yang terencana, maka direncanakan pula kegiatan berikut:
Tugas
terencana di luar kelas (3 SKS x 16 minggu):
a. Membaca dan meresume bahan kuliah = 12 jam
b. Tugas kelompok = 12 jam
c. Studi mandiri/browsing Internet = 6 jam
total =
24 jam
9. Jadwal
kegiatan mingguan :
Minggu
|
Kegiatan di dalam kelas
|
Kegiatan di luar kelas
|
Paruh semester pertama
|
I
|
Penjelasan RPKPS mata kuliah/mandiri
|
Membaca dan memahami RPKPS, membaca referensi,dan mematuhi
disiplin
|
II
|
Pembahasan Materi bab.I dan tanya
jawab
|
Mencari bahan kuliah tentang pengertian sosiologi hukum,
perbedaan dengan filsafat hukum dan masyarakat
|
III
|
Pembahasan Materi & tanya jawabmandiri
|
Membaca dan memahami materi kuliah
|
IV
|
Pembahasan Materi bab. II & tanya
jawab
|
Memahami kegunaan sosiologi hukum dari taraf organisasi,
golongan masyarakat dan individual
|
V
|
Pembahasan materi & tanya jawab/mandiri
|
Meresume materi kuliah
|
VI
|
Pembahasan materi bab III & tanya jawab
|
Membaca dan memahami pengaruh hukum terhadap masyarakat dan
sebaliknya
|
VII
|
Pembahasan materi & tanya jawab//kelompok
|
Membahas masalah kesadaran hukum masyarakat dan peranan
aparat pemerintah dan penegak hukum
|
|
Ujian Midterm
|
-
|
Paruh semester kedua
|
VIII
|
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
|
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan
didiskusikan. Yang ditunjuk menulis
masalah makalah yang telah
didiskusikan
|
IX
|
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
|
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan
didiskusikan. Yang ditunjuk menulis
masalah makalah yang telah
didiskusikan
|
X
|
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
|
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan
didiskusikan. Yang ditunjuk menulis
masalah makalah yang telah
didiskusikan
|
XI
|
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
|
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan
didiskusikan. Yang ditunjuk menulis
masalah makalah yang telah
didiskusikan
|
XII
|
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
|
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan
didiskusikan. Yang ditunjuk menulis
masalah makalah yang telah
didiskusikan
|
XIII
|
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
|
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan didiskusikan.
Yang ditunjuk menulis masalah
makalah yang telah didiskusikan
|
XIV
|
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
|
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan
didiskusikan. Yang ditunjuk menulis
masalah makalah yang telah
didiskusikan
|
XV
|
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
|
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan
didiskusikan. Yang ditunjuk menulis
masalah makalah yang telah
didiskusikan
|
XVI
|
Pmbahasan tugas & tanya jawab tugas kelompok
|
Penyempurnaan tugas kelompok
|
Kegiatan di dalam kelas (pembahasan materi
kuliah I – VIII, diskusi, ujian
midterm, presentasi tugas kelompok, dilaksanakan pada waktu yang telah
terjadwal. Kegiatan di luar kelas (browsing Internet, pengerjaan tugas individu dan kelompok )
dilaksanakan dengan waktu yang lebih bebas, namun tetap dalam jadwal mingguan yang telah
ditetapkan.
Untuk
kegiatan kelompok (pembuatan rencana kerja tugas kelompok, pengerjaan tugas
kelompok, dan perbaikan laporan), penjadwalannya diatur menurut kesepakatan
anggota dalam kelompok, tujuannya untuk menciptakan kemandirian kelompok
dan kerjasama tim.
10.Materi perkuliahan yang dibahas diwujudkan dalam bentuk silabus
yang tersusun berdasarkan topik sebagai berikut:
Materi
|
Topik
|
Rincian isi materi
|
I
|
Kontrak Perkuliahan
|
a. Kesepakanan kontrak mata kuliah,
RPKPS,
b.Tata tertib perkuliahan
c. Referensi mata kuliah.
d. Ulasan singkat tentang sosiologi hukum
e. Pembagian kelompok
|
II
|
Pendahuluan
|
a.Pengertian menurut
para ahli
b.Bedanya dengan sosiologi , ilmu hukum dan filsafat
hukum
c. Sejarah sosiologi hukum
|
III
|
Kegunaan Sosiologi Hukum
|
a. Pada taraf organisasi dalam masyarakat. b.Pada taraf golongan dalam masyarakat
c.Pada taraf individuil
|
IV
|
Pengaruh timbal balik I (satu)
|
a. Pengaruh hukum terhadap masyarakat
b. Pengaruh masyarakat terhadap hukum
|
V
|
Kesadaran hukum dan bantuan
|
a. kesadaran hukum
masyarakat
b. Peranan kesadaran
hukum dalam penye
lesaian perkara
dipengadilan
c. Bantuan hukum
|
VI
|
Kasus-kasus
|
a. Masalah pornografi
b. Mafia peradilan
|
VII
|
Kasus-kasus
|
a. Ketidak
disiplinan masyarakat
b. Hukum dan
stratifikasi sosial
|
VIII
|
Mid-semester
|
Bahan kuliah
|
IX
|
Objek kajian
|
Hukum dalam masyarakat
a. Sumber ( Filsafat, agama, kultur, kekuatan
politik
b. Penerapan hukum (mafia peradilan,
ketidak
disiplinan
|
X
|
Metode dan pendekatan
|
a.Kualitatif dan kuantitatif
b.Pendekatan ilmiah dan nilai
c. Ilmu-ilmu lain yang dibutuhkan
|
XI
|
Pengaruh timbal balik
II (dua)
|
Pengaruh
kekuatan-kekuatan sosial
|
XII
|
|
Pengaruh budaya
|
XIII
|
Pembangkangan Terhadap Hukum
|
a.
Budaya berbeda
b.
Sanksi hukum yang lemah
c.
Mafia Peradilan
d.
Hukum yang bertentangan
|
XIV
|
Hukuman
|
a.
Pengertian Hukuman
b.
Tujuan pemberian hukuman
c.
Hukuman bagi kriminal dan pelanggaran
|
XV
|
Penegakan Hak Azazi Wanita dan Anak
|
a.
Pengakuan Hak Azazi wanita dan anak
b.
Penyebab wanita dan anak sering mendapatkan kekerasan
|
XVI
|
UAS
|
Evaluasi dari pertemuan I-XV
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
RPKPS mata kuliah diberikan kepada para peserta kuliah pada saat kuliah pertama
dilaksanakan. Mahasiswa diwajibkan untuk mempelajari setiap materi sebelum
pertemuan pembahasan materi di kelas, sehingga pembahasan di kelas lebih
difokuskan pada konfirmasi dan diskusi atas apa yang telah
dipelajari sendiri di luar kelas. Pembahasan materi difokuskan pada
bagian-bagian penting dari materi dan detil-detil yang menjadi minat mahasiswa. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan
motivasi dan minat mahasiswa.
Mahasiswa diminta agar aktif
untuk mencari bahan tambahan sendiri untuk setiap materi melalui Internet,
pustaka dan labor sosiologi. Agar lebih memudahkan mahasiswa dalam mencari
bahan yang ada, diberikan akses untuk menggunakan fasilitas Internet di
Labor Sosiologi.
Praktek lapangan disiapkan untuk
membantu mahasiswa agar lebih kreatif dalam memahami dan menerapkan
konsep dan teori yang diajarkan. Pada saat praktek, mahasiswa dibekali pedoman
wawancara dan sistem kerja lapangan serta penyusunan laporan. Di lapangan
mahasiswa melakukan pengamatan dan analisis secara individu dan menyusun
laporan secara individu. Setiap mahasiswa mempresentasikan laporan dan
didiskusikan bersama dalam kelas.
11. Penilaian:
Penilaian akhir diberikan kepada mahasiswa yang telah
mengikuti perkuliahan minimal 75%
- Penilaian individual,
meliputi:
i.
Ujian Tengah Semester 30%
ii. ujian akhir 30%
iii. tugas, presentasi, quiz,dll 40%
iv.
Privilege bagi
yang membuat tulisan (artikel) tentang sosiologi hukum dan dimuat dalam surat
kabar lokal maupun nasional sebanyak 3x, akan diberikan nilai A untuk UAS dan
MID semester.
- Standar nilai : Sesuai buku
pedoman
A+ ≥90≤
100
A ≥85< 90
A- ≥80< 85
B+ ≥75< 80
B ≥70
< 75
B- ≥65< 70
C+ ≥60< 65
C ≥55< 60
C- ≥50< 55
D ≥40< 50
E ≥
0< 40
12. Bahan,
sumber informasi dan referensi:
a.
Agus, Bustanuddin. 2003. Sosiologi
Agama Padang, AUP
b.
_________________ , 2006.
Agama dalam Kehidupan Manusia. Pengantar Antropologi Agama, Rajatrafindo
Persada, Jakarta.
c.
Becker, Howard S, Sosiologi
Penyimpangan
d.
Kusumah, Mulyana W. 1981, Beberapa
Masalah dan Perkembangan Sosiologi Hukum Alumni Bandung
e.
Fuady,Munir. 2007 ,Sosiologi Hukum
Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti
f.
Peters, AAG dan Siswosoebroto,
Koesriani. 1988 Hukum dan Perkembangan Sosial, PustakaSinar Harapan
g.
Soekanto,
Soerjono, 1999, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT, Raja Grafindo Persada, Jakarta
h.
_______________1982,
Sosiologi Hukum Dalam MasyarakatCV. Rajawali, Jakarta
i.
Soemitro,
Ronny Haditijo, 1988, Masalah-masalah Sosiologi Hukum, Pustaka Sinar Harapan
Jakarta