1.
Durkheim
membagi masyarakat kedalam 2 solidaritas. Masyarakat solidaritas mekanik
menggunakan hukum yang represif sementara masyarakat solidaritas organic
menggunakan hukum yang restitutif. Jelaskan dan berikan contoh kongkritnya.
2.
Pembangkangan
terhadap hukum setidaknya dapat digolongkan dalam 2 bentuk, pembangkangan yang
idiologi dan pembangkangan yang konstitusional.
a.
Jelaskan
2 bentuk pembangkangan tersebut
b.
Berikan
contoh kongkritnya
*jawaban dikirim ke e-mail: marisaelsera@yahoo.com paling lambat tanggal 15 Juli 2013 jam 24.00 WIB. Khusus bagi nilai E s/d C.