Selasa, 16 April 2013

Kesadaran Hukum


Kesadaran hukum berarti, ikhlas yang muncul dari hati nurani dalam mengakui, mengamalkan sesuatu sesuai dengan tuntutan yang ada didalamnya.  Dalam masyarakat yang telah memiliki kesadaran hukum, hukum menjadi efektif tidak berguna dan sekaligus efektif telah berguna . Ketika berkembangnya paham-paham sosiologi padapada akhir abad 19/awal abad 20 masuk dalam bidang hukum, masalah kesadaran hukum masyarakat mulai lagi berperan dalam pembentukan, penerapan  dan penganalisisan hukum.

Menurut Eugen Ehrlich, hukum haruslah sesuai dengan dengan jiwa bangsa/kesadaran hukum masyarakat, oleh karena itu hukum dipandang sebagai motivator antara hukum dan bentuk-bentuk perilaku manusiandalam masyarakat.

Menurut Soerjono Sosekanto ada empat indikator yang membentuk kesadaran hukum .
Ø  Pengetahuan hukum, pengetahuan seseorang yang berkenaan dengan perilaku tertentu yang diatur dalam hukum tertulis/tentang apa yang dilarang/diperbolehkan
Ø  Pemahaman hukum, sejumlah informasi yang dimiliki mengenai  aturan hukum tertulis (isi,tujuan dan manfaat)
Ø  Sikap hukum, kecenderungan menerima/menolak hukum  karena adanya penghargaan/keinsyafan bahwa hukum itu bermanfaat dalam kehidupan manusia
Ø  Pola perilaku hukum, berlaku/tidaknya hukum dalam masyarakat. Sejauh mana hukum berlaku dan sejauh mana masyarakat mentaatinya.
  1. Peranan kesadaran hukum masyarakat.
Dalam sejarah hukum akan berbeda-beda menurut aliran yang dianut  pada masing-masing zaman
a.  Hukum masyarakat primitif, secara total merupakan penjelmaan dari kesadaran hukum masyarakat.
b.  Paham schoastic, hukum bersal dari perintah Tuhan dalam arti hukum tidak penting yang penting adalah perintah Tuhan (abad pertengahan)
c.  Mazhab hukum alam modern (abad 18 dan 19), hukum adalah hasil renungan manusia dengan menggunakan rasionya
d.  Paham sosiologi  (akhir abad 19/awal abad 20), kesadaran hukum masyarakat berperan dalam pembentukan, penerapan dan penganalisisan hukum

Salah satu  masalah pokok dari hukum menyangkut cara anggota msyarakat menyelesaikan konflik yang terjadi diantara mereka ialah perimbangan antara bentuk penyelesaian konflik yang bersifat yuridis dan non yuridis. Konflik adalah situasi/keadaan  dimana dua atau lebih pihak memperjuangkan tujuan mereka masing-masing yang tidak dapat dipersatukan, dimana masing-masing pihak mencoba meyakinkan pihak lain mengenai kebenaran tujuannya masing-masing.

Pada umumnya orang berpendapat bahwa kesadaran hukum yang tinggi mengakibatkan para warga masyarakat mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Masalah ini berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat/efektifitas dari ketentuan ketentuan hukum dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, masalah kesadaran hukum masyarakat banyak  menyangkut beberapa faktor:

1. Pengetahuan tentang ketentuan hukum .
Misalnya, ada suatu ketentuan hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif, maka dengan sendirinya peraturan tersebut akan tersebar luas dalam masyarakat. Setidaknya menjadi asumsi bagi para penegak hukum, akan tetapi setelah dilakukan penelitian  dibeberapa negara. misalnya di Inggris  tentang diberlakukannya “Suicide  Act” bahwa ternyata 16 % dari masyarakat Inggris yang mengetahui bahwa percobaan bunuh diri bukanlah kejahatan.  

2.Pengakuan terhadap ketentuan hukum, masyarakat mengetahui isi dan kegunaan  dari norma-norma hukum yang berlaku/ adanya suatu derjat pemahaman terhadap ketentuan  hukum yang berlaku. Namun hal ini tidaklah berarti dengan masyarakat mengetahui dan memahami akan hukum yang berlaku masyarakat  akan selalu mematuhinya. Misalnya, melakukan pelanggaran lalu lintas disaat suasana sedang sepi.

3. Penghargaan terhadap ketentuan hukum.
    Dalam hal ini ada dua hal yang harus diperhatikan; 
a. Sejauh manakah tindakan/perbuatan yang dilarang hukum diterima oleh    sebagian besar masyarakat.
b.sejauh manakah perbuatan yang oleh hukum/badan peradilan diklasifikasikan sebagai kejahatan juga dianggap demikian oleh masyarakat.Hal ini bisa terjadi disebabkan oleh beberapa faktor.
Ø  Oleh karena ketentuan hukum tertulis tidak dapat mengikuti  perubahan masyarakat yang terjadi
Ø  Hukum tidak sesuai dengan sistim nilai yang berlaku dalam masyarakat
Ø  Bagi hukum yang baru, belum dapat berhasil untuk mengubah pendapat masyarakat
Ø  Adanya perbedaan antara kehendak hukum dengan kehendak masyarakat

4. Ketaatan/kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
Sebagaimana kita ketahui, tugas hukum  adalah mengatur kepentingan para warga masyarakat yang bersumber pada nilai-nilai yang berlaku.Hal ini tergantung  pada;
a.kepentingan warga masyarakat yang dapat ditampung oleh ketentuan hukum .
b.Upaya persuasif untuk melembagakan ketentuan hukum pada warga masyarakat
c. Dengan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat    untuk mengerti ketentuan hukum yang dihadapi.
d. Agar masyarakat merasakan sendiri bahwa keteladanan yang paling buruk adalah perbuatan melanggar hukum

Peranan kesadaran hukum dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan.
Sebagaimana pendapat para ilmuan terkemuka bahwa kesadaran hukum adalah sebagai perantara /mediator antara hukum dan perilaku manusia, baik sebagai perilaku yang unik  yang mempunyai tujuan agar kehidupan manusia dalam masyarakat  berlangsung dalam keadaan damai.

Dalam kenyataannya, tidaklah demikian ada kemungkinan  bahwa hukum tertentu mengakibatkan terjadinya perilaku yang bertentangan dengan hukum/ sama sekali tidak mengacuhkan hukum yang berlaku.Salah satu upaya yang telah dilakukan agar ada dukung sosial dari masyarakat adalah dengan Psl 4()2 UU No. 14/1970, bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dengan biaya ringan, Dalam kenyataan harapan pembentuk UU belum terlaksana seenuhnya hal ini desebabkan mungkin karena unsur manusianya dan fasilitas yang  ada.
 
Bantuan Hukum

Bantuan hukum, suatu upaya  yang diberikan kepada masyarakat baik dalam bentuk penyululhn, nasehat  atau konsultasi dengan pembelaan hukum  di pengadilan baik dalam perkara perdata, pidana maupun masalag administrasi.Penyuluhan hukum berarti upaya untuk membuat masyarakat, mengerti, memahami dan menghayati hukum.

Lembaga bantuan hukum (LBH) yang dikenal sebgai lembaga yang bertujuan untuk menumbuhkan, mengembangkan dan memajukan pengertian dan penghormatan terhadap  nilai-nilai lembaga hukum, martabat  serta hak-hak azasi manusia pada umumnya dan meninggikan kesadaran  hukum masyarakat  khususnya, baik pejabat maupun warga negara biasa supaya menyadari tentang hak dan kewajiban sebgai subjek hukum

Faktor-faktor yang dapat memengaruhi program penyuluhan hukum;
a.   Penyuluh, termasuk organisasi  penyuluhan
b.  Sasaran. Kelompok /masyarakat yang diharapkan memperoleh manfaat
c.  Isi/ materi dari pada penyuluhan
  
Sedangkan advokat/pengacara adalah sebagai pelaku salah satu unsur “catur wangsa” /penegak hukum dalam kerangka kekuasaan kehakiman  yang bebas dan merdeka, wajib mengemban tugas dan tanggung jawab untuk mengabdi, mempertahankan dan menegakkan  hukum demi tercapainya kepastian hukum yang mencerminkan nilai-nila hidup yang luhur dalam hati nurani serta kesadaran hukum  masyarakat.

Tujuan program bantuan hukum.
a.   Tujuan kemanusiaan, program bantuan hukum diberikan dalam rangka meringankan beban hidup bagi golongan masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka juga dapat menikmati kesempatan memperoleh keadilan  dan perlindungan hukum.
b.  Tujuan peningkatan kesadaraan hukum, program bantuan hukm diharapkan  dapat mendidik masyarakat  untuk meningkatkan kesadaran hukum, sehingga setiap anggota masyarakat  menyadari dan menghayati hak dan kewajiban warga negara dan warga masyarakat

Pengertian lain dari bantuan hukum adalah memberi bantuan jasa  dalam bentuk;
  • Nasehat hukum
  • Bertindak sebagai pendamping/kuasa seseorang untuk menyelesaikan masalah  yang timbul karena adanya perselisihan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban seseorang dimuka pengadilan
  • Bertindak sebagai pendamping dan pembela seseorang yang disangka/didakwa melakukan kejahatan dalam perkara pidana/masalah perdata dimuka pengadilan
Maka yang berhak memberikan bantuan hukum adalah advokat, pengacara/penasehat hukum, baik bersifat perorangan  maupun tergabung dalam organisasi profesi penasehat hukum (LBH dan biro-biro hukum). Beberapa bentuk bantuan hukum;
  • Bantuan hukum secara preventif, memeberikan penerangan /penyuluhan hukum secra umum kepada warga masyarakat
  • Bantuan hukum diagnostik, memberikan petunjuk dalam bentuk nasehat hukum yang sifatnya sederhana, misalnya memberikan petunjuk bagaimana  cara membagi harta warisan
  • Bantuan hukum untuk menyelesaikan konflik yang sudah terjadi dengan tujuan untuk membantu pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara hukum.
  • Bantuan hukum untuk mengadakan perubahan pada hukum positif agar sesuai dengan perkembangan masyarakat, hal ini dapat diberikan oleh para alai kepada badan (eksekitif,legeslatif maupun yudikatif)
  • Bantuan hukum untuk menerapkan atau mempergunakan hukum sebagai sarana untuk merubah masyarakat, maksudnya bantuan keahlian untuk memberikan rekomendasi perihal bidang kehidupan masyarakat yang mungkin dirubah dengan mempergunakan hukum sebagai sarana pengendalian sosial/ tidak dirobah supaya lebih efektif.

Kekerasan meningkat, kepercayaan masyarakat pada hukum makin menipis?



Konflik terjadi dimana-mana. Kekerasan merupakan salah satu bentuk konflik yang radikal. Indonesia merupakan salah satu Negara yang tak pernah bisa luput dari kekerasan. Fenomena ini jelas bukan sebuah tanda kemajuan dalam penegakan hukum yang ada di Negara ini. Kekerasan yang marak di sejumlah daerah belakangan ini menunjukkan kepercayaan kepada hukum. Kepemimpinan, dan pemerintah semakin hilang. Situasi ini mirip hukum rimba yang dianggap membahayakan. Agar tidak semakin memburuk, kondisi ini harus segera diatasi.

Kepercayaan masyarakat kepada negara kian menipis. Hal itu terjadi akibat lemahnya keteladanan oleh pemimpin nasional. Sebagian elite politik, dari tingkat pusat sampai kepala daerah, justru bermasalah, terlibat kasus kriminal atau tersangkut korupsi. Aparat penegak hukum juga tidak berwibawa karena justru menciptakan ketidakadilan. Pada saat bersamaan, kesenjangan sosial ekonomi masih tajam. Ini membuktikan bahwa ketidakstabilan hukum turut membawa imbas bagi kehidupan social, politik, ekonomi dll.

Akhir-akhir ini, aksi kekerasan atau main hakim sendiri yang menerabas hukum terus bermunculan. Sebut saja penyerbuan dan pembakaran Markas Polres Ogan Komering Ulu oleh sekelompok anggota TNI; sekelompok orang bersenjata menyerbu dan menembak mati empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta; sekelompok warga mengeroyok Kapolsek Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, hingga tewas; perwira polisi dibunuh di Aceh; dan terakhir massa membakar kantor Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Kelompok-kelompok kekerasan dan masyarakat justru melampiaskan dengan caranya sendiri, bukan menghormati hukum.

Kekerasan meledak karena tidak berjalannya “instalasi” demokrasi yang sebenarnya sudah terpasang. Hukumnya ada, peraturannya ada. Aparatnya ada TNI, Polri, hakim, dan jaksa. Pemerintahan dan parlemen pun ada. Namun, semuanya korsleting. Instalasi demokrasi sudah terpasang, tetapi tak berjalan efektif. Salah satu persoalan utama adalah pemimpin yang tidak mengoperasikan instalasi tersebut secara konsisten. Misalnya, ada Undang-undang Antikorupsi, tetapi hingga sekarang mafia anggaran tetap berjalan. Aturan pilkada sudah ada, tetapi konsistensi dan etika untuk menjalankannya secara benar tidak ada.

Masyarakat akhirnya kebingungan melihat situasi ini. Kalau masyarakat menjadi beringas, itu cuma reaksi saja. Reaksi dari kebingungan itu. Mereka tidak punya otoritas, tidak punya kewenangan. Ketika ada momen, apakah itu konflik pilkada atau sengketa agraria, tiba-tiba meledak. Kondisi tersebut bisa menjadi sangat berbahaya. Rasa frustrasi tersebut pada akhirnya akan mengorbankan rakyat juga, dan bukan elite. Misalnya, perusakan fasilitas umum, seperti kantor-kantor pemerintah, akan mengakibatkan tersedotnya anggaran pusat dan daerah untuk keperluan yang semula tidak diperlukan. Kekerasan akan menyebar, tidak lagi dimonopoli aparat pemegang senjata. Fenomena ini hanyalah puncak gunung es dari relasi kekuasaan dan kekerasan di Indonesia. Bahayanya, jika dibiarkan bisa merembet ke peristiwa politik lain. Refleksi dan evaluasi reformasi hukum selama 15 tahun terakhir ini penting dilakukan untuk menemukan persoalan mendasar hukum.

Demokrasi semestinya tumbuh bersama nomokrasi atau rule of law (aturan hukum). Ini menghendaki komitmen pada nilai-nilai konsensus bersama. Namun, demokrasi di Indonesia justru kian mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok (partikular). Hukum yang mestinya menjadi simpul kebajikan dan ketertiban kolektif malah dipolitisasi untuk kepentingan partikular. Penegak hukum yang mestinya berada di garis terdepan dalam memuliakan hukum justru menghinakan hukum dengan menjadikannya sebagai alat pemerasan. Tanpa kepastian hukum, orang kembali mencari sumber perlindungan dari instrumen komunalisme dalam bentuk tribalisme, premanisme, dan fundamentalisme. Demokrasi tanpa nomokrasi akan berujung di dua jalan buntu, yaitu merebaknya anarki dan kembalinya tirani. Seluruh leleran keringat perjuangan demokrasi selama ini akan sia-sia. Tanpa wibawa otoritas hukum, warga kembali ke dalam perang semua lawan semua, yang bisa berujung pada the survival of the fittest (hukum rimba). Dalam situasi tersebut, pemimpin nasional semestinya bertindak nyata untuk mengatasi keadaan dengan menegakkan otoritas yang bersumber dari kepastian hukum.

(berbagai sumber)

Pengaruh Timbal Balik (I)

Pengaruh hukum terhadap masyarakat:
a.  Masyarakat maju butuh aturan hukum untuk mengaturnya, sedangkan hukum pun ikut ditarik oleh perkembangan masyarakat
b.      Hukum yang baik dapat menerapkan.mengarahkan perkembangan masyarakat
c.       Memfasilitasi tercapainya keadilan
d.      Alat bagi penguasa untuk mencapai tujuannya
e.      Ideologis-> menjamin legitimasi, dominasi, kebebasan, kemerdekaan dan keadilan
f.        Reflektifà hukum merefleksi keinginan bersama dalam masyarakat
Contoh:
1. Ketetapan MPRS No II Tahun 1960. Sistem hukum waris yang seragam di Indonesia. Merubah pola-pola kewarisan terutama pada masyarakat patrilineal agar menguntungkan bagi wanita (janda dan anaknya)
2. Tunisia à tahun 1957. Code of personal status, dimana wanita punya kemampuan khusus untuk menikah tanpa didampingi wali.
3. Siria, Yordania, Irak dan Marrokoà Pernikahan harus didasarkan atas izin atau putusan pengadilan. Jika perbedaan usia terlalu besar, maka pernikahan itu bisa ditolak oleh pengadilan

Kaedah hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat mempunyai pernanan penting dlaam perubahan yang direncanakan. hukum yang baik dapat mengembangkan masyarakat atau mengarahkan perkembangan masyarakat.  Oleh karena itu, dalam setiap masyarakat  hukum lebih berfungsi  untuk menjamin keamanan dalam masyarakat tetapi dalam masyarakat yang sudah maju hukum menjadi lebih umum, abstrak dan lebih berjarak dari konteksnya.

Pengaruh masyarakat terhadap hukum:
Perubahan dan kekuatan masyarakat member warna pada sector hukum. Hukum harus merespon cepat perubahan itu guna mengambil peran dalam masyarakat. Semakin lamban, semakin kecil andil hukum karena masyarakat telah terlebih dahulu merubah dirinya sendiri.
kemajuan masyarakat membutuhkan aturan hukum untuk mengaturnya, sedangkan hukumpun ikut ditarik oleh perkembangan masyarakat.
Secara umum  hukum dalam masyarakat untuk;
       Memfasilitasi, sehingga tercapai ketertiban
       Represif, penggunaan hukum sebagai alat bagi elit berkuasa untuk mencapai tujuannya.
       Ideologis, menjamin pencapaian legitimasi, dominasi, kebebasan, kemerdekaan dan keadilan.
   Reflektif,  hukum merefleksikan keinginan bersama dalam masyarakat sehingga semestinya hukum bersifat netral

Ketika orang mulai menelaah hukum dalam hubungannya dengan perubahan masyarakat  dapat  berasumsi  bahwa perubahan dan kekuatan-kekuatan dalam masyarakat ikut memberi warna pada sektor hukum. Semakin cepat hukum merespons suara pembaharuan/perubahan hukum dalam masarakat, semakin besar peran hukum untuk perubahan masyarakat tersebut . Semakin lamban hukum merespons suara pembaharuan dalam masyarakat semakin kecil pula pula andil hukum dalam merubah masyarakat karena  masyarakat telah terlebih dahulu merubah dirinya sendiri .
     Oleh karena itu peran sosiologi hukum sangat untuk dapat menganalisis dan menyimpulkan kemenduaan antara kesadaran hukum dalam masyarakt dan kaedah hukum yang ada untuk dipersatukan. Perubahan hukum dapat terjadi sekaligus dengan perubahan kelembagaan yang ada dalam masyarakat.
     Seperti pepatah Minangkabau;
      Sekali aia gadang,
      Sekali tapian beranjak,
      Sekali rajo baganti,
      Sekali adat berubah    

     

Kegunaan Sosiologi Hukum


Perspektif tentang sosiologi hukum (J. Van Hautte)
1.       SH harus diberikan fungsi yang global, yakni harus menghasilkan sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi social dan sebagai sarana keadilan. Hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari sos hukum dalam mengidentifikasikan konteks social dimana hukum tadi diharapka berfungsi .

2.       Keguanaan sosiologi hukum adalah justru dalam bidang penerangan dan pengkaedahan. Sos hukum dapat mengungkapkan data tentang keajegan-keajegan dalam masyarakat yang menuju pembentukan hukum.

Kegunaan Sosiologi Hukum:
1.       Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks social
2.       Penguasaan konsep-konsep hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap aktifikasi hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian social, merubah masyarakat, mengatur interaksi social agar tercapat keadaan-keadaans osial tertentu.
3.       Sosiologi hukum memberikan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat
Rinciannya:
1.       Dalam taraf organisasi dalam masyarakat
a.       Dapat mengungkapkan ideologi dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakkan hukum
b.       Dapat mengidentifikasi unsur-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi  isi / substansi hukum
c.       Lembaga-lembaga manakah yang lebih berpengaruh didalam  pembentukan hukum dan penegakkannya

2.       Pada taraf golongan dalam masyarakat
a.       Golongan manakah yang sangat menetukan dalam pembentukan dan penetapan hukum.
b.       Golongan manakah dalam masyarakat yang beruntung ataupun malah sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya  hukum tersebut
c.        Kesadaran hukum dari pada golongan tertentu dalam masyarakat
   
3.       Pada taraf individual
a.       Identifikasi terhadap unsur hukum yang dapat merubah perilaku warga masyarakat
b.      Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya
c.       Kepatuhan para warga masyarakat terhadap hukum  baik yang berwujud kaedah yang menyangkut hak dan kewajiban ataupun perilaku yang teratur 



Pengertian Sosiologi Hukum

I     Pengertian menurut ahli

1.     Alvin S Jhonson : Bagian dari sosiologi jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas hukum, dimulai dari hal-hal yang nyata dan observasi perwujudan lahiriah di dalam kebiasaan kolektif yang efektif dan juga dalam materi dasarnya.

Sosiologi hukum itu terbagi 3, yakni:

a/ Ilmu sosiologi hukum sistematis

    "Khusus menyelidiki hukum-hukum yang berkembang pada kelompok masyarakat. Seperti hukum yang berlaku pada rumah tangga, organisasi social dan politik".

b/sosiologi hukum diferensial

    " Mempelajari cirri-ciri hukum dan budaya-budaya tertentu, seperti system hukum budaya magis keagamaan, system hukum dalam budaya teokratis, kharismatik, system hukum dari budaya rasional, system hukum dari budaya feudal, system hukum masyarakat kota dan imperium dan system hukum masyarakat kontemporer".

c/ Sosiologi hukum genetis

  "Mempelajari tendensi-tendensi perubahan hukum dalam suatu masyarakat dan factor yang menyebabkan perubahan tendensi".

2.    Soerjono Soekanto         : Kajian ilmu social terhadap hukum yang berlaku di masyarakat dan   perilaku serta gejala social yang penyebab lahirnya hukum di masyarakat

3.     J Hall                             : Ilmu teoritisyang berisikan generalisasi terhadap fenomena masyarakat sejauh yang menyangkut dengan substansi, aplikasi dan akibat dari suatu aturan hukum

4.    Dragon Milavanovic        : Suatu evolusi stabilisasi, fungsi dan justifikasi dari bentuk-bentuk control sosial

5.       Roscoe Pound              : Suatu studi tentang hukum sebagai sarana control social

II Bedanya sosiologi hukum, ilmu hukum dan filsafat hukum:

a.       Ilmu Hukum

ð  Ilmu yang mempelajari bagaimana hukum tentang suatu bidang kehidupan.

ð  Bidangnya: Ilmu hukum waris, ilmu hukum perkawinan, ilmu hukum pidana, ilmu hukum ketatanegaraan,dll

ð  Ruang lingkup: Bagaimana hukum yang seyogyanya diundangkan dan diterapkan dalam bidang tersebut atau bidang yang lebih rinci lagi dari bidang tersebut disuatu masyarakat atau warga Negara.

b.      Filsafat Hukum

ð  Membahas tentang asal usul, hakekat dan tujuan hukum yang hakiki dan esensial

ð  Filsafat hukum bukan lagi sains yang harus empiric, terbukti dan jelas.

ð  Filsafat hulum didapatkan setelah kita mengetahui tentang hukum dan ilmu hukum.

Tujuannya:

a. memperoleh tentang kebulatan system hukum baik sebagai kaedah maupun tingkah laku.  

b. mendapatkan rumusan hukum pada masa mendatang melalui sorotan terhadap system 

    nilai-nilai yang menjadi dasar hukum.

c.       Sosiologi Hukum

ð  Meneliti atau membahas peran masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu terhadap hukum itu dan sebaliknya, pengaruh hukum terhadap masyarakat juga harus diakui ada dan dapat pula menjadi objek perhatian dan penelitian tersendiri.

ð  Ruang lingkup sosiologi hukum:

·         Dari mana asal hukum

·         Kenapa bisa diterima masyarakat

·         Factor-faktor atau sebab apa yang mempengaruhi hukum itu diterima

·         Sebab yang mempengaruhi kepatuhan atau ketidakpatuhan kepada hukum

·         Kesenjangan antara das sollen dan das sein

·         Bagaimana cara-cara yang paling efektif dari kaedah-kaedah hukum dalam pembentukan pola perikelakuan

·         Hubungan timbale balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan social dan kebudayaan

·         Pola perikelakuan dalam masyarakat yaitu cara-cara bertindak dan berkelakuan yang sama dari orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat

·         Peran masyarakat terhadap hukum atau peran hukum terhadap masyarakat biasa pula berubah dari periode ke periode lain.

ð  Sosiologi hukum masih sains yang harus terbukti secara kongkrit dan masih rasional dan harus terekomendasi.

Hubungan ketiganya:

Peneliti sosiologi hukum perlu ilmu hukum supaya jelas pijakan peneliti tentang menentukan kesenjangan atau kesesuaian antara yang seharusnya dengan kenyataan yang ingin dikaji oleh sosiologi hukum. Sosiologi hukum juga butuh kajian dan pendirian hukum secara filosofis. Jadi, sosiologi hukum berkembang atas dasar suatu anggapan bahwa proses hukum berlangsung dalam suatu jaringan yaitu system social.

Ex: Jika mengkaji sisiologi hukum untuk kasus hingga ke pengadilan, maka ahli sosiologi hukum tidaklah cukup hanya mengetahui struktur dan organisasi peradilan, tetapi juga harus mengetahui asal-usul hakim, cara mereka mencapai keputusan dalam menjatuhkan vonis bagaimana perasaan keadilan para hakim, sampai sejauh mana efek keputusan pengadilan terhadap masyarakat.

III Sejarah Sosiologi Hukum

Georgea Gurvitch           : Sosiologi dan hukum tidak mungkin dan tidak ada gunanya dan bahwa untuk melenyapkan segala kesukaran adalah cukup dengan melenyapkan sosiologi hukum

Maurice J. C.E Hariou: Sedikit sosiologi menjauh dari hukum tetapi banyak sosiologi membawanya kembali kepada hukum .

Roscoe Pound          : Kemajuan penting dalam ilmu hukum modern ialah perubahan dari pandangan analitis ke pandangan fungsionil. Sikap fungsionil menuntut supaya para hakim, ahli hukum dan pengacara selalu ingat adanya hubungan antara hukum dan kenyataan social yang hidup dan memperhatikan “ hukum yang hidup dan bergerak”

Bougel             : cangkul-cangkul kedua kelompok, yang masing-masing melubangi pekarangannya sendiri dan akhirnya bertemu