Kamis, 14 Maret 2013

Sekilas tentang Matakuliah Sosiologi Hukum


PERTEMUAN I
Sosiologi hukum terdiri dari dua kata, yakni sosiologi dan hukum. Maka, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari aspek kehidupan social manusia yang berkenaan dengan hukum. Ruang lingkup dalam sosiologi hukum ini adalah sejauh mana kaidah-kaidah hukum membentuk pola-pola perikelakuan atau apakah kaidah hukum yang terbentuk dari pola-pola kelakuan itu. Secara terperinci, dapat disebutkan bahwa ruang lingkup sosiologi hukum adalah sebagai berikut:
1.       Bagaimana cara-cara paling efektif dari kaidah-kaidah hukum dalam pembentukan pola-pola perkelakuan.
2.       Kaidah-kaidah hukum dan pola-pola perikelakuan sebagai diatas serta wujud dari pada keinginan kelompok social kekuatan apa yang membentuk, menyebarluaskan atau bahkan merusak pola perikelakuan yang bersifat yuridis.
3.       Hubungan timbal balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan social dan kebudayaan.

Jadi, ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat, yaitu cara-cara bertindak dan berkelakuan yang sama dari pada orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat.
Matakuliah sosiologi hukum merupakan salah satu cabang dari sosiologi yang mengkaji mengapa manusia patuh pada kaidah-kaidah hukum dan mengapa ia gagal dalam mentaati kaidah-kaidah tersebut. Matakuliah ini nantinya akan membahas bagaimana kaidah-kaidah yang diuraikan dalam undang-undang, peraturan, kontrak-kontrak dan keputusan atau tulisan-tulisan yang bersifat yuridis dapat berlaku dengan sungguh-sunggu dimasyarakat atau bahkan diingkari oleh masyarakat itu sendiri. Sehingga, nantinya akan terlihat jelas fakta kaidah-kaidah yang benar-benar nyata dalam masyarakat.
Pada mulanya, antara sosiologi dan hukum memang sulit untuk disatukan. Sebab ahli hukum hanya memperhatikan “apa hukum” (selalu memberi penilaian), sedangkan ahli sosiologi hanya memperhatikan “apa fakta” (melihat apa adanya). Sosiologi hukum merupakan bidang ilmu yang mempertemukan sosiologi dengan hukum. Maka, sosiologi hukum merupakan suatu ilmu pengetahuan yang secara teoritis analitis dan empiris menyoroti pengaruh gejala social lain terhadap hukum dan sebaliknya.
Sosiologi hukum dan gunanya
1.       Menghasilkan sintesa antara hukum sebagai sarana organisasi social dan sarana dari keadilan. Maka, sosiologi hukum memiliki peran besar dalam mengidentifikasi konteks social dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
2.       Sosiologi hukum berfungsi dalam bidang penerangan dan pengkaedahan.
3.       Memberikan kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum di dalam konteks social
4.       Penguasaan konsep-konsep sosiologi hukum dapat memberikan kemampuan-kemampuan untuk mengadakan analisa terhadap aktifasi hukum dalam masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian social, perubahan social maupun interaksi social agar mencapai keadaan-keadaan social tertentu.
5.       Sosiologi hukum memberikan kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan evaluasi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat.
Kegunaan itu, secara terperinci dijabarkan sebagai berikut:
a.       Pada taraf organisasi dalam masyarakat.
1.       Sosiologi hukum dapat mengungkapkan ideology dan falsafah yang mempengaruhi perencanaan, pembentukan dan penegakan hukum
2.       Dapatnya diidentifikasikannya unsure-unsur kebudayaan manakah yang mempengaruhi isi atau substansi hukum
3.       Lembaga-lembaga manakah yang sangat berpengaruh di dalam pembentukan hukum dan penegakannya.
b.      Pada taraf golongan dalam masyarakat:
1.       Pengungkapan dari pada golongan-golongan manakah yang sangat menentukan di dalam pembentukan dan penerapan hukum.
2.       Golongan-golongan manakah di dalam masyarakat yang beruntung atau sebaliknya malahan dirugikan dengan adanya hukum-hukum tertentu.
3.       Kesadaran hukum dari pada golongan-golongan tertentu dalam masyarakat.
c.       Pada taraf individual
1.       Identifikasi terhadap unsur-unsur hukum yang dapat merubah perikelakuan warga-warga masyarakat.
2.       Kekuatan, kemampuan dan kesungguhan hati dari para penegak hukum dalam melaksanakan fungsinya.
3.       Kepatuhan pada warga-warga masyarakat terhadap hukum, baik yang berwujud kaedah-kaedah yang menyangkut kewajiban-kewajiban maupun hak-hak, maupun perilaku yang teratur.

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBELAJARAN SEMESTER (RPKPS



1.   Nama Mata Kuliah     : Sosiologi hukum
2.   Kode Mata Kuliah      :
3.   Semester                     : Genap
4.   Status                          : Wajib
5.   Dosen                          : Marisa Elsera, S.Sos, M.Si
6. Universitas          : UMRAH

7. Sinopsis Mata Kuliah :
Mata kuliah ini mempelajari pengertian,objek kajian dan metode sosiologi hukum, kegunaan sosiologi hukum, teori-teori sosiologi hukum, pengaruh timbal balik sosiologi hukum dengan sosial budaya, menganalisa secara sosiologis kasus hukum yang ada di Indonesia                          
8.  Tujuan pembelajaran :
Setelah menempuh matakuliah ini mahasiswa diharapkan:
a.    Menjelaskan pengertian, kegunaan, objek kajian dan metode sosiologi hukum
b.    Menjelaskan teori-teori sosiologi hukum dan pengaruh timbal balik antara hukum dan sosial budaya
c.    Menjelaskan kasus-kasus dari permasalahan hukum yang ditinjau dari sudut kajian sosiologi hukum

     9. Jumlah jam:
Kegiatan di dalam kelas (3 SKS x 16 minggu):
  1. Kuliah & diskusi                          =   20 jam    ( 8 pertemuan)
  2. Presentasi tugas                         =   20 jam    ( 8 pertemuan)
  3. total                                         = 40 jam      (16 pertemuan)
Yang dimaksud dengan jam di sini adalah jam pelajaran (50 menit) sesuai dengan definisi SKS.  Selain itu, karena 1 SKS mengandung kegiatan untuk tugas mandiri yang terencana, maka direncanakan pula kegiatan berikut:
Tugas terencana di luar kelas (3 SKS x 16 minggu):
a. Membaca dan meresume bahan kuliah          = 12 jam
b. Tugas kelompok                                        = 12 jam
c. Studi mandiri/browsing Internet                  =   6 jam
total                                                       = 24 jam
9.  Jadwal kegiatan mingguan :
Minggu
Kegiatan di dalam kelas
Kegiatan di luar kelas
Paruh semester pertama
I
Penjelasan RPKPS mata kuliah/mandiri
Membaca dan memahami RPKPS, membaca referensi,dan mematuhi disiplin
II
Pembahasan Materi bab.I dan tanya jawab
Mencari bahan kuliah tentang pengertian sosiologi hukum, perbedaan dengan filsafat hukum dan masyarakat
III
Pembahasan Materi & tanya jawabmandiri
Membaca dan memahami materi kuliah
IV
Pembahasan Materi bab. II & tanya jawab
Memahami kegunaan sosiologi hukum dari taraf organisasi, golongan masyarakat dan individual
V
Pembahasan materi & tanya jawab/mandiri
Meresume materi kuliah
VI
Pembahasan materi bab III & tanya jawab
Membaca dan memahami pengaruh hukum terhadap masyarakat dan sebaliknya
VII
Pembahasan materi & tanya jawab//kelompok
Membahas masalah kesadaran hukum masyarakat dan peranan aparat pemerintah dan penegak hukum

Ujian Midterm
-
Paruh semester kedua
VIII
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan didiskusikan. Yang ditunjuk menulis  masalah makalah  yang telah didiskusikan


IX
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan didiskusikan. Yang ditunjuk menulis  masalah makalah  yang telah didiskusikan
X
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan didiskusikan. Yang ditunjuk menulis  masalah makalah  yang telah didiskusikan
XI
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan didiskusikan. Yang ditunjuk menulis  masalah makalah  yang telah didiskusikan
XII
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan didiskusikan. Yang ditunjuk menulis  masalah makalah  yang telah didiskusikan
XIII
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan didiskusikan. Yang ditunjuk menulis  masalah makalah  yang telah didiskusikan
XIV
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan didiskusikan. Yang ditunjuk menulis  masalah makalah  yang telah didiskusikan
XV
Kuiz.diskusi/seminar dan pembahasan materi minggu
ke 5. Latihan dan tanya jawab
Kelompok dan kelas mempelajari bahan yang akan didiskusikan. Yang ditunjuk menulis  masalah makalah  yang telah didiskusikan
XVI
Pmbahasan tugas & tanya jawab tugas kelompok
Penyempurnaan tugas kelompok
Kegiatan di dalam kelas (pembahasan materi kuliah I – VIII, diskusi, ujian midterm, presentasi tugas kelompok, dilaksanakan pada waktu yang telah terjadwal. Kegiatan di luar kelas (browsing Internet,  pengerjaan tugas individu dan kelompok ) dilaksanakan dengan waktu yang lebih bebas, namun tetap dalam jadwal mingguan yang telah ditetapkan.
Untuk kegiatan kelompok (pembuatan rencana kerja tugas kelompok, pengerjaan tugas kelompok, dan perbaikan laporan), penjadwalannya diatur menurut kesepakatan anggota dalam kelompok, tujuannya untuk menciptakan kemandirian kelompok dan kerjasama tim.

10.Materi perkuliahan yang dibahas diwujudkan dalam bentuk silabus yang tersusun berdasarkan topik sebagai berikut:

Materi
Topik
Rincian isi materi
I
Kontrak Perkuliahan
a. Kesepakanan kontrak mata kuliah, RPKPS,
b.Tata tertib perkuliahan
c. Referensi mata kuliah.
d. Ulasan singkat tentang sosiologi hukum
e. Pembagian kelompok

II
Pendahuluan                        

a.Pengertian menurut para ahli
b.Bedanya dengan sosiologi , ilmu hukum dan  filsafat  hukum
c. Sejarah sosiologi hukum
III
Kegunaan Sosiologi Hukum
a. Pada taraf organisasi dalam masyarakat.       b.Pada taraf golongan dalam masyarakat
c.Pada taraf individuil

IV
Pengaruh timbal balik I (satu)
a. Pengaruh hukum terhadap masyarakat
b. Pengaruh masyarakat terhadap hukum
V
Kesadaran hukum dan bantuan
 a. kesadaran hukum masyarakat
 b. Peranan kesadaran hukum dalam penye
     lesaian perkara dipengadilan
 c. Bantuan hukum

VI
Kasus-kasus
a. Masalah pornografi
 b. Mafia peradilan
VII
Kasus-kasus
 a. Ketidak disiplinan masyarakat
 b. Hukum dan stratifikasi sosial
VIII
Mid-semester
Bahan kuliah
IX

Objek kajian
Hukum dalam masyarakat
a. Sumber ( Filsafat, agama, kultur, kekuatan
    politik
b. Penerapan hukum (mafia peradilan, 
    ketidak disiplinan
X
Metode dan pendekatan
a.Kualitatif dan kuantitatif
b.Pendekatan ilmiah dan nilai
c. Ilmu-ilmu lain yang dibutuhkan

XI
Pengaruh timbal balik
II (dua)
 Pengaruh kekuatan-kekuatan sosial
XII

Pengaruh budaya
XIII
Pembangkangan Terhadap Hukum
a.      Budaya berbeda
b.      Sanksi hukum yang lemah
c.       Mafia Peradilan
d.     Hukum yang bertentangan
XIV
Hukuman
a.      Pengertian Hukuman
b.      Tujuan pemberian hukuman
c.       Hukuman bagi kriminal dan pelanggaran

XV
Penegakan Hak Azazi Wanita dan Anak
a.      Pengakuan Hak Azazi wanita dan anak
b.      Penyebab wanita dan anak sering mendapatkan kekerasan
XVI
 UAS
Evaluasi dari pertemuan I-XV













RPKPS mata kuliah diberikan kepada para peserta kuliah pada saat kuliah pertama dilaksanakan. Mahasiswa diwajibkan untuk mempelajari setiap materi sebelum pertemuan pembahasan materi di kelas, sehingga pembahasan di kelas lebih difokuskan pada konfirmasi dan diskusi atas apa yang telah dipelajari sendiri di luar kelas. Pembahasan materi difokuskan pada bagian-bagian penting dari materi dan detil-detil yang menjadi minat mahasiswa. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan motivasi dan minat mahasiswa.
Mahasiswa diminta agar aktif untuk mencari bahan tambahan sendiri untuk setiap materi melalui Internet, pustaka dan labor sosiologi. Agar lebih memudahkan mahasiswa dalam mencari bahan yang ada, diberikan akses untuk menggunakan fasilitas Internet di Labor Sosiologi.
Praktek lapangan disiapkan untuk membantu mahasiswa agar lebih kreatif dalam memahami dan menerapkan konsep dan teori yang diajarkan. Pada saat praktek, mahasiswa dibekali pedoman wawancara dan sistem kerja lapangan serta penyusunan laporan. Di lapangan mahasiswa melakukan pengamatan dan analisis secara individu dan menyusun laporan secara individu. Setiap mahasiswa mempresentasikan laporan dan didiskusikan bersama dalam kelas.

11. Penilaian: 
Penilaian akhir diberikan kepada mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan minimal 75%
  1. Penilaian individual, meliputi:
i.          Ujian Tengah Semester             30%
ii.       ujian akhir                                  30%
iii.     tugas, presentasi, quiz,dll       40%
iv.     Privilege bagi yang membuat tulisan (artikel) tentang sosiologi hukum dan dimuat dalam surat kabar lokal maupun nasional sebanyak 3x, akan diberikan nilai A untuk UAS dan MID semester.

  1. Standar nilai : Sesuai buku pedoman
A+       ≥90≤ 100
A         ≥85<  90
A-        ≥80<  85
B+       ≥75<  80
B          ≥70 < 75
B-        ≥65<  70
C+       ≥60<  65
C         ≥55<  60
C-        ≥50<  55
D         ≥40<  50
E          ≥ 0<  40



12. Bahan, sumber informasi dan referensi:
a.      Agus, Bustanuddin. 2003. Sosiologi Agama Padang, AUP
b.     _________________ , 2006. Agama dalam Kehidupan Manusia. Pengantar Antropologi Agama, Rajatrafindo Persada, Jakarta.
c.       Becker, Howard S, Sosiologi Penyimpangan
d.     Kusumah, Mulyana W. 1981, Beberapa Masalah dan Perkembangan Sosiologi Hukum Alumni Bandung
e.      Fuady,Munir. 2007 ,Sosiologi Hukum Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti
f.        Peters, AAG dan Siswosoebroto, Koesriani. 1988 Hukum dan Perkembangan Sosial, PustakaSinar Harapan
g.      Soekanto, Soerjono, 1999, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, PT, Raja Grafindo Persada, Jakarta
h.      _______________1982, Sosiologi Hukum Dalam MasyarakatCV. Rajawali, Jakarta
i.        Soemitro, Ronny Haditijo, 1988, Masalah-masalah Sosiologi Hukum, Pustaka Sinar Harapan Jakarta